Allah Mengharamkan yang Kotor-Kotor, Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi

Selasa, 09 Juli 2024 - 08:35 WIB
loading...
Allah Mengharamkan yang...
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi. Foto/Ilustrasi: al Jazeera
A A A
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan al-Quran tidak jelas menentukan yang haram terhadap binatang darat, melainkan babi, darah, bangkai dan yang disembelih bukan karena Allah, dengan susunan yang terbatas pada empat macam dan diperinci menjadi 10 macam.

Tetapi di samping itu al-Quran juga mengatakan: "Dan Allah mengharamkan atas mereka yang kotor-kotor." ( QS al-A'raf : 157)

Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993) menjelaskan yang disebut Khabaits (yang kotor-kotor), yaitu semua yang dianggap kotor oleh perasaan manusia secara umum, kendati beberapa prinsip mungkin menganggap tidak kotor.

Justru itu Rasulullah dalam hadisnya melarang makan keledai kota pada hari Khaibar. Hadisnya itu berbunyi sebagai berikut: "Rasulullah SAW melarang makan daging keledai kota pada hari perang Khaibar." (Riwayat Bukhari )

Baca juga: Semua Makanan Pada Asalnya Halal, Makanan Haram Hanya 4?

Dan untuk itu diriwayatkan bahwa Rasulullah melarang binatang yang bertaring dan burung yang berkuku mencengkeram: "Rasulullah melarang makan semua binatang buas yang bertaring dan burung yang berkuku mencengkeram." (Riwayat Bukhari)

Menurut Al-Qardhawi, yang dimaksud Binatang Was (siba'), yaitu binatang yang menangkap binatang lainnya dan memakan dengan bengis, seperti singa, serigala dan lain-lain. Dan apa yang dimaksud dengan burung yang berkuku (dzi mikhlabin minath-thairi), yaitu yang kukunya itu dapat melukai, seperti burung elang, rajawali, ruak-ruak bangkai dan burung yang sejenis dengan elang.

Ibnu Abbas berpendapat, bahwa binatang yang haram dimakan itu hanya empat seperti yang tersebut dalam ayat. Seolah-olah beliau menganggap hadis-hadis di atas dan lain-lain sebagai mengatakan makruh, bukan haram. Atau mungkin karena hadis-hadis tersebut tidak sampai kepadanya.

Ibnu Abbas juga pernah berkata: "Bahwa orang-orang jahiliah pernah makan sesuatu dan meninggalkan sesuatu karena dipandang kotor. Kemudian Allah mengutus nabiNya dan menurunkan kitabNya. Di situlah menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram. Oleh karena itu, apa yang dihalalkan, berarti halal, dan apa yang diharamkan, berarti haram, sedang yang didiamkan berarti dimaafkan (halal). Kemudian ia membaca ayat:

Baca juga: Mengapa Tape Halal Sedangkan Bir Haram? Ini Penjelasannya

"Katakanlah! Saya tidak mendapatkan sesuatu yang diwahyukan kepadaku tentang makanan yang diharamkan bagi orang yang mau makan kecuali ..." ( QS al-An'am : 145)

Berdasar ayat ini, Ibnu Abbas berpendapat bahwa daging keledai kota itu halal.

Pendapat Ibnu Abbas ini diikuti oleh Imam Malik . Beliau tidak menganggap haram terhadap binatang-binatang buas dan sebagainya, tetapi ia hanya menganggap makruh.

Al-Qardhawi mengatakan yang sudah pasti, bahwa penyembelihan secara syara' tidak mempengaruhi halalnya binatang-binatang yang haram itu, tetapi mempengaruhi terhadap sucinya kulit sehingga tidak perlu lagi disamak.
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Benarkah Puasa Setelah...
Benarkah Puasa Setelah Nisfu Syaban Haram?
Ciri-ciri Akhir Zaman...
Ciri-ciri Akhir Zaman : Fitnah Bertebaran, Halal Haram Semakin Samar
Kesalahan yang Banyak...
Kesalahan yang Banyak Terjadi dalam Berpoligami, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Inilah Syarat Bolehnya...
Inilah Syarat Bolehnya Berpoligami Menurut Syaikh Yusuf Al Qardhawi
Mengapa Diperintahkan...
Mengapa Diperintahkan Memakan Makanan Halal? Inilah Keberkahan!
Doa Saat Ragu-ragu Makan...
Doa Saat Ragu-ragu Makan Makanan Halal atau Tidak
Rekomendasi
Ilmuwan Ini Menjelaskan...
Ilmuwan Ini Menjelaskan Apa yang Sebenarnya Terjadi Ketika Manusia Mati
Penemuan Struktur Raksasa...
Penemuan Struktur Raksasa Misterius di Segitiga Bermuda Jadi Teka-teki Terbaru
7 Hewan Paling Lama...
7 Hewan Paling Lama Tidur di Dunia, Nomor 6 Sampai 22 Jam Sehari
Artikel Terkini
Bacaan Niat 3 Jenis...
Bacaan Niat 3 Jenis Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Jadwal Puasa Muharam...
Jadwal Puasa Muharam 1448 H Tahun 2026, Kapan Puasa Tasu'a dan Asyura Dilaksanakan?
Jangan Libatkan Anak...
Jangan Libatkan Anak dalam Konflik Perceraian, Ini Pesan Buya Yahya untuk Orang Tua
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
5 Putusan Rasulullah...
5 Putusan Rasulullah SAW tentang Hak Asuh Anak Setelah Perceraian
Infografis
Gunung Pelangi China,...
Gunung Pelangi China, Fenomena Alam yang Disebut dalam Al-Quran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved