Muhammadiyah Gunakan Kalender Hijriah Global Mulai Tahun 1446 H
Senin, 01 Juli 2024 - 05:15 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan ulama Malikiyyah berpendapat:
"Jika penduduk Bashrah melihat hilal Ramadan, kemudian tersampaikan kabarnya kepada penduduk Kufah, Madinah, Yaman, maka yang diriwayatkan oleh Ibnu Qasim, Ibnu Wahb, dari Imam Malik: wajib mereka untuk berpuasa atau mengaadha puasa yang tertinggal." (Al-Muntaqa Syarh al-Muwatho, 2/37)
Namun ada juga ulama madzhab Maliki yang berbeda.Imam Ibnu Abdul Bar menyebutkan beberapa pendapat dalam mazhab Maliki, di antaranya mengganggap ikhtilaf mathali' dan ini yang dipilih oleh Ibnu Abdul Bar, karena terdapat hadits hasan yang menguatkannya, itu pendapat sebagian sahabat, dan tabi'in. (At-Tamhid, Ibnu Abdul Bar, (9/246)
Selanjutnya, ulama Syafi'iyah mengatakan:
Di dalam kitab Torh at-Tatsrib karya al-Iraqi: Ulama lain berpendapat jika terlihat hilal di sebuah negeri maka wajib bagi negeri lain untuk berpuasa.
Ini pendapatnya Qadhi Abu Toyyib, Ruyani, beliau berkata pendapat ini adalah pendapat yang kuat dalam mazhab, sebagaimana dipilih oleh Ulama kami, imam Baghawi menceritakan bahwa iya meriwayatkan nya dari Imam Syafii. (Thorh at-Tasrib, 4/116)
Baca juga: Hijrah Nabi Muhammad SAW sebagai Pijakan Kalender Hijriah
Mazhab Hambali berpendapat:
"Dan apabila keterlihatan hilal telah definitif di suatu tempat baik dekat atau jauh maka semua orang (umat Islam) mesti berpuasa, hukum orang yang tidak melihat hilal dianggap melihat hilal berdasarkan hadis Nabi SAW, “puasalah kalian karena melihatnya (hilal)” yang mana ini ditujukan kepada semua umat Islam keseluruhan” (Al-Bahuty: 303).
Apabila keterlihatan hilal telah definitif (tsabat) di suatu tempat, baik jauh atau dekat, maka semua manusia(umat Islam) wajib berpuasa, hukum orang yang tidak melihat hilal dianggap sudah melihat hilal
Hal ini dikemukakan oleh Al-Bahuty (w. 1051 H) dalam karyanya “Kassyaf al-Qina’ ‘an Matn al-Iqna’”
"Jika penduduk Bashrah melihat hilal Ramadan, kemudian tersampaikan kabarnya kepada penduduk Kufah, Madinah, Yaman, maka yang diriwayatkan oleh Ibnu Qasim, Ibnu Wahb, dari Imam Malik: wajib mereka untuk berpuasa atau mengaadha puasa yang tertinggal." (Al-Muntaqa Syarh al-Muwatho, 2/37)
Namun ada juga ulama madzhab Maliki yang berbeda.Imam Ibnu Abdul Bar menyebutkan beberapa pendapat dalam mazhab Maliki, di antaranya mengganggap ikhtilaf mathali' dan ini yang dipilih oleh Ibnu Abdul Bar, karena terdapat hadits hasan yang menguatkannya, itu pendapat sebagian sahabat, dan tabi'in. (At-Tamhid, Ibnu Abdul Bar, (9/246)
Selanjutnya, ulama Syafi'iyah mengatakan:
Di dalam kitab Torh at-Tatsrib karya al-Iraqi: Ulama lain berpendapat jika terlihat hilal di sebuah negeri maka wajib bagi negeri lain untuk berpuasa.
Ini pendapatnya Qadhi Abu Toyyib, Ruyani, beliau berkata pendapat ini adalah pendapat yang kuat dalam mazhab, sebagaimana dipilih oleh Ulama kami, imam Baghawi menceritakan bahwa iya meriwayatkan nya dari Imam Syafii. (Thorh at-Tasrib, 4/116)
Baca juga: Hijrah Nabi Muhammad SAW sebagai Pijakan Kalender Hijriah
Mazhab Hambali berpendapat:
"Dan apabila keterlihatan hilal telah definitif di suatu tempat baik dekat atau jauh maka semua orang (umat Islam) mesti berpuasa, hukum orang yang tidak melihat hilal dianggap melihat hilal berdasarkan hadis Nabi SAW, “puasalah kalian karena melihatnya (hilal)” yang mana ini ditujukan kepada semua umat Islam keseluruhan” (Al-Bahuty: 303).
Apabila keterlihatan hilal telah definitif (tsabat) di suatu tempat, baik jauh atau dekat, maka semua manusia(umat Islam) wajib berpuasa, hukum orang yang tidak melihat hilal dianggap sudah melihat hilal
Hal ini dikemukakan oleh Al-Bahuty (w. 1051 H) dalam karyanya “Kassyaf al-Qina’ ‘an Matn al-Iqna’”
(mhy)
Lihat Juga :