Menentukan Jemaah Haji Indonesia yang Mabit di Muzdalifah dengan Murur

Sabtu, 01 Juni 2024 - 07:50 WIB
loading...
Menentukan Jemaah Haji Indonesia yang Mabit di Muzdalifah dengan Murur
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daker Makkah masih melakukan pembahasan skema baru pelaksanaan mabit di Muzdalifah dengan cara murur. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
MAKKAH - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Makkah masih melakukan pembahasan terkait skema baru pelaksanaan mabit di Muzdalifah dengan cara murur. Murur adalah mabit (bermalam) yang dilakukan dengan cara melintas di Muzdalifah, setelah menjalani wukuf di Arafah.

Jemaah haji saat melewati kawasan Muzdalifah tetap berada di atas bus (tidak turun dari kendaraan), selanjutnya bus langsung membawa mereka menuju tenda Mina.

Kepala Daker Makkah, Khalilurrahman mengatakan, terkait penentuan jemaah yang murur, saat ini para stake holder masih menunggu keputusan dari pihak Masyariq/Muassasah (perusahaan penyedia layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina untuk jamaah haji).

"Tentu kita akan mempertimbangkan kemaslahatan yang terbaik, yang itu memperhatikan untuk kemaslahatan jamaah haji Indonesia," ujarnya di Daker Makkah, Jumat (31/5/2024).



Dia menilai, keputusan dibolehkannya murur itu memberikan solusi alternatif hukum bagi jemaah haji Indonesia yang akan menjalani ibadah pada Puncak Haji di Armuzna.

"Ini memberikan solusi alternatif hukum, bukan menjadi masalah yang kemudian menjadi penghambat bagi jemaah yang akan melaksanakan murur di Muzdalifah," ujarnya.

"Artinya, secara hukum itu (mabit di Muzdalifah dengan cara murur) sah dan boleh-boleh saja," tutup Khalilurrahman.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3822 seconds (0.1#10.140)
pixels