Hukum Al Qur'an bagi Perusak Rumah Tangga

Senin, 20 Mei 2024 - 11:39 WIB
loading...
A A A
“Dan Sesungguhnya Kami merasakan kepada mereka sebahagian azab yang dekat [di dunia] sebelum azab yang lebih besar (di akhirat), mudah-mudahan mereka kembali [ke jalan yang benar]”. (QS As Sajadah : 21)

Kemudian firman Allah :

وَلَوْ يُؤَاخِذُ ٱللَّهُ ٱلنَّاسَ بِظُلْمِهِم مَّا تَرَكَ عَلَيْهَا مِن دَآبَّةٍ وَلَٰكِن يُؤَخِّرُهُمْ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى ۖ فَإِذَا جَآءَ أَجَلُهُمْ لَا يَسْتَـْٔخِرُونَ سَاعَةً ۖ وَلَا يَسْتَقْدِمُونَ


“Jikalau Allah menghukum manusia karena kezalimannya, niscaya tidak akan ditinggalkan-Nya di muka bumi sesuatu pun dari makhluk yang melata, tetapi Allah menangguhkan mereka sampai kepada waktu yang ditentukan. Maka apabila telah tiba waktu (yang ditentukan) bagi mereka, tidaklah mereka dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak [pula] mendahulukannya”. [QS An Nahl : 61]

Ketiga surah di atas merupakan pengingat untuk semua orang supaya bisa bertanggung jawab dan juga memikul akibat dari semua perbuatan dan termasuk merebut suami orang lain, dan menjauhi hukum karma dalam Islam.



Wallahu A'lam
(wid)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1241 seconds (0.1#10.140)