Ingat! Salat Arbain Bukan Kewajiban dan Bukan Rangkaian Ibadah Haji
loading...
A
A
A
Ada beberapa hal yang perlu diketahui jemaah haji dalam rangkaian haji . Salah satunya terkait salat Arbain di Masjid Nabawi. Beberapa jemaah menganggap salat Arbain bagian dari rangkaian ibadah haji yang harus dilakukan.
Terlebih seperti saat ini, kondisi jemaah cukup lelah pasca Armuzna. Sehingga memforsir tenaga untuk melakukan salat Arbain bisa berdampak pada kesehatan. Padahal salat Arbain bukanlah suatu kewajiban, bahkan tidak termasuk dalam rangkaian ibadah haji yang dimuat dalam berbagai kitab fikih ulama salaf.
Fatwa Dar al-Ifta Mesir tentang shalat Arbain: Hanya sunnah. Dar al-Ifta al-Misriyyah, lembaga fatwa resmi Mesir mengeluarkan sebuah fatwa bahwa salat Arbain di Masjid Nabawi bukanlah sebuah kewajiban. Jika melakukan salat Arbain dapat menimbulkan madharat, seperti kecapean lalu berakibat pada sakit, maka tidak harus dilakukan, mengingat bahwa salat Arbain ini hanya sunnah. (Fatawa Dar al-Ifta al-Mishriyah).
Syekh Athiyyah Saqar, salah satu mufti Mesir juga menyampaikan hal sama ketika menjawab suatu pertanyaan tentang jemaah haji yang tidak memungkinkan melakukan salat Arbain.
Artinya, “Jika berdampak darurat pada bepergian sebelum mengerjakan salat Arbain, maka tidaklah masalah. Karena salat Arbain hanya sunnah, bukan perkara wajib.” (Athiyyah Saqr, mufti Dar Ifta al-Mishriyyah, 1997)
Oleh karena itu, jemaah haji tak perlu memaksakan diri dan memforsir tenaga demi bisa melaksanakan salat Arbain. Apalagi jika fisik lelah pasca puncak haji (Armuzna). Yang terbaik saat ini adalah menjaga kesehatan sehingga bisa kembali ke tanah air dalam keadaan sehat.
Dar Ifta al-Mishriyah juga menambahkan bahwa jemaah haji bisa tetap mendapatkan pahala salat Arbain meskipun tidak bisa melaksanakan secara lengkap, karena pertimbangan kesehatan dan madharat yang telah disebutkan sebelumnya. Caranya, dengan tetap diniatkan, tapi tak perlu dipaksakan. Athiyah Saqar berpedoman pada hadis berikut:
Orang yang berkeinginan mengerjakan suatu kebaikan, tapi tidak dapat melakukannya, maka ia sudah ditulis mendapatkan kebaikan tersebut.
Terlebih seperti saat ini, kondisi jemaah cukup lelah pasca Armuzna. Sehingga memforsir tenaga untuk melakukan salat Arbain bisa berdampak pada kesehatan. Padahal salat Arbain bukanlah suatu kewajiban, bahkan tidak termasuk dalam rangkaian ibadah haji yang dimuat dalam berbagai kitab fikih ulama salaf.
Fatwa Dar al-Ifta Mesir tentang shalat Arbain: Hanya sunnah. Dar al-Ifta al-Misriyyah, lembaga fatwa resmi Mesir mengeluarkan sebuah fatwa bahwa salat Arbain di Masjid Nabawi bukanlah sebuah kewajiban. Jika melakukan salat Arbain dapat menimbulkan madharat, seperti kecapean lalu berakibat pada sakit, maka tidak harus dilakukan, mengingat bahwa salat Arbain ini hanya sunnah. (Fatawa Dar al-Ifta al-Mishriyah).
Syekh Athiyyah Saqar, salah satu mufti Mesir juga menyampaikan hal sama ketika menjawab suatu pertanyaan tentang jemaah haji yang tidak memungkinkan melakukan salat Arbain.
، فهذا أمر مندوب وليس بواجب
Artinya, “Jika berdampak darurat pada bepergian sebelum mengerjakan salat Arbain, maka tidaklah masalah. Karena salat Arbain hanya sunnah, bukan perkara wajib.” (Athiyyah Saqr, mufti Dar Ifta al-Mishriyyah, 1997)
Oleh karena itu, jemaah haji tak perlu memaksakan diri dan memforsir tenaga demi bisa melaksanakan salat Arbain. Apalagi jika fisik lelah pasca puncak haji (Armuzna). Yang terbaik saat ini adalah menjaga kesehatan sehingga bisa kembali ke tanah air dalam keadaan sehat.
Dar Ifta al-Mishriyah juga menambahkan bahwa jemaah haji bisa tetap mendapatkan pahala salat Arbain meskipun tidak bisa melaksanakan secara lengkap, karena pertimbangan kesehatan dan madharat yang telah disebutkan sebelumnya. Caranya, dengan tetap diniatkan, tapi tak perlu dipaksakan. Athiyah Saqar berpedoman pada hadis berikut:
من هم بحسنة ولم يعملها كتبت له حسنة
Orang yang berkeinginan mengerjakan suatu kebaikan, tapi tidak dapat melakukannya, maka ia sudah ditulis mendapatkan kebaikan tersebut.
(aww)