Dear Jemaah Haji! Pahami Manasik, Jangan Langgar Larangan Ihram
Senin, 10 Juni 2024 - 18:08 WIB
loading...
Selama dalam keadaan ihram, jemaah haji wajib menjaga dirinya agar tidak melanggar satupun larangan ihram. Foto/SINDOnews/Andryanto Wisnuwidodo
A
A
A
MAKKAH - Selama dalam keadaan ihram, jemaah haji wajib menjaga dirinya agar tidak melanggar satupun larangan ihram. Merujuk pada Buku Tuntunan Manasik Haji yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag), dijelaskan apa saja yang tidak boleh dilanggar jemaah haji.
Anggota Media Center Kemenag, Widi Dwinanda menyampaikan, larangan dalam keadaan ihram untuk jemaah laki-laki, yaitu memakai pakaian bertangkup (pakaian yang antar ujung kain disatukan secara permanen seperti celana atau baju, memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit dan menutup kepala yang melekat seperti topi atau peci, dan sorban.
"Untuk jemaah perempuan, dilarang menutup kedua telapak tangan dengan kaos tangan dan menutup muka dengan cadar," kata Widi dalam keterangan resmi Kemenag di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Senin (10/6/2024).
Baca juga: Mendaki Puncak Jabal Nur, Berziarah ke Gua Hira saat Maghrib
Selama berihram, Widi melanjutkan, baik laki-laki maupun perempuan dilarang memakai wangi-wangian kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat haji/umrah. Memotong kuku dan mencukur atau mencabut rambut dan bulu badan.
"Dilarang memburu dan menganiaya/membunuh binatang dengan cara apa pun, kecuali binatang yang membahayakan mereka, memakan hasil buruan, dan memotong kayu-kayuan dan mencabut rumput," jelas dia.
Selanjutnya kata Widi, dalam keadaan ihram jemaah haji dilarang menikah, menikahkan atau meminang perempuan untuk dinikahi. Bersetubuh dan pendahuluannya seperti bercumbu, mencium, merayu yang mendatangkan syahwat.
"Dilarang mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor, melakukan kejahatan dan maksiat, dan memakai pakaian yang dicelup dengan bahan yang wangi," tukasnya.
Ia mengatakan, dalam manasik haji juga dijelaskan hal-hal yang diperbolehkan ketika ihram, yaitu membunuh binatang buas atau yang membahayakan, misalnya kalajengking, ular, anjing buas.
"Lalu boleh mandi, menyikat gigi, berbekam, memakai minyak angin, balsem, yang dimaksudkan untuk pengobatan," ucapnya.
Anggota Media Center Kemenag, Widi Dwinanda menyampaikan, larangan dalam keadaan ihram untuk jemaah laki-laki, yaitu memakai pakaian bertangkup (pakaian yang antar ujung kain disatukan secara permanen seperti celana atau baju, memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit dan menutup kepala yang melekat seperti topi atau peci, dan sorban.
"Untuk jemaah perempuan, dilarang menutup kedua telapak tangan dengan kaos tangan dan menutup muka dengan cadar," kata Widi dalam keterangan resmi Kemenag di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Senin (10/6/2024).
Baca juga: Mendaki Puncak Jabal Nur, Berziarah ke Gua Hira saat Maghrib
Selama berihram, Widi melanjutkan, baik laki-laki maupun perempuan dilarang memakai wangi-wangian kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat haji/umrah. Memotong kuku dan mencukur atau mencabut rambut dan bulu badan.
"Dilarang memburu dan menganiaya/membunuh binatang dengan cara apa pun, kecuali binatang yang membahayakan mereka, memakan hasil buruan, dan memotong kayu-kayuan dan mencabut rumput," jelas dia.
Selanjutnya kata Widi, dalam keadaan ihram jemaah haji dilarang menikah, menikahkan atau meminang perempuan untuk dinikahi. Bersetubuh dan pendahuluannya seperti bercumbu, mencium, merayu yang mendatangkan syahwat.
"Dilarang mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor, melakukan kejahatan dan maksiat, dan memakai pakaian yang dicelup dengan bahan yang wangi," tukasnya.
Ia mengatakan, dalam manasik haji juga dijelaskan hal-hal yang diperbolehkan ketika ihram, yaitu membunuh binatang buas atau yang membahayakan, misalnya kalajengking, ular, anjing buas.
"Lalu boleh mandi, menyikat gigi, berbekam, memakai minyak angin, balsem, yang dimaksudkan untuk pengobatan," ucapnya.
Lihat Juga :