Berikut Ini yang Qath'iy dalam Al-Quran Menurut Quraish Shihab
Senin, 26 Agustus 2024 - 05:48 WIB
loading...
A
A
A
(b) Celaan dan ancaman bagi yang meremehkan atau meninggalkannya;
(c) Perintah kepada mukallaf untuk melaksanakannya dalam keadaan sehat atau sakit, damai atau perang, dalam keadaan berdiri atau --bila uzur-- duduk atau berbaring atau bahkan dengan isyarat sekalipun;
(d) Pengalaman-pengalaman yang diketahui secara turun-temurun dari Nabi SAW, sahabat beliau, dan generasi sesudahnya, yang tidak pernah meninggalkannya.
Baca juga: Definisi Ayat yang Dinilai Qath'iy Al-Dalalah, Begini Pejelasan Quraish Shihab
Kumpulan nash yang memberikan makna-makna tersebut, yang kemudian disepakati oleh umat, kata Quraish, melahirkan pendapat bahwa penggalan ayat aqimu al-shalah secara pasti atau qath'iy mengandung makna wajibnya salat.
Juga disepakati bahwa tidak ada kemungkinan arti lain yang dapat ditarik darinya. Di sini, kewajiban salat yang ditarik dari aqimu al-shalat, menjadi aksioma. "Di sini berlaku ma'lum min al-din bi al-dharurah," kata Quraish.
Biasanya, ulama-ulama ushul al-fiqh menunjuk kepada ijma' untuk menetapkan sesuatu yang bersifat qath'iy. Sebab, jika mereka menunjuk kepada nash (dalil naqli) secara berdiri sendiri, maka akan dapat terbuka peluang --bagi mereka yang tidak mengetahui ijma' itu-- untuk mengalihkan makna yang dimaksud dan telah disepakati itu ke makna yang lain. Nah, guna menghindari hal inilah mereka langsung menunjuk kepada ijma'.
Baca juga: Ayat-Ayat Kauniyah dalam Al-Quran Menurut Quraish Shihab
(c) Perintah kepada mukallaf untuk melaksanakannya dalam keadaan sehat atau sakit, damai atau perang, dalam keadaan berdiri atau --bila uzur-- duduk atau berbaring atau bahkan dengan isyarat sekalipun;
(d) Pengalaman-pengalaman yang diketahui secara turun-temurun dari Nabi SAW, sahabat beliau, dan generasi sesudahnya, yang tidak pernah meninggalkannya.
Baca juga: Definisi Ayat yang Dinilai Qath'iy Al-Dalalah, Begini Pejelasan Quraish Shihab
Kumpulan nash yang memberikan makna-makna tersebut, yang kemudian disepakati oleh umat, kata Quraish, melahirkan pendapat bahwa penggalan ayat aqimu al-shalah secara pasti atau qath'iy mengandung makna wajibnya salat.
Juga disepakati bahwa tidak ada kemungkinan arti lain yang dapat ditarik darinya. Di sini, kewajiban salat yang ditarik dari aqimu al-shalat, menjadi aksioma. "Di sini berlaku ma'lum min al-din bi al-dharurah," kata Quraish.
Biasanya, ulama-ulama ushul al-fiqh menunjuk kepada ijma' untuk menetapkan sesuatu yang bersifat qath'iy. Sebab, jika mereka menunjuk kepada nash (dalil naqli) secara berdiri sendiri, maka akan dapat terbuka peluang --bagi mereka yang tidak mengetahui ijma' itu-- untuk mengalihkan makna yang dimaksud dan telah disepakati itu ke makna yang lain. Nah, guna menghindari hal inilah mereka langsung menunjuk kepada ijma'.
Baca juga: Ayat-Ayat Kauniyah dalam Al-Quran Menurut Quraish Shihab
(mhy)
Lihat Juga :