Niat Mandi Nifas dan Wiladah Setelah Melahirkan dan Tata Caranya
Jum'at, 12 Juli 2024 - 22:29 WIB
loading...
Mandi nifas dan wiladah termasuk hadast besar yang harus disucikan sebelum beribadah, menyucikannya keduanya dapat dilakukan dengan mandi wajib yang diawali dengan membaca niat. Foto ilustrasi/pinterest
A
A
A
Niat mandi nifas dan wiladah setelah melahirkan ini penting dihaplakan kaum muslimah setelah melahirkan. Mandi nifas dan wiladah termasuk hadast besar yang harus disucikan sebelum beribadah. Menyucikannya keduanya dapat dilakukan dengan mandi wajib yang diawali dengan membaca niat.
Nifas sendiri adalah darah yang keluar dari rahim wanita sebab melahirkan atau setelah melahirkan. Darah nifas akan keluar kurang lebih selama 40 hari. Selama masa nifas inilah, seorang wanita dilarang untuk salat dan puasa.
Sedangkan wiladah diartikan wanita yang melahirkan anak. Kewajiban mandi wiladah disebabkan wanita mengeluarkan banyak darah yang mana meletihkan, kemudian anak yang keluar juga berasal dari mani.
Kedua kondisi tersebut, termasuk hadast besar bagi seorang wanita muslimah. Menurut buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Taharah karya Ahmad Sarwat, Lc, M.A, hadats besar adalah kondisi hukum ketika seseorang dalam keadaan janabah , yakni status hukum yang tidak berbentuk fisik. Artinya, orang yang berhadas besar tidak serta merta identik dengan kotoran yang terlihat.
Anjuran untuk melaksanakan mandi besar dalam keadaan berhadas besar, termaktub dalam surah Al Maidah ayat 6 yang berbunyi:
Artinya: "... dan jika kamu junub maka mandilah..."
Selain itu, dalam surat An Nisa ayat 43 dijelaskan tentang perintah Allah untuk mandi wajib bagi umat muslim dalam keadaan junub sebelum menunaikan salat.
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi...."
Nifas sendiri adalah darah yang keluar dari rahim wanita sebab melahirkan atau setelah melahirkan. Darah nifas akan keluar kurang lebih selama 40 hari. Selama masa nifas inilah, seorang wanita dilarang untuk salat dan puasa.
Sedangkan wiladah diartikan wanita yang melahirkan anak. Kewajiban mandi wiladah disebabkan wanita mengeluarkan banyak darah yang mana meletihkan, kemudian anak yang keluar juga berasal dari mani.
Kedua kondisi tersebut, termasuk hadast besar bagi seorang wanita muslimah. Menurut buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Taharah karya Ahmad Sarwat, Lc, M.A, hadats besar adalah kondisi hukum ketika seseorang dalam keadaan janabah , yakni status hukum yang tidak berbentuk fisik. Artinya, orang yang berhadas besar tidak serta merta identik dengan kotoran yang terlihat.
Anjuran untuk melaksanakan mandi besar dalam keadaan berhadas besar, termaktub dalam surah Al Maidah ayat 6 yang berbunyi:
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ
Artinya: "... dan jika kamu junub maka mandilah..."
Selain itu, dalam surat An Nisa ayat 43 dijelaskan tentang perintah Allah untuk mandi wajib bagi umat muslim dalam keadaan junub sebelum menunaikan salat.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكارى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلا جُنُباً إِلاَّ عابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُو
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi...."
Lihat Juga :