Kewajiban-Kewajiban dalam Haji, Salah Satunya Tidak Boleh Rafats

Sabtu, 04 Mei 2024 - 16:57 WIB
loading...
Kewajiban-Kewajiban...
Barangsiapa haji dan dia tidak rafats dan tidak berbuat fasik, maka dia kembali seperti hari dilahirkan ibunya. Foto/Ilustrasi: al-Quran Reading
A A A
Apa yang wajib dilakukan setiap Muslim ketika haji? Apakah dia boleh melakukan hal-hal yang di luar manasik haji ? Menjawab ini Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz mengatakan setiap muslim yang mengerjakan haji wajib memperhatikan hal-hal yang diwajibkan Allah kepadanya, seperti selalu salat lima waktu dengan berjama’ah, memerintahkan kepada kebaikan, melarang kemungkaran, menyerukan kepada jalan Allah dengan hikmah dan nasihat yang baik, serta menghindari segala hal yang diharamkan Allah SWT.

Allah berfirman.

فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ

Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik, dan berbantah-bantahan dalam masa mengerjakan haji” [ QS Al-Baqarah/2 : 197]



Nabi SAW bersabda.

مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

“Barangsiapa haji dan dia tidak rafats dan tidak berbuat fasik, maka dia kembali seperti hari dilahirkan ibunya” [HR Ahmad, Bukhari, Nasa’i dan Ibnu Majah]

"Adapun maksud rafats bersengggama ketika dalam ihram dan hal-hal yang mengarah kepadanya, baik dalam bentuk ucapan maupun perbuatan," ujarnya dalam buku "Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia" yang disusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad dan diterjemahkan H Asmuni Solihan Zamkhsyari, Lc.

Sedangkan fasik adalah semua perbuatan maksiat, karena kewajiban setiap muslim harus selalu bertakwa kepada Allah, melaksanakan apa yang diwajibkan Allah dan menjauhi hal-hal yang diharamkan-Nya. Maka jika seseorang sedang di tanah suci dan melaksanakan ibadah haji, kewajiban Allah kepadanya menjadi lebih besar dan lebih berat, dan dosa melakukan apa yang diharamkan Allah juga menjadi lebih besar dan lebih berat atas dia.



Tapi orang yang sedang haji boleh melakukan jual-beli dan hal-hal lain, berupa ucapan dan perbuatan yang dihalalkan Allah. Sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ

Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rizki hasil perniagaan) dari Rabbmu” ( QS Al-Baqarah/2 : 198)

Ibnu Abbas dan lainnya dalam menafsirkan ayat ini berkata : “Yakni pada musim haji” Dan demikian itu merupakan anugerah, rahmat, keringanan, dan kebaikan Allah kepada hamba-hamba-Nya. Sebab orang yang haji terkadang membutuhkan hal tersebut, dan adalah Allah selalu memberikan pertolongan kepada kebenaran.
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2252 seconds (0.1#10.140)