Hukum Melihat Aurat Sesama Jenis, Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi

Jum'at, 09 Agustus 2024 - 16:45 WIB
loading...
Hukum Melihat Aurat...
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi. Foto/Ilustrasi: Ist
A A A
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan di antara yang harus ditundukkannya pandangan, ialah kepada aurat . Karena Rasulullah SAW telah melarangnya sekalipun antara laki-laki dengan laki-laki atau antara perempuan dengan perempuan baik dengan syahwat ataupun tidak.

Sabda Rasulullah SAW: "Seseorang laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain, dan begitu juga perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan lain, dan tidak boleh seorang laki-laki bercampur dengan laki-laki lain dalam satu pakaian, dan begitu juga perempuan dengan perempuan lain bercampur dalam satu pakaian." (Riwayat Muslim, Ahmad, Abu Daud dan Tarmizi)

"Aurat laki-laki yang tidak boleh dilihat oleh laki-laki lain atau aurat perempuan yang tidak boleh dilihat oleh perempuan lain, yaitu antara pusar dan lutut, sebagaimana yang diterangkan dalam Hadis Nabi ," tulis Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H. Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993).

Akan tetapi sementara ulama, seperti Ibnu Hazm dan sebagian ulama Maliki berpendapat, bahwa paha itu bukan aurat.

Baca juga: Hadits Menutup Aurat Wanita

Sedangkan aurat perempuan dalam hubungannya dengan laki-laki lain ialah seluruh badannya kecuali muka dan dua tapak tangan.

Semua aurat yang haram dilihat, baik dilihat ataupun disentuh, adalah dengan syarat dalam keadaan normal (tidak terpaksa dan tidak memerlukan).

Akan tetapi jika dalam keadaan terpaksa seperti untuk mengobati, maka haram tersebut bisa hilang. Tetapi bolehnya melihat itu dengan syarat tidak akan menimbulkan fitnah dan tidak ada syahwat. "Kalau ada fitnah atau syahwat, maka kebolehan tersebut bisa hilang juga justru untuk menutup pintu bahaya," ujar Al-Qardhawi.

Batas Melihat Aurat

Al-Qardhawi mengatakan perempuan melihat laki-laki tidak pada auratnya, yaitu di bagian atas pusar dan di bawah lutut, hukumnya mubah, selama tidak diikuti dengan syahwat atau tidak dikawatirkan akan menimbulkan fitnah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Kesalahan yang Banyak...
Kesalahan yang Banyak Terjadi dalam Berpoligami, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Inilah Syarat Bolehnya...
Inilah Syarat Bolehnya Berpoligami Menurut Syaikh Yusuf Al Qardhawi
10 Cara Memuliakan Orang...
10 Cara Memuliakan Orang Tua, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Jenis Perceraian yang...
Jenis Perceraian yang Diharamkan dalam Islam
Penjelasan Mulianya...
Penjelasan Mulianya Kedudukan Perempuan dalam Al-Qur'an
11 Kaidah Islam yang...
11 Kaidah Islam yang Bisa Mempersempit Perceraian
Rekomendasi
Kepunahan Kehidupan...
Kepunahan Kehidupan Laut Tinggal Menunggu Waktu, Nih Faktanya
Tanda-tanda Alam Ini...
Tanda-tanda Alam Ini yang Mendorong Ilmuwan Memvonis Afrika Akan Terbelah 2
Apa yang Ditakuti Laron...
Apa yang Ditakuti Laron supaya Tidak Masuk Rumah? Ini 5 Langkah Mengusirnya
Artikel Terkini
Bacaan Niat 3 Jenis...
Bacaan Niat 3 Jenis Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Jadwal Puasa Muharam...
Jadwal Puasa Muharam 1448 H Tahun 2026, Kapan Puasa Tasu'a dan Asyura Dilaksanakan?
Jangan Libatkan Anak...
Jangan Libatkan Anak dalam Konflik Perceraian, Ini Pesan Buya Yahya untuk Orang Tua
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
5 Putusan Rasulullah...
5 Putusan Rasulullah SAW tentang Hak Asuh Anak Setelah Perceraian
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved