Kisah Waria di Zaman Nabi, Simak Yuk!
Rabu, 24 Juli 2024 - 09:34 WIB
loading...
A
A
A
Kedua, mukhannats yang dibuat-buat. Yaitu seorang lelaki normal yang sengaja menjadi banci. Meniru gaya bicara dan perilaku wanita. Jenis ini adalah mukhannats yang dilaknat sebagaimana dalam hadits larangan bagi lelaki meniru perilaku wanita.
Imam Ath-Thabari berkata, "Jika ada yang bertanya, 'Dari sisi apa mukhannits dilaknat padahal semua itu adalah ciptaan Allah dan bukan usaha dari hamba sendiri? Bukankah semestinya celaan itu ditujukan kepada sesuatu yang bisa diusahakan, ada pilihan melakukan atau meninggalkan? Kalau begitu, berarti bisa juga orang dicela karena kulitnya, bau badan dan semua bagian organ tubuhnya?"
Maka jawabannya, "Laknat Nabi itu ditujukan pada sesuatu selain yang tidak bisa diubah. Mukhannits dilaknat karena perilakunya yang kewanita-wanitan dan perilakunya yang mencoba menyerupai wanita. Padahal Allah telah menciptakannya dengan wujud lelaki. Demikian pula perilakunya yang dilarang berupa menyerupai perempuan dalam hiasan dan pakaian (takhannuts). Rasulullah saat melihat seorang waria tidak mencela 'kewariaannya', beliau pernah melihat waria memakai pewarna kuku pada kuku kaki dan tangannya, (tapi membiarkannya).
Sampai ketika beliau mendengarnya mensifati wanita dengan sesuatu yang beliau benci, padahal wanita saja dilarang mensifati seperti itu, apalagi bagi lelaki, beliau menyuruh si waria keluar. Kalau saja celaan dan laknat itu ditujukan pada penciptaan asal seorang waria, tentu Nabi akan akan langsung menyuruhnya keluar dari rumahnya begitu melihatnya. Tapi beliau tidak melakukan itu. Hal yang dicela adalah ketika dia melakukan sesuatu yang diharamkan Allah. (Syarh al Bukhari li Ibni Bathal IX/141).
Jika dia memiliki syahwat terhadap perempuan, maka hukumnya sama seperti lelaki pada umumnya. Adpun jika dia hanya meniru-niru gaya wanita dan sengaja menjadi banci, itu adalah perbuatan terlaknat dan pelakunya harus bertaubat.
Baca juga: Awas! Hak Waris Banci Bisa Gugur, Ini Dasar Hukumnya
Wallahu A'lam
Imam Ath-Thabari berkata, "Jika ada yang bertanya, 'Dari sisi apa mukhannits dilaknat padahal semua itu adalah ciptaan Allah dan bukan usaha dari hamba sendiri? Bukankah semestinya celaan itu ditujukan kepada sesuatu yang bisa diusahakan, ada pilihan melakukan atau meninggalkan? Kalau begitu, berarti bisa juga orang dicela karena kulitnya, bau badan dan semua bagian organ tubuhnya?"
Maka jawabannya, "Laknat Nabi itu ditujukan pada sesuatu selain yang tidak bisa diubah. Mukhannits dilaknat karena perilakunya yang kewanita-wanitan dan perilakunya yang mencoba menyerupai wanita. Padahal Allah telah menciptakannya dengan wujud lelaki. Demikian pula perilakunya yang dilarang berupa menyerupai perempuan dalam hiasan dan pakaian (takhannuts). Rasulullah saat melihat seorang waria tidak mencela 'kewariaannya', beliau pernah melihat waria memakai pewarna kuku pada kuku kaki dan tangannya, (tapi membiarkannya).
Sampai ketika beliau mendengarnya mensifati wanita dengan sesuatu yang beliau benci, padahal wanita saja dilarang mensifati seperti itu, apalagi bagi lelaki, beliau menyuruh si waria keluar. Kalau saja celaan dan laknat itu ditujukan pada penciptaan asal seorang waria, tentu Nabi akan akan langsung menyuruhnya keluar dari rumahnya begitu melihatnya. Tapi beliau tidak melakukan itu. Hal yang dicela adalah ketika dia melakukan sesuatu yang diharamkan Allah. (Syarh al Bukhari li Ibni Bathal IX/141).
Kesimpulan
Fenomena waria di zaman sekarang memang diakui dalam Islam. Jika merupakan sifat bawaan, dianjurkan agar berusaha sekuat tenaga menghilangkannya karena bagaimanapun lelaki tidak boleh menyerupai perempuan. Jika dia tidak memiliki syahwat terhadap perempuan, dia dihukumi seperti mahram bagi semua perempuan, tapi bukan berarti dia boleh melakukan hubungan dengan sesama lelaki karena hal itu tetap haram, sebagaimana penjelasan Imam Ath-Thbari di atas.Jika dia memiliki syahwat terhadap perempuan, maka hukumnya sama seperti lelaki pada umumnya. Adpun jika dia hanya meniru-niru gaya wanita dan sengaja menjadi banci, itu adalah perbuatan terlaknat dan pelakunya harus bertaubat.
Baca juga: Awas! Hak Waris Banci Bisa Gugur, Ini Dasar Hukumnya
Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :