Berikut Ini 5 Jenis Bangkai yang Haram Dikonsumsi Menurut Al-Qur'an
Sabtu, 29 Juni 2024 - 08:00 WIB
loading...
4 macam binatang yang diharamkan itu masih terlalu global. Ini kemudian diperinci dalam surah al-Maidah menjadi 10 macam. Ilustrasi: SINDOnews
A
A
A
Allah Taala mengharamkan bangkai, darah yang mengalir, babi , dan binatang yang disembelih bukan karena Allah. Syaikh Yusuf al-Qardhawi menjelaskan 4 macam binatang tersebut adalah masih terlalu global (mujmal). Ini kemudian diperinci dalam surah al-Maidah menjadi 10 macam.
Dalam bukunya berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993) Syaikh Yusuf al-Qardhawi menjelaskan tentang bangkai, yang perinciannya adalah sebagai berikut:
1. Al-Munkhaniqah, yaitu binatang yang mati karena dicekik, baik dengan cara menghimpit leher binatang tersebut ataupun meletakkan kepala binatang pada tempat yang sempit dan sebagainya sehingga binatang tersebut mati.
2. Al-Mauqudzah, yaitu binatang yang mati karena dipukul dengan tongkat dan sebagainya.
Baca juga: Semua Makanan Pada Asalnya Halal, Makanan Haram Hanya 4?
3. Al-Mutaraddiyah, yaitu binatang yang jatuh dari tempat yang tinggi sehingga mati. Yang seperti ini ialah binatang yang jatuh dalam sumur.
4. An-Nathihah, yaitu binatang yang baku hantam antara satu dengan lain, sehingga mati.
5. Maa akalas sabu, yaitu binatang yang disergap oleh binatang buas dengan dimakan sebagian dagingnya sehingga mati.
Sesudah menyebutkan lima macam binatang ini kemudian Allah menyatakan "Kecuali binatang yang kamu sembelih," yakni apabila binatang-binatang tersebut kamu dapati masih hidup, maka sembelihlah.
"Jadi binatang-binatang tersebut menjadi halal kalau kamu sembelih dan sebagainya sebagaimana yang akan kita bicarakan di bab berikutnya," jelas Al-Qardhawi.
Dalam bukunya berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993) Syaikh Yusuf al-Qardhawi menjelaskan tentang bangkai, yang perinciannya adalah sebagai berikut:
1. Al-Munkhaniqah, yaitu binatang yang mati karena dicekik, baik dengan cara menghimpit leher binatang tersebut ataupun meletakkan kepala binatang pada tempat yang sempit dan sebagainya sehingga binatang tersebut mati.
2. Al-Mauqudzah, yaitu binatang yang mati karena dipukul dengan tongkat dan sebagainya.
Baca juga: Semua Makanan Pada Asalnya Halal, Makanan Haram Hanya 4?
3. Al-Mutaraddiyah, yaitu binatang yang jatuh dari tempat yang tinggi sehingga mati. Yang seperti ini ialah binatang yang jatuh dalam sumur.
4. An-Nathihah, yaitu binatang yang baku hantam antara satu dengan lain, sehingga mati.
5. Maa akalas sabu, yaitu binatang yang disergap oleh binatang buas dengan dimakan sebagian dagingnya sehingga mati.
Sesudah menyebutkan lima macam binatang ini kemudian Allah menyatakan "Kecuali binatang yang kamu sembelih," yakni apabila binatang-binatang tersebut kamu dapati masih hidup, maka sembelihlah.
"Jadi binatang-binatang tersebut menjadi halal kalau kamu sembelih dan sebagainya sebagaimana yang akan kita bicarakan di bab berikutnya," jelas Al-Qardhawi.
Lihat Juga :