Begini Nasib 22 Jemaah Non Visa Haji Asal Banten yang Ditangkap di Arab Saudi

Kamis, 30 Mei 2024 - 20:57 WIB
loading...
Begini Nasib 22 Jemaah...
Konjen RI Jeddah, Yusron B Ambary mengatakan jika surat keputusan 22 jemaah furoda WNI tidak bersalah sudah ada. Foto/SINDOnews/Andryanto Wisnuwidodo
A A A
MEKKAH - Bagaimana nasib 22 jemaah furoda warga negara Indonesia (WNI) asal Banten yang sempat ditangkap di Arab Saudi karena berhaji non visa haji ? Diberitakan sebelumnya, 22 jemaah ini bersama 2 orang pengelola travel yang memberangkatkannya diamankan aparat kepolisian Kerajaan Arab Saudi hingga diperiksa Intel Kejaksaan setempat.

Mereka diamankan setelah kedapatan tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen perhajian ketika Miqat di Bir Ali, Madinah. Konjen RI Jeddah, Yusron B Ambary mengatakan jika surat keputusan mereka tidak bersalah sudah ada.

Baca juga: 22 WNI Berhaji Pakai Non Visa Haji Ditangkap, Begini Respons Konjen RI di Jeddah

Saat diproses di Kejaksaan Saudi, ke-22 jemaah ini dibebaskan karena mereka diketahui belum melaksanakan prosesi haji di Makkah. Apakah jemaah haji WNI boleh melanjutkan proses ibadah mereka atau mereka bakal diminta pulang atau ada kebijakan lain dari Arab Saudi?

Yusron B Ambary mengatakan pihaknya masih mengawal kasus ini. "Surat keputusan bahwa ke-22 jemaah pemegang visa ziarah ini tak bersalah sudah ada. Kita tunggu keputusan aparat keamanan Arab Saudi. Yang jelas kita dari Konjen akan mendampingi," ujar Yusron kepada Media Center Haji (MCH) Daker Makkah, Kamis (30/5/2024).

Sebelumnya, 22 orang ini ingin berhaji dengan visa ziarah membayar dari Rp25 juta sampai Rp150 juta. Sementara 2 orang WNI berinisial MH dan JJ yang menjadi koordinator dan sopir bus menjadi tersangka.

"MH dan JJ tersangka, koordinator dan sopir bus masih belum dibebaskan. Mereka jadi tersangka," papar Konjen.

Mereka bersalah karena dianggap mengelola dana jemaah sehingga kini kedua WNI ini ditahan di Madinah. Ancaman hukuman, denda 50 ribu Riyal Arab Saudi atau Rp216 juta dengan ancaman penjara 6 bulan dan 10 tahun tak bisa ke Arab Saudi.

Yusron mengimbau agar warga Indonesia tak mudah tergiur tawaran berhaji dengan jalur instan. Masyarakat harus paham kuota haji itu jalur resmi haji reguler dan haji khusus juga haji mujamalah yaitu undangan atau haji mujamalah dan furoda resmi.

Baca juga: Dear Jemaah Haji, Smart Card Jangan Sampai Hilang!

Di luar itu jalur ilegal dan tak akan bisa masuk ke Arab Saudi karena ketatnya aturan visa di Arab Saudi. Bahkan, Arab Saudi sampai mengeluarkan fakta tidak sah hajinya jika berhaji dengan visa tak resmi haji. Bahkan dikatakan hukumnya haram.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Jelang Kedatangan Jemaah...
Jelang Kedatangan Jemaah Gelombang Kedua di Madinah, Wamenhaj Minta Petugas Haji Siaga
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Kumpulan Doa Pulang...
Kumpulan Doa Pulang Haji Lengkap dengan Zikirnya
Jemaah Gelombang Kedua...
Jemaah Gelombang Kedua Tiba di Madinah, Wamenhaj Dahnil Minta KKHI Siaga Penuh
Rekomendasi
Permukiman Prasejarah...
Permukiman Prasejarah Ditemukan di Gurun Yordania
3 Jenis Jenis Sesar,...
3 Jenis Jenis Sesar, Lengkap dengan Contohnya
Ini Dia Theia, Planet...
Ini Dia Theia, Planet yang Diyakini Ilmuwan Tersembunyi di Perut Bumi
Artikel Terkini
Kapan Tahun Baru Islam...
Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriyah?
7 Kisah Para Nabi di...
7 Kisah Para Nabi di Bulan Muharram yang Diabadikan Al Quran
3 Puasa Sunnah Muharram...
3 Puasa Sunnah Muharram yang Pahala Tidak Main-main!
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Wamenhaj Ungkap Dugaan...
Wamenhaj Ungkap Dugaan Penipuan Rp1,4 M Modus Dam dan Badal Haji
Larangan Menikah di...
Larangan Menikah di Bulan Suro: Bagaimana Pandangan Islam?
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved