Pendudukan Israel di Palestina: ICJ Memulai Sidang Bersejarah
loading...
A
A
A
Menjelang sidang, perwakilan dari Otoritas Palestina – yang memiliki kendali terbatas atas sebagian Tepi Barat – mengatakan mereka berpendapat bahwa ada tiga prinsip utama hukum internasional yang telah dilanggar oleh Israel:
- Larangan penaklukan wilayah dengan mencaplok sebagian besar wilayah yang diduduki
- Pelanggaran hak warga Palestina untuk menentukan nasib sendiri
- Penerapan sistem diskriminasi rasial dan apartheid
Apa yang akan terjadi selanjutnya?
ICJ akan mengeluarkan pendapat sebelum akhir tahun ini. Ini akan menjadi pendapat penasihat kedua yang dikeluarkan Mahkamah Internasional sejak tahun 2004, ketika pengadilan tersebut mengeluarkan pendapat penting mengenai legalitas pembangunan tembok oleh Israel di wilayah pendudukan Palestina.
Pengadilan memutuskan bahwa tembok tersebut, yang sering disebut oleh warga Palestina dan kelompok hak asasi manusia sebagai “tembok apartheid”, adalah ilegal dan harus dihancurkan.
Namun, lebih dari dua dekade sejak pembangunan tembok dimulai, pada puncak Intifada Kedua pada tahun 2002, hanya sedikit atau tidak ada tindakan yang diambil untuk melaksanakan keputusan ICJ.
Meskipun resolusi-resolusi ICJ bersifat tidak mengikat, kelompok-kelompok hak asasi manusia mengatakan bahwa resolusi-resolusi tersebut masih dapat memberikan dampak, dan Human Rights Watch menyatakan pada hari Senin bahwa pendapat apa pun yang dikeluarkan dapat "memiliki otoritas moral dan hukum yang besar dan pada akhirnya dapat menjadi bagian dari hukum kebiasaan internasional, yang mengikat secara hukum pada negara".
- Larangan penaklukan wilayah dengan mencaplok sebagian besar wilayah yang diduduki
- Pelanggaran hak warga Palestina untuk menentukan nasib sendiri
- Penerapan sistem diskriminasi rasial dan apartheid
Apa yang akan terjadi selanjutnya?
ICJ akan mengeluarkan pendapat sebelum akhir tahun ini. Ini akan menjadi pendapat penasihat kedua yang dikeluarkan Mahkamah Internasional sejak tahun 2004, ketika pengadilan tersebut mengeluarkan pendapat penting mengenai legalitas pembangunan tembok oleh Israel di wilayah pendudukan Palestina.
Pengadilan memutuskan bahwa tembok tersebut, yang sering disebut oleh warga Palestina dan kelompok hak asasi manusia sebagai “tembok apartheid”, adalah ilegal dan harus dihancurkan.
Namun, lebih dari dua dekade sejak pembangunan tembok dimulai, pada puncak Intifada Kedua pada tahun 2002, hanya sedikit atau tidak ada tindakan yang diambil untuk melaksanakan keputusan ICJ.
Meskipun resolusi-resolusi ICJ bersifat tidak mengikat, kelompok-kelompok hak asasi manusia mengatakan bahwa resolusi-resolusi tersebut masih dapat memberikan dampak, dan Human Rights Watch menyatakan pada hari Senin bahwa pendapat apa pun yang dikeluarkan dapat "memiliki otoritas moral dan hukum yang besar dan pada akhirnya dapat menjadi bagian dari hukum kebiasaan internasional, yang mengikat secara hukum pada negara".
(mhy)