Makanan Haram Boleh Dikonsumsi dalam Keadaan Darurat, Begini Batasannya

Rabu, 03 Juli 2024 - 10:29 WIB
loading...
Makanan Haram Boleh...
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi. Foto/Ilustrasi: al Jazeera
A A A
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan semua binatang yang diharamkan dalam al-Quran adalah berlaku ketika dalam keadaan normal. Adapun ketika dalam keadaan darurat , maka hukumnya tersendiri, yaitu halal .

Allah SWT befirman: "Allah telah menerangkan kepadamu apa-apa yang Ia telah haramkan atas kamu, kecuali kamu dalam keadaan terpaksa." ( QS al-An'am : 119)

Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993) menjelaskan di ayat lain, setelah Allah menyebut tentang haramnya bangkai, darah dan sebagainya kemudian diikutinya dengan mengatakan:

"Barangsiapa terpaksa dengan tidak sengaja dan tidak melewati batas, maka tidak ada dosa atasnya, karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Belas-kasih." ( QS al-Baqarah : 173)

Baca juga: Makanan Haram: Binatang yang Disembelih untuk Berhala

Darurat yang sudah disepakati oleh semua ulama, yaitu darurat dalam masalah makanan, karena ditahan oleh kelaparan.

Sementara ulama memberikan batas darurat itu berjalan sehari-semalam, sedang dia tidak mendapatkan makanan kecuali barang-barang yang diharamkan itu. Waktu itu dia boleh makan sekadarnya sesuai dengan dorongan darurat itu dan guna menjaga dari bahaya.

Imam Maliki memberikan suatu pembatas, yaitu sekadar kenyang, dan boleh menyimpannya sehingga mendapat makanan yang lain.

Ahli fiqih yang lain berpendapat: dia tidak boleh makan, melainkan sekadar dapat mempertahankan sisa hidupnya.

Al-Qardhawi mengatakan barangkali di sinilah jelasnya apa yang dimaksud dalam firman Allah Ghaira baghin wala 'adin (dengan tidak sengaja dan melewati batas) itu.

Perkataan ghairah baghin maksudnya: Tidak mencari-cari alasan karena untuk memenuhi keinginan (seleranya). Sedang yang dimaksud dengan wala 'adin, yaitu: Tidak melewati batas ketentuan darurat. Sedang apa yang dimaksud dengan daruratnya lapar, yaitu seperti yang dijelaskan Allah dalam firmannya, dengan tegas Ia mengatakan:

Baca juga: Semua Makanan Pada Asalnya Halal, Makanan Haram Hanya 4?

"Dan barangsiapa yang terpaksa pada (waktu) kelaparan dengan tidak sengaja untuk berbuat dosa, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Belas-kasih. " ( QS al-Maidah : 3)
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Benarkah Puasa Setelah...
Benarkah Puasa Setelah Nisfu Syaban Haram?
Ciri-ciri Akhir Zaman...
Ciri-ciri Akhir Zaman : Fitnah Bertebaran, Halal Haram Semakin Samar
Kesalahan yang Banyak...
Kesalahan yang Banyak Terjadi dalam Berpoligami, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Inilah Syarat Bolehnya...
Inilah Syarat Bolehnya Berpoligami Menurut Syaikh Yusuf Al Qardhawi
Mengapa Diperintahkan...
Mengapa Diperintahkan Memakan Makanan Halal? Inilah Keberkahan!
Doa Saat Ragu-ragu Makan...
Doa Saat Ragu-ragu Makan Makanan Halal atau Tidak
Rekomendasi
Suhu Panas di Prancis...
Suhu Panas di Prancis Mencapai 80 Derajat Celcius, Bisa untuk Goreng Telur!
Para Ilmuwan Mengklaim...
Para Ilmuwan Mengklaim Temukan Jejak Kehidupan Alien di Bulan
Ilmuwan Temukan Patrick...
Ilmuwan Temukan Patrick Bintang Laut Pantat Besar di Argentina
Artikel Terkini
Malam 1 Suro dan Muharram:...
Malam 1 Suro dan Muharram: Sejarah, Tradisi, serta Keutamaannya dalam Islam
Samakah 1 Muharram dengan...
Samakah 1 Muharram dengan 1 Suro? Simak Penjelasannya di Sini!
3 Puasa Sunnah Muharram...
3 Puasa Sunnah Muharram yang Pahala Tidak Main-main!
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Amalan Sunnah 1 Muharram:...
Amalan Sunnah 1 Muharram: Puasa, Sedekah, Tobat hingga Silaturahim
Dalil Hadis tentang...
Dalil Hadis tentang Keutamaan Muharram dan Amalannya
Infografis
Makanan yang Tidak Boleh...
Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Penderita Diabetes
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved