2 Perkara yang Membatalkan Haji, Salah Satunya Berhubungan Intim

Selasa, 28 Mei 2024 - 19:33 WIB
loading...
2 Perkara yang Membatalkan Haji, Salah Satunya Berhubungan Intim
Apabila haji seseorang batal karena salah satu dari dua perkara ini, maka wajib baginya berhaji kembali tahun berikutnya apabila ia mampu. Foto/IlustrasI: Ist
A A A
Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi dalam kitab "Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Panduan Fiqih Lengkap" (Pustaka Ibnu Katsir, September 2007) menjelaskan haji batal karena salah satu dari dua perkara berikut:

1. Berhubungan intim

Jika dilakukan sebelum melempar jumrah ‘Aqabah, apabila dilakukan setelah melempar jumrah ‘Aqabah dan sebelum tawaf Ifadhah hajinya tidak batal walaupun demikian ia berdosa.

Sebagian ulama berpendapat bahwa hubungan intim tidak membatalkan haji karena tidak ada dalil yang jelas mengenai hal ini.

2. Meninggalkan salah satu rukun dari rukun-rukun haji

Rukun haji adalah beberapa rangkaian kegiatan yang harus dilakukan secara berurutan selama menjalankan ibadah haji dan tidak dapat digantikan dengan yang lain, meskipun dengan membayar dam atau denda, di antaranya adalah Ihram, Wukuf di Arafah , Thawaf Ifadhah, Sai, Tahallul (mencukur rambut), dan Tertib. Keenam rukun ini merujuk pada mazhab Asy-Syafiiyah.

Apabila haji seseorang batal karena salah satu dari dua perkara ini, maka wajib baginya berhaji kembali tahun berikutnya apabila ia mampu. Jika tidak, maka pada waktu ia mampu untuk berhaji, karena kewajiban haji bersifat segera setelah ada kemampuan.

(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1334 seconds (0.1#10.140)
pixels