Batasan Aurat Perempuan dalam Pandangan Ulama Syafi'iyah

Kamis, 20 Agustus 2020 - 09:44 WIB
loading...
Batasan Aurat Perempuan dalam Pandangan Ulama Syafiiyah
Batasan ukuran aurat perempuan berbeda-beda, sehingga ada perbedaan yang mencolok dalam praktek kesehariannya. Foto ilustrasi/ist
A A A
Aurat adalah suatu angggota badan yang tidak boleh ditampakkan dan diperlihatkan oleh lelaki atau perempuan kepada orang lain. Dalam Islam menutup aurat hukumnya wajib sebagaimana kesepakatan para ulama berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla :

: وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Katakanlah kepada orang laki–laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allâh maha mengatahui apa yang mereka perbuat.” Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera–putera mereka, atau putera–putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allâh, wahai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS An-Nur:31)

Wajibnya menutup aurat juga dikatakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dalam sabdanya:

احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ

“Jagalah (tutuplah) auratmu kecuali pada istri atau budak yang engkau miliki.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa aurat itu berarti kurang, aib dan jelek. Beliau juga menyatakan pula bahwa aurat itu wajib ditutup dari pandangan manusia dan ini adalah ijmak (kata sepakat ulama). (Al-Majmu’). (Baca juga : Kisah Perempuan Penghuni Surga Karena Konsisten Menjaga Auratnya )

Ibnu Qasim Al-Ghazzi berkata, “Aurat itu wajib ditutup dari pandangan manusia ketika berada bukan hanya di dalam salat, namun juga di luar salat. Juga aurat tersebut ditutup ketika bersendirian kecuali jika dalam keadaan mandi.” (Fath Al-Qarib)

Tidak seperti laki-laki yang auratnya paten pada satu ukuran--yaitu antara pusar dan lutut, ukuran aurat perempuan berbeda-beda, sehingga ada perbedaan yang mencolok dalam praktek kesehariannya. Lantas, batasan mana sajakah aurat perempuan ini?

Ulama Syafi'iyah menyepakati aurat perempuan muslimah adalah seluruh badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan.

Imam Syafi’i rahimahullah menyatakan dalam kitab 'Al-Umm' ketika menjelaskan bagaimana memakai pakaian dalam salat : “Dan setiap wanita adalah aurat kecuali dua telapak tangan dan wajahnya.”

Sedangkan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj disebutkan : “Aurat wanita merdeka, ...adalah selain wajah dan dua telapak tangan, dhahirnya dan bathinnya sehingga dua persendiannya, berdasarkan firman Allah : “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang biasa nampak dari padanya.”

Dalil kalangan syafi’iyah ini adalah firman Allah ta’ala :

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 31).

Yang dimaksud dengan ‘ kecuali yang biasa nampak padanya’ menurut para ulama tafsir adalah wajah dan kedua telapak tangan. Wajah dan kedua telapak tangan bukanlah aurat karena kebutuhan yang menuntut keduanya untuk ditampakkan.

Dalam sebagian pendapat, memang ada kalangan Syafi’iyah yang menyatakan bahwa seluruh badan wanita adalah aurat. Sehingga mereka berpendapat wajibnya cadar. Namun kewajiban cadar ini masih diselisihkan.(Baca juga : Jadilah Perempuan Perindu Surga )

Aurat di Dalam Salat

Aurat perempuan di dalam salat menurut mazhab Syafi’i adalah seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan, sebagaimana aurat dalam keseharian.

Ibnu Qasim Al-Ghazzi berkata, “Aurat perempuan merdeka di dalam salat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan, termasuk dalam telapak tangan adalah bagian punggung dan dalam telapak tangan. Adapun aurat wanita merdeka di luar salat adalah seluruh tubuhnya. Ketika sendirian aurat wanita adalah sebagaimana pria–yaitu antara pusar dan lutut–.” (Fath Al-Qarib).
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4192 seconds (0.1#10.140)