Bagaimana Hukum Saling Bersalaman Saat Idulfitri, Benarkah Sunnah Nabi ?
loading...
A
A
A
Benarkah salam-salaman atau saling bersalaman dan berpelukan setelah melaksanakan salat Ied adalah sunnah Nabi SAW ?
Bagaimana pandangan syariat terhadap tradisi yang berlaku di Indonesia tersebut?
Menurut Ustaz Farid Nu'man Hasan, dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia ini menukil pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah ketika ditanya tentang hukum bersalaman , berpelukan setelah salat 'Id pada hari raya, beliau menjawab:
Artinya: "Hal-hal ini tidak ada masalah, sebab manusia tidak menjadikannya sebagai peribadatan dan pendekatan diri kepada Allah Ta'ala, itu hanya tradisi saja, berupa pemuliaan dan penghormatan. Selama kebiasaan itu tidak ada larangan dalam syari'at, sebab pada dasarnya segala sesuatu itu dibolehkan, sebagaimana perkataan: "Segala sesuatu adalah boleh dan segala peribadatan itu terlarang, kecuali ada izin dari pembuat syariat." (Majmu' Fatawa wa Ar Rasail, Jilid. 16, Bab Shalat Al 'Idain)
Dalam Hadis Nabi dijelaskan fadilah bersalaman antarsesama muslim.
Diriwayatkan dari 'Atha bin Abi Muslim Abdullah al-Khurasani, ia berkata: "Rasulullah SAW bersabda: "Bersalamanlah kamu, ia menghilangkan dengki. Saling memberi hadiahlah kamu, maka kamu akan berkasih sayang dan menghilangkan permusuhan." (HR. d-Dailami dalam Musnad al-Firdaus)
Kesimpulannya, bersalaman itu dianjurkan pada hukum asalnya.
Imam an-Nawawi berkata: "Ketahuilah bahwa beralaman itu sunnah, disepakati hukumnya, bersalaman ketika bertemu." (Fath Al-Bari, al-Hafizh Ibnu Hajar, juz. XI, hal 55, menukil pendapat Imam an-Nawawi)
Artinya, umat muslim dianjurkan setiap bertemu untuk berjabat tangan. Tidak hanya saat momen lebaran saja. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
Artinya: "Tidaklah dua orang muslim bertemu lalu mereka bersalam melainkan Allah ampuni mereka berdua sebelum mereka berpisah." (HR Abu Daud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah)
Wallahu A'lam
Bagaimana pandangan syariat terhadap tradisi yang berlaku di Indonesia tersebut?
Menurut Ustaz Farid Nu'man Hasan, dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia ini menukil pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah ketika ditanya tentang hukum bersalaman , berpelukan setelah salat 'Id pada hari raya, beliau menjawab:
الإجابة: هذه الأشياء لا بأس بها، لأن الناس لا يتخذونها على سبيل التعبد والتقرب إلى الله عز وجل، وإنما يتخذونها على سبيل العادة، والإكرام والاحترام، ومادامت عادة لم يرد الشرع بالنهي عنها فإن الأصل فيها الإباحة كما قيل: والأصل في الأشياء حل ومنع عبادة إلا بإذن الشارع
Artinya: "Hal-hal ini tidak ada masalah, sebab manusia tidak menjadikannya sebagai peribadatan dan pendekatan diri kepada Allah Ta'ala, itu hanya tradisi saja, berupa pemuliaan dan penghormatan. Selama kebiasaan itu tidak ada larangan dalam syari'at, sebab pada dasarnya segala sesuatu itu dibolehkan, sebagaimana perkataan: "Segala sesuatu adalah boleh dan segala peribadatan itu terlarang, kecuali ada izin dari pembuat syariat." (Majmu' Fatawa wa Ar Rasail, Jilid. 16, Bab Shalat Al 'Idain)
Dalam Hadis Nabi dijelaskan fadilah bersalaman antarsesama muslim.
Diriwayatkan dari 'Atha bin Abi Muslim Abdullah al-Khurasani, ia berkata: "Rasulullah SAW bersabda: "Bersalamanlah kamu, ia menghilangkan dengki. Saling memberi hadiahlah kamu, maka kamu akan berkasih sayang dan menghilangkan permusuhan." (HR. d-Dailami dalam Musnad al-Firdaus)
Kesimpulannya, bersalaman itu dianjurkan pada hukum asalnya.
Imam an-Nawawi berkata: "Ketahuilah bahwa beralaman itu sunnah, disepakati hukumnya, bersalaman ketika bertemu." (Fath Al-Bari, al-Hafizh Ibnu Hajar, juz. XI, hal 55, menukil pendapat Imam an-Nawawi)
Artinya, umat muslim dianjurkan setiap bertemu untuk berjabat tangan. Tidak hanya saat momen lebaran saja. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
مامن مسلمين يلتقيان، فيتصافحان، إلا غفر لهما، قبل أن يتفرق
Artinya: "Tidaklah dua orang muslim bertemu lalu mereka bersalam melainkan Allah ampuni mereka berdua sebelum mereka berpisah." (HR Abu Daud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah)
Wallahu A'lam
(wid)