Ini Mengapa Nabi Muhammad SAW Melarang Perempuan Masuk Pemandian Umum
Senin, 12 Agustus 2024 - 08:12 WIB
loading...
Demi perhatian Islam terhadap masalah pemeliharaan aurat, maka Rasulullah SAW melarang perempuan-perempuan masuk pemandian umum dan telanjang di hadapan perempuan-perempuan lain. Foto/Ilustrasi: Ist
A
A
A
Syaikh Yusuf al-Qadhawi mengatakan demi perhatian Islam terhadap masalah pemeliharaan aurat , maka Rasulullah SAW melarang perempuan-perempuan masuk pemandian umum dan telanjang di hadapan perempuan-perempuan lain yang memungkinkan sifat-sifat badannya itu akan menjadi pembicaraan dalam majlis-majlis dan oleh mulut-mulut yang usil.
"Begitu juga Rasulullah SAW melarang laki-laki masuk pemandian kecuali dengan memakai kain yang dapat menutupi badannya dari pandangan mata orang lain," tulis Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H. Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993).
Baca juga: Batasan Aurat Perempuan dalam Pandangan Ulama Syafi'iyah
Sebagaimana tersebut dalam riwayat di bawah ini:
"Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan masuk pemandian kecuali dengan memakai kain. Dan barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan memasukkan (membiarkan masuk) istrinya ke pemandian." (Riwayat Nasa'i)
"Dari Aisyah ra , ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang perempuan-perempuan masuk pemandian, kemudian ia membolehkan laki-laki masuk pemandian dengan memakai kain." (Riwayat Abu Daud)
Menurut al-Qardhawi, dikecualikan perempuan yang masuk pemandian guna berobat karena sakit yang dideritanya atau karena nifas dan sebagainya. Karena ada suatu riwayat dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah SAW pernah mengatakan perihal pemandian sebagai berikut:
"Janganlah seorang laki-laki masuk pemandian kecuali dengan memakai kain, dan hendaklah mereka itu melarang perempuan-perempuan masuk pemandian kecuali karena sakit atau nifas." (Riwayat Ibnu Majah, Abu Daud)
Baca juga: Saat Berolahraga pun, Aurat Perempuan Harus Tertutup
Dalam hadis ini ada sedikit kelemahan, tetapi berdasar kaidah-kaidah syara' sehubungan dengan masalah rukhshah untuk orang yang sakit dan demi memudahkan mereka untuk beribadah dan menunaikan kewajiban-kewajiban, maka semua itu dapat memperkuat dan menunjang hadis tersebut.
Diperkuat juga dengan kaidah yang sudah masyhur, bahwa sesuatu yang diharamkan karena membendung bahaya, bisa menjadi mubah justru ada kepentingan yang sangat dan demi kemaslahatan.
Dan dikuatkan juga oleh hadis riwayat Ibnu Abbas yang menerangkan, bahwa Rasuluilah SAW pernah bersabda sebagai berikut:
"Berhati-hatilah kamu terhadap rumah yang disebut pemandian. Para sahabat bertanya: Ya Rasulullah! Sesungguhnya dia itu dapat menghilangkan kotoran dan berguna bagi orang yang sakit. Maka jawab Nabi: (Bolehlah kamu masuk) tetapi barang siapa yang masuk hendaknya memakai tutup." (Riwayat Hakim dan ia berkata: Sahih dengan sanad Muslim)
"Begitu juga Rasulullah SAW melarang laki-laki masuk pemandian kecuali dengan memakai kain yang dapat menutupi badannya dari pandangan mata orang lain," tulis Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H. Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993).
Baca juga: Batasan Aurat Perempuan dalam Pandangan Ulama Syafi'iyah
Sebagaimana tersebut dalam riwayat di bawah ini:
"Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan masuk pemandian kecuali dengan memakai kain. Dan barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan memasukkan (membiarkan masuk) istrinya ke pemandian." (Riwayat Nasa'i)
"Dari Aisyah ra , ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang perempuan-perempuan masuk pemandian, kemudian ia membolehkan laki-laki masuk pemandian dengan memakai kain." (Riwayat Abu Daud)
Menurut al-Qardhawi, dikecualikan perempuan yang masuk pemandian guna berobat karena sakit yang dideritanya atau karena nifas dan sebagainya. Karena ada suatu riwayat dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah SAW pernah mengatakan perihal pemandian sebagai berikut:
"Janganlah seorang laki-laki masuk pemandian kecuali dengan memakai kain, dan hendaklah mereka itu melarang perempuan-perempuan masuk pemandian kecuali karena sakit atau nifas." (Riwayat Ibnu Majah, Abu Daud)
Baca juga: Saat Berolahraga pun, Aurat Perempuan Harus Tertutup
Dalam hadis ini ada sedikit kelemahan, tetapi berdasar kaidah-kaidah syara' sehubungan dengan masalah rukhshah untuk orang yang sakit dan demi memudahkan mereka untuk beribadah dan menunaikan kewajiban-kewajiban, maka semua itu dapat memperkuat dan menunjang hadis tersebut.
Diperkuat juga dengan kaidah yang sudah masyhur, bahwa sesuatu yang diharamkan karena membendung bahaya, bisa menjadi mubah justru ada kepentingan yang sangat dan demi kemaslahatan.
Dan dikuatkan juga oleh hadis riwayat Ibnu Abbas yang menerangkan, bahwa Rasuluilah SAW pernah bersabda sebagai berikut:
"Berhati-hatilah kamu terhadap rumah yang disebut pemandian. Para sahabat bertanya: Ya Rasulullah! Sesungguhnya dia itu dapat menghilangkan kotoran dan berguna bagi orang yang sakit. Maka jawab Nabi: (Bolehlah kamu masuk) tetapi barang siapa yang masuk hendaknya memakai tutup." (Riwayat Hakim dan ia berkata: Sahih dengan sanad Muslim)
Lihat Juga :