Hukum Bisnis Gambar dan Patung Tokoh yang Dikuduskan Menurut Syaikh Al-Qardhawi

Kamis, 01 Agustus 2024 - 14:49 WIB
loading...
Hukum Bisnis Gambar...
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi. Foto: Aljazeera
A A A
Islam melarang memiliki gambar dan patung . Lalu bagaimana hukum perusahaan yang memproduksi patung? Syaikh Yusuf al-Qadhawi mengatakan perusahaannya lebih diharamkan daripada memilikinya.

Imam Bukhari meriwayatkan dari jalan Said bin Abul Hasan, ia berkata: Saya pernah di tempat Ibnu Abbas , kemudian tiba-tiba ada seorang laki-laki datang menanyakan: Hai Ibnu Abbas! Saya adalah seorang laki-laki yang standar hidupku (maisyahku) dari hasil pekerjaan tanganku, yaitu saya membuat gambar-gambar ini! Maka jawab Ibnu Abbas:

Saya tidak akan menjawabmu kecuali menurut apa yang pernah saya dengar dari Rasulullah SAW , bahwa beliau bersabda: "Barang siapa menggambar suatu gambar, maka nanti Allah menyiksa dia, sehingga dia dapat meniupkan roh padanya, sedangkan dia selamanya tidak akan dapat meniupkan roh ."

Baca juga: Patung dan Bimbingan Islam dalam Mengabadikan Orang Besar

Setelah mendengar jawaban Ibnu Abbas tersebut, laki-laki itu naik pitam. Maka Ibnu Abbas pun kemudian menjawab: "Celaka engkau! Kalau kamu masih tetap saja mau membuat, maka buatlah pohon dan setiap yang tidak bernyawa." (Riwayat Bukhari).

Menurut al-Qardhawi yang seperti ini ialah membuat berhala, salib dan sebagainya.

"Adapun menggambar dalam papan dan fotografi , maka telah kami yang pada prinsipnya menurut pendapat yang paling banyak mendekati jiwa syariat, tentang masalah tersebut, hukumnya mubah, atau paling banyak berderajat makruh," tulisnya dalam bukunya yang diterjemahkan H. Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993).

"Ini tidak termasuk subjek foto itu sendiri yang ada pula diharamkan oleh Islam, misalnya ditampakkannya bagian-bagian anggota perempuan yang banyak menimbulkan fitnah, melukis laki-laki mencium wanita dan sebagainya," jelas al-Qadhawi.

Dan yang seperti ini ialah gambar-gambar yang diagung-agungkan dan dikuduskan, misalnya: gambar Malaikat, Nabi dan sebagainya.

Baca juga: Patung Itu Indah, Islam Mengharamkan karena Dijadikan Sarana Kemusyrikan
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Ekonomi Islam: Jalan...
Ekonomi Islam: Jalan Tengah di Antara Kapitalisme dan Sosialisme
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Perintah Haji, Beserta Hukum dan Tafsirnya
Bagaimana Hukum Menggabungkan...
Bagaimana Hukum Menggabungkan Ibadah Kurban dan Aqiqah?
Ibadah Kurban atau Aqiqah...
Ibadah Kurban atau Aqiqah Dulu? Mana yang Harus Diutamakan?
Hukum Menganiaya Diri...
Hukum Menganiaya Diri Sendiri Dalam Islam, Simak Jangan Sampai Keliru!
Rekomendasi
Mengungkap Misteri di...
Mengungkap Misteri di Balik Lukisan Raja Charles II Karya Carreno de Miranda
Memburu Tabut Perjanjian,...
Memburu Tabut Perjanjian, Arkeolog Justru Temukan yang Lebih Mengerikan
Dunia Bawah Laut Purba...
Dunia Bawah Laut Purba Jadi Kunci Bukti Peradaban Kuno
Artikel Terkini
Puasa Tasua 9 Muharram:...
Puasa Tasua 9 Muharram: Dalil, dan Bacaan Niat Lengkap
Puasa Tasua dan Asyura,...
Puasa Tasua dan Asyura, Mana yang Lebih Utama?
Di Dua Waktu Istimewa...
Di Dua Waktu Istimewa Ini, Malaikat Pengawas Saling Bertemu
Kisah Nabi Daud Bertobat...
Kisah Nabi Daud Bertobat 40 Hari 40 Malam, Diampuni Allah pada 10 Muharram
Puasa Tasua, Keutamaan...
Puasa Tasua, Keutamaan dan Jadwal Pelaksanaannya
Asal-usul Puasa Asyura...
Asal-usul Puasa Asyura dan Tasua, Benarkah Berasal dari Tradisi Yahudi?
Infografis
Hukum Nikah Beda Agama...
Hukum Nikah Beda Agama Tidak Sah Menurut Islam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved