Bulan Syaban, Waktu Terakhir Membayar Utang Puasa Ramadan
Selasa, 27 Februari 2024 - 10:49 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi, tidak masalah jika mengqadha puasa dilakukan secara terpisah, tidak berurutan dan tidak berkesinambungan,"ungkap Ustadz Amar Abdullah bin Syakir yang aktif di Yayasan Hisbah ini.
Abu Hurairah radhiyallahu'anhu berkata, “Jika mau, dia boleh mengqadha secara berselang-selang.”
Demikian pula yang dikemukakan oleh imam Ahlus Sunnah, Ahmad bin Hanbal. Abu Dawud di dalam Masaa-ilnya (hal.95) berkata : “Aku pernah mendengar Ahmad (bin Hanbal) ditanya tentang qadha’ puasa Ramadhan, maka dia menjawab, ‘Jika mau, boleh diqadha secara terpisah; jika mau, dia boleh diqadha berurutan.”
Tentunya, pilihan ini dilakukan selama waktu mengqadha puasa Ramadan masih lapang. Namun, jika waktu yang tersedia untuk mengqadhanya mengharuskan kita melakukan puasa qadha secara berurutan dan berkesinambungan maka kita harus melakukannya secara berurutan dan berkesinambungan.
Misalnya, di bulan Ramadan tahun lalu Anda mempunyai hutang puasa 6 hari, misalnya, sementara waktu yang tersedia untuk mengqadhanya di bulan Syaban ini tinggal 6 hari saja, maka Anda harus melakukan qadha puasa Anda secara berurutan dan berkesinambungan.
"Karena, jika Anda tidak melakukannya dengan cara demikian itu, niscaya Anda akan menyisakan sebagian dari kewajiban Anda. Anda masih menanggung hutang puasa. Berbeda ketika Anda melakukan qadha dengan cara berurutan dan berkesinambungan. Niscaya, begitu Anda memasuki bulan Ramadan berikutnya, Anda tidak lagi memikul hutang puasa Ramadan sebelumnya,"ujarnya.
Baca juga: Larangan Menunda-nunda Bayar utang Puasa Ramadan
Abu Hurairah radhiyallahu'anhu berkata, “Jika mau, dia boleh mengqadha secara berselang-selang.”
Demikian pula yang dikemukakan oleh imam Ahlus Sunnah, Ahmad bin Hanbal. Abu Dawud di dalam Masaa-ilnya (hal.95) berkata : “Aku pernah mendengar Ahmad (bin Hanbal) ditanya tentang qadha’ puasa Ramadhan, maka dia menjawab, ‘Jika mau, boleh diqadha secara terpisah; jika mau, dia boleh diqadha berurutan.”
Tentunya, pilihan ini dilakukan selama waktu mengqadha puasa Ramadan masih lapang. Namun, jika waktu yang tersedia untuk mengqadhanya mengharuskan kita melakukan puasa qadha secara berurutan dan berkesinambungan maka kita harus melakukannya secara berurutan dan berkesinambungan.
Misalnya, di bulan Ramadan tahun lalu Anda mempunyai hutang puasa 6 hari, misalnya, sementara waktu yang tersedia untuk mengqadhanya di bulan Syaban ini tinggal 6 hari saja, maka Anda harus melakukan qadha puasa Anda secara berurutan dan berkesinambungan.
"Karena, jika Anda tidak melakukannya dengan cara demikian itu, niscaya Anda akan menyisakan sebagian dari kewajiban Anda. Anda masih menanggung hutang puasa. Berbeda ketika Anda melakukan qadha dengan cara berurutan dan berkesinambungan. Niscaya, begitu Anda memasuki bulan Ramadan berikutnya, Anda tidak lagi memikul hutang puasa Ramadan sebelumnya,"ujarnya.
Baca juga: Larangan Menunda-nunda Bayar utang Puasa Ramadan
(wid)
Lihat Juga :