Hukum Memelihara Anjing Pemburu dan Penjaga, Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi
loading...
A
A
A
Syaikh Yusuf Al- Qardhawi mengatakan memelihara anjing karena ada kepentingan, misalnya untuk berburu , menjaga tanaman, menjaga binatang dan sebagainya dapat dikecualikan dari hukum memelihara anjing tanpa keperluan.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim dan lain-lain, Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa memelihara anjing, selain anjing pemburu atau penjaga tanaman dan binatang, maka pahalanya akan berkurang setiap hari satu qirat." (Riwayat Jamaah)
"Berdasar hadis tersebut, sebagian ahli fiqih berpendapat, bahwa larangan memelihara anjing itu hanya makruh, bukan haram, sebab kalau sesuatu yang haram sama sekali tidak boleh diambil/dikerjakan baik pahalanya itu berkurang atau tidak," tulis Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H. Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993).
Menurut Al-Qardhawi, dilarangnya memelihara anjing dalam rumah, bukan berarti kita bersikap keras terhadap anjing atau kita diperintah untuk membunuhnya. Sebab Rasulullah SAW bersabda:
"Andaikata anjing-anjing itu bukan umat seperti umat-umat yang lain, niscaya saya perintahkan untuk dibunuh." (Riwayat Abu Daud dan Tarmizi)
Dengan hadis tersebut Nabi mengisyaratkan kepada suatu pengertian yang besar dan realita yang tinggi sekali nilainya seperti halnya yang ditegaskan juga oleh al-Quran:
"Tidak ada satupun binatang di bumi dan burung yang terbang dengan dua sayapnya, melainkan suatu umat seperti kamu juga." ( QS al-An'am : 38)
Rasulullah pernah juga mengisahkan kepada para sahabatnya tentang seorang laki-laki yang menjumpai anjing di padang pasir, anjing itu menyalak-nyalak sambil makan debu karena kehausan. Lantas orang laki-laki tersebut menuju sebuah sumur dan melepas sepatunya kemudian dipenuhi air, lantas minumlah anjing tersebut dengan puas.
Setelah itu Nabi bersabda: "Karena itu Allah berterima kasih kepada orang yang memberi pertolongan itu serta mengampuni dosanya." (Riwayat Bukhari)
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim dan lain-lain, Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa memelihara anjing, selain anjing pemburu atau penjaga tanaman dan binatang, maka pahalanya akan berkurang setiap hari satu qirat." (Riwayat Jamaah)
"Berdasar hadis tersebut, sebagian ahli fiqih berpendapat, bahwa larangan memelihara anjing itu hanya makruh, bukan haram, sebab kalau sesuatu yang haram sama sekali tidak boleh diambil/dikerjakan baik pahalanya itu berkurang atau tidak," tulis Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H. Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993).
Baca Juga
Menurut Al-Qardhawi, dilarangnya memelihara anjing dalam rumah, bukan berarti kita bersikap keras terhadap anjing atau kita diperintah untuk membunuhnya. Sebab Rasulullah SAW bersabda:
"Andaikata anjing-anjing itu bukan umat seperti umat-umat yang lain, niscaya saya perintahkan untuk dibunuh." (Riwayat Abu Daud dan Tarmizi)
Dengan hadis tersebut Nabi mengisyaratkan kepada suatu pengertian yang besar dan realita yang tinggi sekali nilainya seperti halnya yang ditegaskan juga oleh al-Quran:
"Tidak ada satupun binatang di bumi dan burung yang terbang dengan dua sayapnya, melainkan suatu umat seperti kamu juga." ( QS al-An'am : 38)
Rasulullah pernah juga mengisahkan kepada para sahabatnya tentang seorang laki-laki yang menjumpai anjing di padang pasir, anjing itu menyalak-nyalak sambil makan debu karena kehausan. Lantas orang laki-laki tersebut menuju sebuah sumur dan melepas sepatunya kemudian dipenuhi air, lantas minumlah anjing tersebut dengan puas.
Setelah itu Nabi bersabda: "Karena itu Allah berterima kasih kepada orang yang memberi pertolongan itu serta mengampuni dosanya." (Riwayat Bukhari)
(mhy)