Pendudukan Israel di Palestina: ICJ Memulai Sidang Bersejarah

Sabtu, 24 Februari 2024 - 07:12 WIB
loading...
Pendudukan Israel di...
Menteri Luar Negeri Otoritas Palestina Riyad al-Maliki (kanan) berdiri bersama rekan-rekannya di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, 19 Februari 2024. (MEE))
A A A
Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag mulai mendengarkan pengajuan mengenai pendudukan Israel atas tanah Palestina padahari Senin, kemarin.

Berbeda dengan kasus genosida yang diajukan Afrika Selatan terkait serangan Israel di Jalur Gaza, pengadilan tertinggi PBB akan mendengarkan pendapat 52 negara dan tiga organisasi internasional mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel selama puluhan tahun.

Dengar pendapat ini akan menghasilkan pendapat yang bersifat penasihat, sebuah instrumen ICJ yang tidak memiliki kekuatan mengikat namun memiliki otoritas hukum dan moral yang signifikan.

Jumlah negara yang berpartisipasi dalam proses lisan ini merupakan yang tertinggi sejak berdirinya ICJ pada tahun 1945.

Baca juga: Genosida Israel: Era Dominasi AS Telah Berakhir

Israel telah menduduki wilayah yang diakui hukum internasional sebagai tanah Palestina sejak perang tahun 1967. Yerusalem Timur, Tepi Barat dan Gaza semuanya termasuk dalam kategori ini, dan sistem hukum yang terpisah, pembangunan pemukiman dan tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap penduduk Palestina merupakan faktor-faktor utama yang akan dipertimbangkan dalam dengar pendapat tersebut.

Kasus saat ini terjadi pada bulan Desember 2022 ketika Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi yang meminta ICJ untuk memberikan pendapat penasihat mengenai pendudukan Israel selama 57 tahun di wilayah Palestina.

Majelis memberikan suara 87 berbanding 26 dengan 53 abstain mendukung resolusi tersebut.

Majelis Umum PBB meminta pendapat penasihat pengadilan mengenai konsekuensi hukum dari “pendudukan, pemukiman dan aneksasi Israel … termasuk tindakan yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter dan status Kota Suci Yerusalem, dan penerapan tindakan diskriminatif terkait. perundang-undangan dan tindakan”.

Resolusi PBB juga meminta ICJ untuk memberikan nasihat tentang bagaimana kebijakan dan praktik tersebut “mempengaruhi status hukum pendudukan” dan konsekuensi hukum apa yang timbul bagi semua negara dan PBB dari status tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Ternyata Tanah Palestina...
Ternyata Tanah Palestina Diharamkan untuk Bani Israil, Begini Penjelasan Surat Al-Maidah Ayat 26
Apakah Israel akan Hancur?...
Apakah Israel akan Hancur? Ini Nubuat Surat Al-Isra Ayat 7
Israel dan Bani Israil:...
Israel dan Bani Israil: Serupa Tapi Tak Sama
Dompet Dhuafa Salurkan...
Dompet Dhuafa Salurkan 3.840 Paket Pangan untuk Warga Palestina
Tadabur Surat Al Maidah...
Tadabur Surat Al Maidah Ayat 21 : Perintah untuk Membela Palestina
Al-Quran Menegaskan...
Al-Quran Menegaskan Tanah Palestina Diharamkan untuk Bani Israil
Rekomendasi
Menilik Sejarah Payung...
Menilik Sejarah Payung dari Masa ke Masa
Pasir Pantai Pink Garnet...
Pasir Pantai Pink Garnet Diklaim Ilmuwan Berasal dari Gunung Antartika
10 Fenomena Alam Misterius...
10 Fenomena Alam Misterius yang Membius Mata Manusia
Artikel Terkini
7 Kisah Para Nabi di...
7 Kisah Para Nabi di Bulan Muharram yang Diabadikan Al Quran
3 Puasa Sunnah Muharram...
3 Puasa Sunnah Muharram yang Pahala Tidak Main-main!
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Wamenhaj Ungkap Dugaan...
Wamenhaj Ungkap Dugaan Penipuan Rp1,4 M Modus Dam dan Badal Haji
Larangan Menikah di...
Larangan Menikah di Bulan Suro: Bagaimana Pandangan Islam?
Doa Memasuki Tahun Baru...
Doa Memasuki Tahun Baru Islam, Jangan Lupa Diamalkan!
Infografis
Militer Israel Bantai...
Militer Israel Bantai 70 Warga Palestina di Khan Younis Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved