20.000 Orang Langgar Aturan Visa Haji, Ada Jemaah dari Indonesia?

Sabtu, 01 Juni 2024 - 09:34 WIB
loading...
20.000 Orang Langgar...
Pemerintah Arab Saudi menyatakan, terdapat 20.000 orang yang melanggar aturan visa haji. Foto/Ilustrasi: Andryanto Wisnuwidodo
A A A
Pemerintah Arab Saudi menyatakan, terdapat 20.000 orang yang melanggar aturan visa haji . Adakah dari Indonesia?

Konjen RI di Jeddah, Yusron B Ambary, mengungkapkan, data tersebut hanya dapat diperoleh melalui surat khusus dan tidak dipublikasikan secara umum. Penanganan kasus ini sepenuhnya berada di tangan pihak Imigrasi Arab Saudi.

Deportasi jemaah haji yang melanggar visa menjadi pelajaran penting bagi masyarakat Indonesia, khususnya bagi para calon jemaah haji," kata Yusron B Ambary, Jumat (31/5/2024).

Yusron lalu mengingatkan, visa yang bisa dipakai haji hanya dua, yaitu visa haji, baik reguler maupun haji khusus, dan visa mujamalah alias undangan ibadah dari Pemerintah Arab Saudi. Sedangkan visa ziarah, visa kunjungan, dan jenis visa lainnya tidak diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah haji.

Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan tawaran haji yang murah dan tidak resmi. "Visa non haji ini dapat mengakibatkan kerugian bagi jemaah haji, seperti tidak dapat melaksanakan ibadah haji meskipun membayar mahal," paparnya

(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2128 seconds (0.1#10.140)