Berikut Ini 5 Jenis Bangkai yang Haram Dikonsumsi Menurut Al-Qur'an

Sabtu, 29 Juni 2024 - 08:00 WIB
loading...
Berikut Ini 5 Jenis...
4 macam binatang yang diharamkan itu masih terlalu global. Ini kemudian diperinci dalam surah al-Maidah menjadi 10 macam. Ilustrasi: SINDOnews
A A A
Allah Taala mengharamkan bangkai, darah yang mengalir, babi , dan binatang yang disembelih bukan karena Allah. Syaikh Yusuf al-Qardhawi menjelaskan 4 macam binatang tersebut adalah masih terlalu global (mujmal). Ini kemudian diperinci dalam surah al-Maidah menjadi 10 macam.

Dalam bukunya berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993) Syaikh Yusuf al-Qardhawi menjelaskan tentang bangkai, yang perinciannya adalah sebagai berikut:

1. Al-Munkhaniqah, yaitu binatang yang mati karena dicekik, baik dengan cara menghimpit leher binatang tersebut ataupun meletakkan kepala binatang pada tempat yang sempit dan sebagainya sehingga binatang tersebut mati.

2. Al-Mauqudzah, yaitu binatang yang mati karena dipukul dengan tongkat dan sebagainya.



3. Al-Mutaraddiyah, yaitu binatang yang jatuh dari tempat yang tinggi sehingga mati. Yang seperti ini ialah binatang yang jatuh dalam sumur.

4. An-Nathihah, yaitu binatang yang baku hantam antara satu dengan lain, sehingga mati.

5. Maa akalas sabu, yaitu binatang yang disergap oleh binatang buas dengan dimakan sebagian dagingnya sehingga mati.

Sesudah menyebutkan lima macam binatang ini kemudian Allah menyatakan "Kecuali binatang yang kamu sembelih," yakni apabila binatang-binatang tersebut kamu dapati masih hidup, maka sembelihlah.

"Jadi binatang-binatang tersebut menjadi halal kalau kamu sembelih dan sebagainya sebagaimana yang akan kita bicarakan di bab berikutnya," jelas Al-Qardhawi.

Menurutnya, untuk mengetahui kebenaran apa yang telah disebutkan di atas tentang halalnya binatang tersebut kalau masih ada sisa umur, yaitu cukup dengan memperhatikan apa yang dikatakan oleh Ali bin Abi Thalib ra. Beliau berkata: "Kalau kamu masih sempat menyembelih binatang-binatang yang jatuh dari atas, yang dipukul dan yang berbaku hantam itu..., karena masih bergerak (kaki muka) atau kakinya, maka makanlah."



Dan kata Dhahhak: "Orang-orang jahiliah dahulu pernah makan binatang-binatang tersebut, kemudian Allah mengharamkannya kecuali kalau sempat disembelih. Jika dijumpai binatang-binatang tersebut masih bergerak kakinya, ekornya atau kerlingan matanya dan kemudian sempat disembelih, maka halallah dia."

Al-Qardhawi mengatakan hikmah diharamkannya macam-macam bangkai binatang agak kurang begitu tampak di sini. Tetapi hikmah yang lebih kuat, ialah bahwa Allah SWT mengetahui akan perlunya manusia kepada binatang, kasih sayangnya dan pemeliharaannya.

Oleh karena itu, tidak pantas kalau manusia dibiarkan begitu saja dengan sesukanya untuk mencekik dan menyiksa binatang dengan memukul hingga mati seperti yang biasa dilakukan oleh penggembala-penggembala yang keras hati, khususnya bagi mereka yang diupah, dan mereka yang suka mengadu binatang, misalnya mengadu antara dua kerbau, dua kambing sehingga matilah binatang-binatang tersebut atau hampir-hampir mati.

Dari ini, maka para ulama ahli fiqih menetapkan haramnya binatang yang mati karena beradu, sekalipun terluka karena tanduk dan darahnya mengalir dari tempat penyembelihannya.

"Sebab maksud diharamkannya di sini, yaitu sebagai hukuman bagi orang yang membiarkan binatang-binatang tersebut beradu sehingga satu sama lain bunuh-membunuh," ujar a-Qardhawi.



Maka diharamkannya binatang tersebut adalah merupakan suatu hukuman yang paling tepat. Adapun binatang yang disergap (dimakan) oleh binatang buas, di dalamnya --dan yang terpokok-- terdapat unsur penghargaan bagi manusia dan kebersihan dari sisa makanan binatang buas.

Di mana hal ini biasa dilakukan orang-orang jahiliah, yaitu mereka makan sisa-sisa daging yang dimakan binatang buas, seperti kambing, unta, sapi dan sebagainya, kemudian hal tersebut diharamkan Allah buat orang-orang mukmin.
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2208 seconds (0.1#10.140)