ICJ Macan Ompong di Mata Israel: Putuskan Permukiman Yahudi Langgar Hukum

Minggu, 21 Juli 2024 - 05:56 WIB
loading...
ICJ Macan Ompong di...
Seorang pengunjuk rasa melakukan aksi solidaritas terhadap Gaza di luar Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda. Foto: Al Jazeera
A A A
Mahkamah Internasional (ICJ) menganggap bahwa pencaplokkan tanah-tanah Palestina oleh Israel lalu dibangun permukiman Yahudi adalah ilegal dan melanggar hukum internasional. Keputusan yang dibacakan para hari Jumat 19 Juli 2024 itu oleh aktivis dan pakar hukum di Tepi Barat dianggap tidak akan banyak memperbaiki kehidupan warga Palestina. ICJ hanya macan ompong di mata Israel dan sekutunya.

Aktivis dan pakar hukum di Tepi Barat mengatakan keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) menyerukan negara-negara lain harus memberikan tekanan kolektif terhadap Israel untuk mengakhiri kekuasaannya atas Gaza dan Tepi Barat, termasuk aneksasi Yerusalem Timur, jika situasi di sana ingin berubah.

Sebelumnya, ICJ menyimpulkan bahwa Israel secara paksa mengusir warga Palestina dari tanah mereka, mengeksploitasi sumber air, mencaplok sebagian besar wilayah pendudukan “dengan paksa” dan melanggar hak warga Palestina untuk “ penentuan nasib sendiri".

Baca juga: ICJ akan Memutuskan tentang Pendudukan Israel di Palestina

ICJ juga memutuskan bahwa Israel harus menghentikan semua pembangunan permukiman di Tepi Barat dan harus memberikan kompensasi kepada warga Palestina atas pelanggaran hak asasi manusia di wilayah pendudukan.

Keputusan tersebut merupakan pendapat penasihat yang tidak mengikat, yang diminta oleh Majelis Umum PBB pada tahun 2022, yang berupaya untuk memperjelas implikasi hukum dari pendudukan Israel di Tepi Barat.

ICJ meminta PBB – khususnya Dewan Keamanan dan Majelis Umum – untuk mengambil tindakan guna mengakhiri pendudukan ilegal Israel dengan “secepatnya”.

Nawaf Salam, presiden ICJ di Den Haag, membacakan pendapat penasihat tidak mengikat yang dikeluarkan oleh panel beranggotakan 15 hakim mengenai pendudukan Israel di wilayah Palestina tersebut.

Para hakim menunjuk pada serangkaian kebijakan – termasuk pembangunan dan perluasan pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, penggunaan sumber daya alam di wilayah tersebut, aneksasi dan penerapan kontrol permanen atas tanah, serta kebijakan diskriminatif terhadap warga Palestina – semuanya yang dikatakannya melanggar hukum internasional.

Pengadilan mengatakan Israel tidak mempunyai hak atas kedaulatan wilayah tersebut, melanggar hukum internasional yang melarang perolehan wilayah dengan kekerasan dan menghalangi hak warga Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

Baca juga: Pendudukan Israel di Palestina: ICJ Memulai Sidang Bersejarah
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Ternyata Tanah Palestina...
Ternyata Tanah Palestina Diharamkan untuk Bani Israil, Begini Penjelasan Surat Al-Maidah Ayat 26
Apakah Israel akan Hancur?...
Apakah Israel akan Hancur? Ini Nubuat Surat Al-Isra Ayat 7
Israel dan Bani Israil:...
Israel dan Bani Israil: Serupa Tapi Tak Sama
Dompet Dhuafa Salurkan...
Dompet Dhuafa Salurkan 3.840 Paket Pangan untuk Warga Palestina
Tadabur Surat Al Maidah...
Tadabur Surat Al Maidah Ayat 21 : Perintah untuk Membela Palestina
Al-Quran Menegaskan...
Al-Quran Menegaskan Tanah Palestina Diharamkan untuk Bani Israil
Rekomendasi
Melayang! Pulau di Alaska...
Melayang! Pulau di Alaska Terlihat seperti Piring Terbang
13 Gempa Bumi Berkuatan...
13 Gempa Bumi Berkuatan di Atas 8 SR yang Pernah Guncang Dunia
Racun di Danau Laguna...
Racun di Danau Laguna Verde Diklaim seperti Air di Mars
Artikel Terkini
7 Kisah Para Nabi di...
7 Kisah Para Nabi di Bulan Muharram yang Diabadikan Al Quran
3 Puasa Sunnah Muharram...
3 Puasa Sunnah Muharram yang Pahala Tidak Main-main!
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Wamenhaj Ungkap Dugaan...
Wamenhaj Ungkap Dugaan Penipuan Rp1,4 M Modus Dam dan Badal Haji
Larangan Menikah di...
Larangan Menikah di Bulan Suro: Bagaimana Pandangan Islam?
Doa Memasuki Tahun Baru...
Doa Memasuki Tahun Baru Islam, Jangan Lupa Diamalkan!
Infografis
Langgar Gencatan Senjata,...
Langgar Gencatan Senjata, Israel Gelar Serangan Udara di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved