Undian Bisa Menjadi Salah Satu Macam Judi, Berikut Ini Penjelasannya

Senin, 10 Juni 2024 - 08:28 WIB
loading...
Undian Bisa Menjadi...
Undian yang tidak diperbolehkan adalah peserta harus membayar untuk mengikutinya karena itu termasuk judi. Ilustrasi: Ist
A A A
Apa yang dinamakan undian (yaa nashib), adalah salah satu macam dari macam-macam judi yang ada. Oleh karena itu tidak patut dipermudah dan dibolehkan permainan tersebut dengan dalih bantuan sosial atau tujuan kemanusiaan .

"Orang-orang yang membolehkan undian untuk maksud-maksud di atas, tak ubahnya dengan orang-orang yang mengumpulkan dana untuk tujuan di atas dengan jalan mengadakan tarian haram dan seni haram ," tulis Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993).

Rasulullah SAW bersabda:

"Sesungguhnya Allah itu baik, Ia tidak mau menerima kecuali yang baik." (Riwayat Muslim dan Tarmizi)

Mereka yang berbuat demikian menganggap seolah-olah masyarakat Islam telah kehilangan jiwa sosial, perasaan kasih-sayang dan nilai-nilai kebajikan. Sehingga tidak ada jalan lain untuk mengumpulkan dana, kecuali dengan berjudi dan permainan haram. Islam tidak yakin, bahwa ummatnya akan bersikap demikian.

Baca juga: Bersiasat Terhadap Hal yang Haram, Hukumnya adalah Haram

Bahkan lebih yakin akan segi sosialnya terhadap kepada orang lain. Oleh karena itu Islam tidak memakai, melainkan cara yang suci untuk tujuan yang suci. Jalan yang suci itu berupa ajakan untuk berbuat kebajikan, membangkitkan nilai kemanusiaan dan beriman kepada Allah dan hari akhir.

Dua Macam

Di sisi lain, ulama membagi hukum undian menjadi dua macam. Pertama, undian yang diharamkan bila di dalamnya ada unsur perjudian atau unsur mukhatarah (untung-rugi). Hakikat perjudian adalah ada satu pihak yang mendapatkan keuntungan sementara pihak lain mendapatkan kerugian.

Kedua, undian yang diperbolehkan yang tidak terdapat unsur perjudian dan mukhatarah (untung-rugi). Nabi Yunus pernah melakukan undian ketika perahu yang dia tumpangi kelebihan penumpang, di mana salah satu penumpang harus menceburkan diri ke laut. Undian dilakukan untuk menentukan siapa yang menceburkan diri, di mana Nabi Yunus kalah.

Baca juga: Mengenalkan Halal Haram pada Anak Sejak Dini

Undian bisa dilakukan dalam dua keadaan. Pertama, ketika terjadi ibham al-huquq (tidak diketahui siapa yang berhak), maka untuk menentukan siapa yang berhak dilakukanlah undian.

Kedua, ketika terjadi tazahum al-huquq (benturan hak beberapa orang yang terlibat) semuanya berhak dan semua ingin mendapatkannya. Dalam kasus ini, Anda bisa menggunakan undian untuk menentukan siapa yang berhak.

Buya Yahya dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV, menjelaskan bahwa undian yang tidak diperbolehkan adalah peserta harus membayar untuk mengikutinya karena itu termasuk judi. Bagaimana dalam kasus membeli kupon berhadiah, atau pembelian voucher lewat harta poin kartu seluler.

Sementara tu,peneliti bidang ekonomi syariah-Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Muhammad Syamsudin, menjelaskan hasil kajian peneliti menyebut program-program tersebut mengandung unsur perjudian (qimar). Berikut penjelasannya:

1. Ada tindakan spekulatif untuk mendapatkan hadiah.

2. Ada harta yang sah kedudukannya dipandang sebagai harta dan diserahkan kepada pihak penyelenggara dengan alasan pembelian voucher hadiah.

Baca juga: Di Era Mohammed bin Salman, Warga Arab Saudi Rayakan Halloween Tak Peduli Halal-Haram

3. Harta yang terkumpul dari biaya pembelian voucher atau kupon, dijadikan sebagai hadiah.

4. Tidak ada kegiatan yang bisa masuk dalam kategori ijarah (jasa), jualah (sayembara), musabaqah (perlombaan), atau munadlalah (adu keterampilan) yang dibenarkan oleh syara’.

Jual beli kupon itu cenderung syarat kepada timbulnya unsur kecurangan (ghabn), sebab salah satu pihak yang telah menyerahkan harga dapat berlaku sebagai yang dirugikan (yughram) karena hartanya terambil. Ini adalah salah satu ciri utama dari perjudian (qimar).

Jika poin ini diserahkan dalam suatu program untuk membeli voucher undian, maka secara tidak langsung sama artinya dengan menyerahkan harta dalam sebuah program undian judi (qimar), tanpa adanya unsur kerja (jasa), sayembara, perlombaan, atau munadlalah (adu keterampilan) yang dibenarkan oleh syara’. Poin untuk membeli voucher undian semacam ini sama kedudukannya dengan ikut dalam program judi modern.

Empat kriteria yang benar dalam pemberian hadiah (iwadl atau bonus atau hadiah), yaitu kerja (jasa), sayembara, musabaqah (perlombaan), atau munadlalah (adu keterampilan) yang dibenarkan oleh syara’. Selagi tidak ada empat kegiatan itu, maka terpenuhi unsur spekulatif judinya.

Baca juga: Hukum Paylater dalam Islam, Halal atau Haram?
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Waria dalam Tinjauan...
Waria dalam Tinjauan Ilmu Fiqih, Bentuk Tasyabbuh yang Diharamkan
Benarkah Puasa Setelah...
Benarkah Puasa Setelah Nisfu Syaban Haram?
Ciri-ciri Akhir Zaman...
Ciri-ciri Akhir Zaman : Fitnah Bertebaran, Halal Haram Semakin Samar
7 Jenis Pernikahan yang...
7 Jenis Pernikahan yang Haram, Umat Islam Wajib Tahu!
Mengapa Diperintahkan...
Mengapa Diperintahkan Memakan Makanan Halal? Inilah Keberkahan!
Perintah Allah SWT Tentang...
Perintah Allah SWT Tentang Makan: Harus Halal dan Thayyib
Rekomendasi
Ironi Para Ilmuwan Hebat...
Ironi Para Ilmuwan Hebat yang Tak Pernah Memenangkan Nobel
Kisah Gajah Mada Duduki...
Kisah Gajah Mada Duduki Takhta Mahapatih Majapahit yang Ditandai Letusan Gunung Kelud
Hujan Darah Diprediksi...
Hujan Darah Diprediksi Akan Terjadi di Inggris Minggu Depan
Artikel Terkini
Doa Memasuki Awal Bulan...
Doa Memasuki Awal Bulan Safar, Yuk Amalkan!
3 Amalan Bulan Safar...
3 Amalan Bulan Safar 1448 Hijriyah yang Jangan Dilewatkan, Pahalanya Berlipat-lipat
Keutamaan Bulan Safar:...
Keutamaan Bulan Safar: Meski Tak Seagung Muharram, Tetap Penuh Hikmah
Mengapa Bulan Safar...
Mengapa Bulan Safar Dianggap Membawa Kesialan? Ini Penjelasan Islam dan Asal Usul Mitosnya
Matahari Tepat di Atas...
Matahari Tepat di Atas Kakbah pada 1516 Juli, Menag Ajak Pastikan Ketepatan Arah Kiblat
Siap-siap Menyambut...
Siap-siap Menyambut Bulan Safar : Sejarah, Kedudukan, Mitos hingga Amalan Sunahnya
Infografis
Apakah Kadar Gula Tinggi...
Apakah Kadar Gula Tinggi Bisa Sembuh? Berikut Penjelasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved