20.000 Orang Langgar Aturan Visa Haji, Ada Jemaah dari Indonesia?
loading...
![20.000 Orang Langgar...](https://pict.sindonews.net/webp/732/pena/news/2024/06/01/786/1387669/20000-orang-langgar-aturan-visa-haji-ada-jemaah-dari-indonesia-uat.webp)
Pemerintah Arab Saudi menyatakan, terdapat 20.000 orang yang melanggar aturan visa haji. Foto/Ilustrasi: Andryanto Wisnuwidodo
A
A
A
Pemerintah Arab Saudi menyatakan, terdapat 20.000 orang yang melanggar aturan visa haji . Adakah dari Indonesia?
Konjen RI di Jeddah, Yusron B Ambary, mengungkapkan, data tersebut hanya dapat diperoleh melalui surat khusus dan tidak dipublikasikan secara umum. Penanganan kasus ini sepenuhnya berada di tangan pihak Imigrasi Arab Saudi.
Deportasi jemaah haji yang melanggar visa menjadi pelajaran penting bagi masyarakat Indonesia, khususnya bagi para calon jemaah haji," kata Yusron B Ambary, Jumat (31/5/2024).
Yusron lalu mengingatkan, visa yang bisa dipakai haji hanya dua, yaitu visa haji, baik reguler maupun haji khusus, dan visa mujamalah alias undangan ibadah dari Pemerintah Arab Saudi. Sedangkan visa ziarah, visa kunjungan, dan jenis visa lainnya tidak diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah haji.
Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan tawaran haji yang murah dan tidak resmi. "Visa non haji ini dapat mengakibatkan kerugian bagi jemaah haji, seperti tidak dapat melaksanakan ibadah haji meskipun membayar mahal," paparnya
Konjen RI di Jeddah, Yusron B Ambary, mengungkapkan, data tersebut hanya dapat diperoleh melalui surat khusus dan tidak dipublikasikan secara umum. Penanganan kasus ini sepenuhnya berada di tangan pihak Imigrasi Arab Saudi.
Deportasi jemaah haji yang melanggar visa menjadi pelajaran penting bagi masyarakat Indonesia, khususnya bagi para calon jemaah haji," kata Yusron B Ambary, Jumat (31/5/2024).
Yusron lalu mengingatkan, visa yang bisa dipakai haji hanya dua, yaitu visa haji, baik reguler maupun haji khusus, dan visa mujamalah alias undangan ibadah dari Pemerintah Arab Saudi. Sedangkan visa ziarah, visa kunjungan, dan jenis visa lainnya tidak diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah haji.
Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan tawaran haji yang murah dan tidak resmi. "Visa non haji ini dapat mengakibatkan kerugian bagi jemaah haji, seperti tidak dapat melaksanakan ibadah haji meskipun membayar mahal," paparnya
(mhy)