BWI Kembangkan Wakaf Calon Pengantin, Apa Itu?
Kamis, 28 Maret 2024 - 02:41 WIB
loading...
Ketua BWI Mohammad Nuh bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri PPN/Kepala Bapenas Suharso Monoarfa dalam konferensi pers usai membuka Gebyar Wakaf Ramadan 2024 di Jakarta, Rabu (27/3/2024). FOTO/SINDOnews/ABDUL MALIK MUBAROK
A
A
A
JAKARTA - Badan Wakaf Indonesia (BWI) terus mendorong pengembangan wakaf di Tanah Air. Salah satu yang dikembangkan adalah wakaf calon pengantin (cantin).
Ketua BWI Mohammad Nuh menjelaskan mengenai wakaf cantin. "Wakaf cantin, wakaf calon pengantin, jadi seorang sebelum akad nikah itu berwakaf dulu," katanya dalam konferensi pers usai pembukaan Gebyar Wakaf Ramadan 2024 bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri PPN/Kepala Bapenas Suharso Monoarfa di Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Menurutnya, wakaf cantin tidak ada kaitannya dengan mas kawin. Calon mempelai hanya menyerahkan uang wakaf ke BWI yang besarannya tidak ditentukan atau terserah calon pengantin. "Bisa Rp1 juta, Rp500.000 atau berapa, karena wakaf bukan wajib," kata M Nuh.
Lalu untuk apa hasil wakaf calon pengantin? M Nuh menegaskan untuk masyarakat yang membutuhkan. Ia mencontohkan ketika pasangan suami dan istri berpisah atau bercerai setelah menikah, lantas siapa yang mengurus anak-anak? Maka uang hasil pengelolaan wakaf dari calon pengantin itu yang digunakan untuk membantu dan mengurus anak-anak tersebut.
"Dan itu (wakaf uang calon pengantin) dikelola bersama BWI dan Kementerian Agama, itu nanti akan jadi sukuk, sehingga hasilnya (hasil wakaf) nanti akan dipakai untuk kemaslahatan umum dan sebagainya," katanya.
Wakaf calon pengantin sudah mulai dilaksanakan di beberapa daerah, seperti di Sumatera Barat dan Sumatera Selatan. Wakaf calon pengantin ini akan dijadikan sebagai gerakan.
"Jadi daripada ia (calon pengantin) pergi ke Paris untuk mencantolkan gembok cinta abadi, mendingan kita berwakaf dulu saja, supaya cintanya abadi seperti abadinya nilai berwakaf," katanya.
Baca juga: Wakaf Uang Perlu Akselerasi Agar Potensinya Rp180 Triliun Bisa Terserap
Mantan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) tersebut sangat berharap wakaf ke depan menjadi tren karena memiliki banyak manfaat, termasuk pengentasan kemiskinan.
Ketua BWI Mohammad Nuh menjelaskan mengenai wakaf cantin. "Wakaf cantin, wakaf calon pengantin, jadi seorang sebelum akad nikah itu berwakaf dulu," katanya dalam konferensi pers usai pembukaan Gebyar Wakaf Ramadan 2024 bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri PPN/Kepala Bapenas Suharso Monoarfa di Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Menurutnya, wakaf cantin tidak ada kaitannya dengan mas kawin. Calon mempelai hanya menyerahkan uang wakaf ke BWI yang besarannya tidak ditentukan atau terserah calon pengantin. "Bisa Rp1 juta, Rp500.000 atau berapa, karena wakaf bukan wajib," kata M Nuh.
Lalu untuk apa hasil wakaf calon pengantin? M Nuh menegaskan untuk masyarakat yang membutuhkan. Ia mencontohkan ketika pasangan suami dan istri berpisah atau bercerai setelah menikah, lantas siapa yang mengurus anak-anak? Maka uang hasil pengelolaan wakaf dari calon pengantin itu yang digunakan untuk membantu dan mengurus anak-anak tersebut.
"Dan itu (wakaf uang calon pengantin) dikelola bersama BWI dan Kementerian Agama, itu nanti akan jadi sukuk, sehingga hasilnya (hasil wakaf) nanti akan dipakai untuk kemaslahatan umum dan sebagainya," katanya.
Wakaf calon pengantin sudah mulai dilaksanakan di beberapa daerah, seperti di Sumatera Barat dan Sumatera Selatan. Wakaf calon pengantin ini akan dijadikan sebagai gerakan.
"Jadi daripada ia (calon pengantin) pergi ke Paris untuk mencantolkan gembok cinta abadi, mendingan kita berwakaf dulu saja, supaya cintanya abadi seperti abadinya nilai berwakaf," katanya.
Baca juga: Wakaf Uang Perlu Akselerasi Agar Potensinya Rp180 Triliun Bisa Terserap
Mantan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) tersebut sangat berharap wakaf ke depan menjadi tren karena memiliki banyak manfaat, termasuk pengentasan kemiskinan.
Lihat Juga :