Jemaah Haji yang Terkena Kewajiban Hadyu
Sabtu, 01 Juni 2024 - 07:26 WIB
loading...
Hadyu diwajibkan kepada yang melaksanakan haji tamattu’ dan qiran. Ilustrasi: al-Quran Reading
A
A
A
Hadyu adalah penyembelihan unta , sapi atau kambing kemudian diserahkan kepada orang-orang miskin di Tanah Haram , dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT. Demikian Syaikh Kamil Muhammad 'Uwaidah dalam Kitab Al-Jami' fii Fiqhi An-Nisa' yang diterjemahkan M. Abdul Ghoffar EM.
Sayyid Sabiq melalui kitabnya, Fiqih Sunnah, turut mengartikan hadyu, yaitu hewan kurban yang disembelih di Tanah Haram dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Adapun hadyu menurut Sayyid Quthb dalam Tafsir-nya, adalah binatang kurban yang dibawa oleh orang yang menunaikan haji atau umrah dan disembelih pada akhir hari haji atau umrahnya. Hewan hadyu berupa unta, sapi atau kambing.
Baca juga: 3 Tanda Seseorang Mendapatkan Haji Mabrur
Dalil disyariatkannya hadyu berdasarkan firman-Nya dalam surah Al Hajj ayat 36-37. Juga disandarkan pada perbuatan Rasulullah SAW sebagaimana beliau berkurban sebanyak 100 ekor unta, dan kurbannya diniatkan karena Allah SWT.
Hadyu diwajibkan kepada yang melaksanakan haji tamattu’ dan qiran, jika keduanya bukan penduduk kota Makkah, hadyunya adalah seekor kambing, atau sepertujuh 1/7 unta, atau sepertujuh (1/7) sapi.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijridalam kitab "Mukhtasar Al Fiqh al Aslamii" yang diterjemahkan Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. menjadi "Ringkasan Fiqih Islam Bab : Ibadah" (IslamHouse, 2012) menjelaskan barang siapa yang tidak menemukan hadyu atau tidak mampu, ia puasa tiga hari dalam haji sebelum Arafah atau sesudahnya dan hari terakhirnya adalah hari ketiga belas (13) dan ia lebih utama, dan tujuh (7) hari apabila sudah pulang kepada keluarganya. Adapun yang melaksanakan haji ifrad, maka tidak ada hadyu atasnya.
Baca juga: Kumpulan Doa Agar Menjadi Haji Mabrur
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“…Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘Umrah sebelum Haji (di dalam bulan Haji), (wajiblah ia menyembelih) kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekkah). Dan bertaqwalah kepada Allah dan ketauhilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya”. [ QS Al-Baqarah/2 :196]
Sayyid Sabiq melalui kitabnya, Fiqih Sunnah, turut mengartikan hadyu, yaitu hewan kurban yang disembelih di Tanah Haram dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Adapun hadyu menurut Sayyid Quthb dalam Tafsir-nya, adalah binatang kurban yang dibawa oleh orang yang menunaikan haji atau umrah dan disembelih pada akhir hari haji atau umrahnya. Hewan hadyu berupa unta, sapi atau kambing.
Baca juga: 3 Tanda Seseorang Mendapatkan Haji Mabrur
Dalil disyariatkannya hadyu berdasarkan firman-Nya dalam surah Al Hajj ayat 36-37. Juga disandarkan pada perbuatan Rasulullah SAW sebagaimana beliau berkurban sebanyak 100 ekor unta, dan kurbannya diniatkan karena Allah SWT.
Hadyu diwajibkan kepada yang melaksanakan haji tamattu’ dan qiran, jika keduanya bukan penduduk kota Makkah, hadyunya adalah seekor kambing, atau sepertujuh 1/7 unta, atau sepertujuh (1/7) sapi.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijridalam kitab "Mukhtasar Al Fiqh al Aslamii" yang diterjemahkan Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. menjadi "Ringkasan Fiqih Islam Bab : Ibadah" (IslamHouse, 2012) menjelaskan barang siapa yang tidak menemukan hadyu atau tidak mampu, ia puasa tiga hari dalam haji sebelum Arafah atau sesudahnya dan hari terakhirnya adalah hari ketiga belas (13) dan ia lebih utama, dan tujuh (7) hari apabila sudah pulang kepada keluarganya. Adapun yang melaksanakan haji ifrad, maka tidak ada hadyu atasnya.
Baca juga: Kumpulan Doa Agar Menjadi Haji Mabrur
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
فَمَن تَمَتَّعَ بِٱلۡعُمۡرَةِ إِلَى ٱلۡحَجِّ فَمَا ٱسۡتَيۡسَرَ مِنَ ٱلۡهَدۡيِۚ فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٖ فِي ٱلۡحَجِّ وَسَبۡعَةٍ إِذَا رَجَعۡتُمۡۗ تِلۡكَ عَشَرَةٞ كَامِلَةٞۗ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمۡ يَكُنۡ أَهۡلُهُۥ حَاضِرِي ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ [البقرة: ١٩٦]
“…Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘Umrah sebelum Haji (di dalam bulan Haji), (wajiblah ia menyembelih) kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekkah). Dan bertaqwalah kepada Allah dan ketauhilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya”. [ QS Al-Baqarah/2 :196]
Lihat Juga :