Berikut Ini 5 Jenis Bangkai yang Haram Dikonsumsi Menurut Al-Qur'an
Sabtu, 29 Juni 2024 - 08:00 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, untuk mengetahui kebenaran apa yang telah disebutkan di atas tentang halalnya binatang tersebut kalau masih ada sisa umur, yaitu cukup dengan memperhatikan apa yang dikatakan oleh Ali bin Abi Thalib ra. Beliau berkata: "Kalau kamu masih sempat menyembelih binatang-binatang yang jatuh dari atas, yang dipukul dan yang berbaku hantam itu..., karena masih bergerak (kaki muka) atau kakinya, maka makanlah."
Baca juga: Soal Makanan Haram, Ini Beda Islam dengan Hindu, Yahudi, dan Nasrani
Dan kata Dhahhak: "Orang-orang jahiliah dahulu pernah makan binatang-binatang tersebut, kemudian Allah mengharamkannya kecuali kalau sempat disembelih. Jika dijumpai binatang-binatang tersebut masih bergerak kakinya, ekornya atau kerlingan matanya dan kemudian sempat disembelih, maka halallah dia."
Al-Qardhawi mengatakan hikmah diharamkannya macam-macam bangkai binatang agak kurang begitu tampak di sini. Tetapi hikmah yang lebih kuat, ialah bahwa Allah SWT mengetahui akan perlunya manusia kepada binatang, kasih sayangnya dan pemeliharaannya.
Oleh karena itu, tidak pantas kalau manusia dibiarkan begitu saja dengan sesukanya untuk mencekik dan menyiksa binatang dengan memukul hingga mati seperti yang biasa dilakukan oleh penggembala-penggembala yang keras hati, khususnya bagi mereka yang diupah, dan mereka yang suka mengadu binatang, misalnya mengadu antara dua kerbau, dua kambing sehingga matilah binatang-binatang tersebut atau hampir-hampir mati.
Dari ini, maka para ulama ahli fiqih menetapkan haramnya binatang yang mati karena beradu, sekalipun terluka karena tanduk dan darahnya mengalir dari tempat penyembelihannya.
"Sebab maksud diharamkannya di sini, yaitu sebagai hukuman bagi orang yang membiarkan binatang-binatang tersebut beradu sehingga satu sama lain bunuh-membunuh," ujar a-Qardhawi.
Baca juga: Makanan Olahan: Setiap yang Memabukkan Adalah Haram
Maka diharamkannya binatang tersebut adalah merupakan suatu hukuman yang paling tepat. Adapun binatang yang disergap (dimakan) oleh binatang buas, di dalamnya --dan yang terpokok-- terdapat unsur penghargaan bagi manusia dan kebersihan dari sisa makanan binatang buas.
Di mana hal ini biasa dilakukan orang-orang jahiliah, yaitu mereka makan sisa-sisa daging yang dimakan binatang buas, seperti kambing, unta, sapi dan sebagainya, kemudian hal tersebut diharamkan Allah buat orang-orang mukmin.
Baca juga: Soal Makanan Haram, Ini Beda Islam dengan Hindu, Yahudi, dan Nasrani
Dan kata Dhahhak: "Orang-orang jahiliah dahulu pernah makan binatang-binatang tersebut, kemudian Allah mengharamkannya kecuali kalau sempat disembelih. Jika dijumpai binatang-binatang tersebut masih bergerak kakinya, ekornya atau kerlingan matanya dan kemudian sempat disembelih, maka halallah dia."
Al-Qardhawi mengatakan hikmah diharamkannya macam-macam bangkai binatang agak kurang begitu tampak di sini. Tetapi hikmah yang lebih kuat, ialah bahwa Allah SWT mengetahui akan perlunya manusia kepada binatang, kasih sayangnya dan pemeliharaannya.
Oleh karena itu, tidak pantas kalau manusia dibiarkan begitu saja dengan sesukanya untuk mencekik dan menyiksa binatang dengan memukul hingga mati seperti yang biasa dilakukan oleh penggembala-penggembala yang keras hati, khususnya bagi mereka yang diupah, dan mereka yang suka mengadu binatang, misalnya mengadu antara dua kerbau, dua kambing sehingga matilah binatang-binatang tersebut atau hampir-hampir mati.
Dari ini, maka para ulama ahli fiqih menetapkan haramnya binatang yang mati karena beradu, sekalipun terluka karena tanduk dan darahnya mengalir dari tempat penyembelihannya.
"Sebab maksud diharamkannya di sini, yaitu sebagai hukuman bagi orang yang membiarkan binatang-binatang tersebut beradu sehingga satu sama lain bunuh-membunuh," ujar a-Qardhawi.
Baca juga: Makanan Olahan: Setiap yang Memabukkan Adalah Haram
Maka diharamkannya binatang tersebut adalah merupakan suatu hukuman yang paling tepat. Adapun binatang yang disergap (dimakan) oleh binatang buas, di dalamnya --dan yang terpokok-- terdapat unsur penghargaan bagi manusia dan kebersihan dari sisa makanan binatang buas.
Di mana hal ini biasa dilakukan orang-orang jahiliah, yaitu mereka makan sisa-sisa daging yang dimakan binatang buas, seperti kambing, unta, sapi dan sebagainya, kemudian hal tersebut diharamkan Allah buat orang-orang mukmin.
(mhy)
Lihat Juga :