Risiko Menunda Qadha Puasa Ramadan, Kaum Muslim Wajib Tahu!

Selasa, 03 Februari 2026 - 16:32 WIB
loading...
Risiko Menunda Qadha...
Ada risiko yang harus ditanggung kaum Muslim yang sudah baligh bila tidak membayar utang puasa (qadha puasa) Ramadan atau sengaja menundanya. Foto ilustrasi/ist
A A A
Ada risiko yang harus ditanggung kaum Muslim yang sudah baligh bila tidak membayar utang puasa (qadha puasa) Ramadan atau sengaja menundanya. Risiko apakah itu?

Syaikh Bin An-Naqiib Al-Mishri di dalam kitabnya Umdatus Salik wa ‘Uddatun Naasik, bahwa jika seseorang punya tanggungan qadha puasa , maka disunahkan untuk menunaikannya secara berturut-turut dan segera dilakukan tanpa ditunda, dan tidak boleh menunda qadha sampai Ramadan berikutnya tanpa uzur.

"Jika dia tetap mengakhirkannya maka di setiap hari yang ia harus tunaikan qadanya dia juga harus menunaikan fidyah setiap harinya satu mud. Jika dia terlewat lagi dua Ramadan, maka 2 mud di tiap harinya, dan begitu pula setiap bertambah tahun-tahun yang terlewat dari Ramadan untuk menqada puasanya, maka bertambah pula fidyahnya,"tuturnya.



Dan, jika sampai akhirnya dia meninggal dalam keadaan sebelumnya sebenarnya dia sanggup puasa tapi tetap tidak dia tunaikan qada dan fidyahnya maka dia tetap punya tanggungan fidyah di tiap hari sebanyak 1 mud makanan (yang menunaikan adalah keluarga atau kerabat atau boleh orang lain atas izin mayit atau keluarga yang ditinggalkan).

Baca juga: Benarkah Puasa Setelah Nisfu Syaban Haram?

Ibnu Qudamah Al-Maqdisi penulis kitab fikih Hanbali, yakni Al-Mughniy menjelaskan, seseorang tidak boleh mengakhirkan qadha hingga Ramadan berikutnya tanpa uzur, karena ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha tidak melakukan hal demikian (di dalam hadis, beliau mengakhirkan qada tidak sampai Ramadan berikutnya, akan tetapi sampai Sya’ban), jika mengakhirkan qadha sampai Ramadan berikutnya itu diperbolehkan, maka pasti ia akan menundanya. Karena puasa adalah ibadah yang diulang di setiap tahunnya, maka tidak boleh mengakhirkan Ramadan pertama sampai yang kedua, sebagaimana salat fardu.

Jika dia menunda qadha puasa sampai Ramadan berikutnya, maka perlu dilihat, jika tidak puasa Ramadan tanpa uzur, maka baginya qadha dan juga memberi makan orang miskin di setiap hari yang terlewat. Hal ini dilandasi oleh perkataan Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Abu Hurairah, Mujahid, Sa’id bin Jubair, Maliki, Ats-Tsauri, Al-Auza’iy, Asy-Syafi’iy dan Ishaq.

Adapun Al-Hasan, An-Nakha’ii dan Abu Hanifah mengatakan: tidak perlu fidyah, karena puasa adalah kewajiban, maka mengakhirkannya tidak wajib kafarat, sebagaimana mengakhirkan salat pada waktunya dan juga nazar. Dan bagi kami, apa yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, Ibnu Abbas, dan Abu Hurairah, bahwasanya mereka mengatakan: “Berikanlah makan orang miskin di tiap harinya” tidak diriwayatkan dari selainnya dari kalangan sahabat setelahnya. Dan sanad diriwayatkan dari jalur yang lemah. Oleh karena itu, menunda puasa Ramadan dari waktunya jika tidak wajib qada maka wajib fidyah sebagaimana orang yang sudah tua renta.

Jika seseorang tidak sanggup menunaikan qadha sehingga dia menunda qadhanya tanpa uzur, maka baginya dua fidyah tiap harinya. Fidyah karena tidak berpuasa dan fidyah karena menunda qadha puasa.

Hal itu, dijelaskan dalam Kitab Al-Minhaj dan Syarh Al-Mahallii. Dan yang paling mendekati kebenaran adalah jika seseorang menunda qhada padahal dia mampu, dan dia akhirnya meninggal, maka dia harus membayar setiap hari 2 mud. Satu mud dari apa yang terluput darinya dan satu mud karena menunda. Pendapat yang lain, cukup dengan satu mud saja karena apa yang lewat, tanpa 1 mud karena penundaannya.

Sedangkan dalam Al-Fatawaa No.57219, jika orang tersebut tidak mengetahui haramnya menunda qada maka tidak ada kafarat menunda.

Baca juga: Kapan Puasa Ramadan 2026 Dimulai? Ini Jadwal Sidang Isbat Kemenag dan Versi Muhammadiyah
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Puasa Syawal atau Qadha...
Puasa Syawal atau Qadha Dulu? Simak, Jangan Sampai Keliru!
Bagaimana Hukum Menggabung...
Bagaimana Hukum Menggabung Qadha Puasa Ramadan dengan Puasa Syawal?
Ramadan, Waktu yang...
Ramadan, Waktu yang Tepat Mendulang Berbagai Pahala
Syafana Ramadhan Boarding...
Syafana Ramadhan Boarding Camp Bentuk Karakter Pemimpin Islam
Lintasarta Salurkan...
Lintasarta Salurkan Program Sosial Ramadan bagi Lebih dari 1.500 Penerima Manfaat di Berbagai Kota
Memasuki 10 Hari Terakhir...
Memasuki 10 Hari Terakhir Ramadan dan 10 Amalan Terbaiknya, Umat Muslim Wajib Tahu!
Rekomendasi
Awan Berbentuk Gelombang...
Awan Berbentuk Gelombang Tsunami Muncul di Langit AS
Laut Merah Terbelah...
Laut Merah Terbelah Dua Bisa Terulang Lagi! Ilmuwan Ungkap Fakta Ini
Patung Yesus Ini Diyakini...
Patung Yesus Ini Diyakini Mesin Waktu Tertua, Ini Buktinya
Artikel Terkini
Mengapa Muharram Menjadi...
Mengapa Muharram Menjadi Bulan Pertama Tahun Hijriah? Ini Sejarah dan Keistimewaannya
Jangan Salah Kaprah!...
Jangan Salah Kaprah! Begini Cara Menyambut Tahun Baru Islam Menurut Syariat
Bacaan Niat 3 Jenis...
Bacaan Niat 3 Jenis Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Jadwal Puasa Muharam...
Jadwal Puasa Muharam 1448 H Tahun 2026, Kapan Puasa Tasu'a dan Asyura Dilaksanakan?
Jangan Libatkan Anak...
Jangan Libatkan Anak dalam Konflik Perceraian, Ini Pesan Buya Yahya untuk Orang Tua
Infografis
4 Cara Cegah Dehidrasi...
4 Cara Cegah Dehidrasi saat Jalani Ibadah Puasa Ramadan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved