Makanan Haram: Binatang yang Disembelih untuk Berhala

Sabtu, 29 Juni 2024 - 06:55 WIB
loading...
Makanan Haram: Binatang yang Disembelih untuk Berhala
Macam-macam binatang yang haram, yaitu yang disembelih untuk berhala (maa dzubiha alan nusub). Ilustrasi: Ist
A A A
Macam-macam binatang yang haram , yaitu yang disembelih untuk berhala (maa dzubiha alan nusub). Nushub sama dengan Manshub artinya: yang ditegakkan. Maksudnya yaitu berhala atau batu yang ditegakkan sebagai tanda suatu penyembahan selain Allah. Tanda-tanda ini berada di sekitar Kakbah .

Dalam bukunya berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993) Syaikh Yusuf al-Qardhawi menjelaskan orang-orang jahiliah biasa menyembelih binatang untuk dihadiahkan kepada berhala-berhala tersebut dengan maksud bertaqarrub kepada Tuhannya.

"Binatang-binatang yang disembelih untuk maksud di atas termasuk salah satu macam yang disembelih bukan karena Allah," ujar al-Qardhawi.



Menurutnya, baik yang disembelih bukan karena Allah ataupun yang disembelih untuk berhala, kedua-duanya adalah suatu pengagungan terhadap berhala (thaghut).

Bedanya ialah: bahwa binatang yang disembelih bukan karena Allah itu, kadang-kadang disembelih untuk sesuatu patung, tetapi binatang itu sendiri jauh dari patung tersebut dan jauh dari berhala (nushub), tetapi di situ disebutnya nama thaghut (berhala).

Adapun binatang yang disembelih untuk berhala, yaitu mesti binatang tersebut disembelih di dekat patung tersebut dan tidak mesti dengan menyebut nama selain Allah.

Karena berhala-berhala dan patung-patung itu berada di sekitar Kakbah, sedang sementara orang beranggapan, bahwa menyembelih untuk dihadiahkan kepada berhala-berhala tersebut berarti suatu penghormatan kepada Baitullah, maka anggapan seperti itu oleh al-Quran dihilangkannya dan ditetapkanlah haramnya binatang tersebut dengan nas yang tegas dan jelas, sekalipun itu dipahami dari kalimat maa uhilla lighairillah (apa-apa yang disembelih bukan karena Allah).

(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4314 seconds (0.1#10.140)
pixels