Makanan Halal: Hukum Daging Binatang Buruan yang Dilukai Anjing
Selasa, 16 Juli 2024 - 15:23 WIB
loading...
Hendaknya binatang tersebut menangkap untuk kepentingan tuannya, bukan untuk kepentingan dirinya sendiri. Ilustrasi: ist
A
A
A
Daging binatang hasil berburu adalah halal dengan syarat tertentu. Terkait alat berburu, Syaikh Yusuf al-Qardhawi menjelaskan alat yang dipakai ada dua macam. Pertama, alat yang dapat melukai, seperti panah, pedang dan tombak. Kedua, binatang yang dapat melukai karena berkat didikan yang diberikan, seperti anjing, singa, burung elang, rajawali dan sebagainya.
Hal yang pertama yakni alat yang dapat melukai sebagaimana diisyaratkan al-Quran dalam firmanNya:
". . . yang dapat ditangkap oleh tangan-tangan kamu dan tombak-tombak kamu. " ( QS al-Maidah : 94)
Sedangkan binatang yang dapat melukai sebagaimana firman Allah:
"Dihalalkan buat kamu yang baik-baik dan apa-apa yang kamu ajar dari binatang-binatang pemburu yang terdidik, kamu ajar mereka dari apa-apa yang Allah ajarkan kepadamu." ( QS al-Maidah : 4)
Baca juga: Makanan Hasil Berburu: Syarat Pemburu dan Binatang Buruannya
Khusus berburu dengan binatang yang melukai, Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993) menjelaskan kalau berburu itu dengan menggunakan anjing, atau burung elang, misalnya, maka yang diharuskan dalam masalah ini ialah sebagai berikut:
1. Binatang tersebut harus dididik.
Binatang tersebut harus memburu untuk kepentingan tuannya. Atau dengan ungkapan yang dipakai al-Quran, yaitu: Hendaknya binatang tersebut menangkap untuk kepentingan tuannya, bukan untuk kepentingan dirinya sendiri.
Menurut al-Qardhawi, definisi mengajar, sebagaimana yang dikenal, yaitu kemampuan si tuan untuk memberi komando dan mengarahkan, di mana kalau anjing itu diundang akan datang, kalau dilepas untuk berburu dia akan bertahan dan kalau diusir akan pergi --walaupun definisi ini ada sedikit perbedaan antara ahli-ahli fiqih dalam beberapa hal-- tetapi yang terpenting, yaitu pendidikannya itu dapat dibuktikan menurut kebiasaan yang berlaku.
Hal yang pertama yakni alat yang dapat melukai sebagaimana diisyaratkan al-Quran dalam firmanNya:
". . . yang dapat ditangkap oleh tangan-tangan kamu dan tombak-tombak kamu. " ( QS al-Maidah : 94)
Sedangkan binatang yang dapat melukai sebagaimana firman Allah:
"Dihalalkan buat kamu yang baik-baik dan apa-apa yang kamu ajar dari binatang-binatang pemburu yang terdidik, kamu ajar mereka dari apa-apa yang Allah ajarkan kepadamu." ( QS al-Maidah : 4)
Baca juga: Makanan Hasil Berburu: Syarat Pemburu dan Binatang Buruannya
Khusus berburu dengan binatang yang melukai, Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993) menjelaskan kalau berburu itu dengan menggunakan anjing, atau burung elang, misalnya, maka yang diharuskan dalam masalah ini ialah sebagai berikut:
1. Binatang tersebut harus dididik.
Binatang tersebut harus memburu untuk kepentingan tuannya. Atau dengan ungkapan yang dipakai al-Quran, yaitu: Hendaknya binatang tersebut menangkap untuk kepentingan tuannya, bukan untuk kepentingan dirinya sendiri.
Menurut al-Qardhawi, definisi mengajar, sebagaimana yang dikenal, yaitu kemampuan si tuan untuk memberi komando dan mengarahkan, di mana kalau anjing itu diundang akan datang, kalau dilepas untuk berburu dia akan bertahan dan kalau diusir akan pergi --walaupun definisi ini ada sedikit perbedaan antara ahli-ahli fiqih dalam beberapa hal-- tetapi yang terpenting, yaitu pendidikannya itu dapat dibuktikan menurut kebiasaan yang berlaku.
Lihat Juga :