Makanan Hasil Berburu: Syarat Pemburu dan Binatang Buruannya
Sabtu, 13 Juli 2024 - 11:20 WIB
loading...
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi. Foto/Ilustrasi: the new arab
A
A
A
Orang-orang Arab dan bangsa-bangsa lain banyak yang hidupnya berburu. Oleh karena itu al-Quran dan hadis menganggap penting dalam persoalan ini; dan ahli-ahli fiqih pun kemudian membuatnya bab tersendiri, dengan menguraikan mana yang halal dan mana yang haram , mana yang wajib dan mana yang sunat.
Hal mana justru banyaknya binatang dan burung-burung yang dagingnya sangat baik sekali tetapi sukar didapat oleh manusia, karena tidak termasuk binatang peliharaan.
"Untuk itu Islam tidak memberikan persyaratan dalam menyembelih binatang-binatang tersebut seperti halnya persyaratan yang berlaku pada binatang-binatang peliharaan yang harus disembelih pada lehernya," tulis Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993).
Baca juga: Halal dan Haram, serta Perintah Makan dalam Al-Quran
Islam menganggap cukup apa yang kiranya mudah, untuk memberikan keringanan dan keleluasaan kepada manusia. Di mana hal ini telah dibenarkan juga oleh fitrah dan kebutuhan manusia itu sendiri.
Di sini Islam hanya membuat beberapa peraturan dan persyaratan yang tunduk kepada akidah dan tata-tertib Islam, serta membentuk setiap persoalan umat Islam dalam suatu karakter (shibghah) Islam.
Syarat-syarat itu ada yang bertalian dengan si pemburunya itu sendiri, ada yang bertalian dengan binatang yang diburu dan ada yang bertalian dengan alat yang dipakai untuk berburu.
Semua persyaratan ini hanya berlaku untuk binatang darat. Adapun binatang laut, secara keseluruhannya telah dihalalkan Allah tanpa suatu ikatan apa pun.
Firman Allah:
"Dihalalkan bagi kamu binatang buruan laut dan makanannya." ( QS al-Maidah : 96)
Baca juga: Halal dan Haram: Asal Tiap-Tiap Sesuatu Adalah Mubah
Hal mana justru banyaknya binatang dan burung-burung yang dagingnya sangat baik sekali tetapi sukar didapat oleh manusia, karena tidak termasuk binatang peliharaan.
"Untuk itu Islam tidak memberikan persyaratan dalam menyembelih binatang-binatang tersebut seperti halnya persyaratan yang berlaku pada binatang-binatang peliharaan yang harus disembelih pada lehernya," tulis Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993).
Baca juga: Halal dan Haram, serta Perintah Makan dalam Al-Quran
Islam menganggap cukup apa yang kiranya mudah, untuk memberikan keringanan dan keleluasaan kepada manusia. Di mana hal ini telah dibenarkan juga oleh fitrah dan kebutuhan manusia itu sendiri.
Di sini Islam hanya membuat beberapa peraturan dan persyaratan yang tunduk kepada akidah dan tata-tertib Islam, serta membentuk setiap persoalan umat Islam dalam suatu karakter (shibghah) Islam.
Syarat-syarat itu ada yang bertalian dengan si pemburunya itu sendiri, ada yang bertalian dengan binatang yang diburu dan ada yang bertalian dengan alat yang dipakai untuk berburu.
Semua persyaratan ini hanya berlaku untuk binatang darat. Adapun binatang laut, secara keseluruhannya telah dihalalkan Allah tanpa suatu ikatan apa pun.
Firman Allah:
"Dihalalkan bagi kamu binatang buruan laut dan makanannya." ( QS al-Maidah : 96)
Baca juga: Halal dan Haram: Asal Tiap-Tiap Sesuatu Adalah Mubah
Lihat Juga :