Ruang Lingkup Tugas-Tugas Khalifah Menurut Surat Al-Hajj Ayat 40
Senin, 02 September 2024 - 15:07 WIB
loading...
A
A
A
Mereka menyerahkannya kepada para penerimanya yang (benar-benar) mereka adalah pihak yang berhak. “Dan menyuruh berbuat yang makruf.”
Baca juga: Prinsip-Prinsip Kekuasaan Politik Menurut Al-Quran
Ini mencakup segala kebajikan yang sudah dikenal dalam kaca mata syariat dan akal sehat, berupa hak-hak Allah dan hak-hak sesame manusia. “Dan mencegah dari perbuatan yang mungkar.
Setiap kemungkaran menurut syariat dan akal sehat, keburukannya sudah diketahui bersama. “Perintah terhadap sesuatu dan larangan darinya” meliputi pula (perintah dan larangan) segala yang tidak terpenuhi kecuali dengannya.
Apabila (aplikasi) kebaikan dan kemungkaran tergantung pada proses belajar dan mengajar. Jika (pelaksanaan amar makruf dan nahi mungkar) terikat dengan sanksi terukur dan tidak terukur secara syariat, seperti berbagai macam ta’zir (sanksi), maka mereka mesti mengerjakannya.
Jika amar makruf dan nahi munkar itu tergantung pada penetapan sejumlah orang untuk menanganinya, maka hal itu mesti dilakukan, dan lain sebagainya, yang termasuk perkara-perkara pelaksanaan amar makruf dan nahi mungkar tidak terlaksana kecuali dengannya.
“Dan kepada Allah-lah segala urusan kembali,” maksudnya segala urusan kembali kepada Allah. Sungguh, Allah telah mengabarkan bahwa kesudahan yang baik adalah bagi (orang-orang yang bertakwa).
Baca juga: Masyarakat Religius yang Islami Menurut Al-Quran
Barang siapa yang telah Allah tetapkan sebagai penguasa umat manusia, dari kalangan para raja kemudian dia menjalankan perintah Allah, maka baginya penutupan yang baik dan kondisi yang lurus.
Dan siapa saja yang berkuasa atas mereka dengan tangan besi dan menjalankan ungkapan hawa nafsunya di tengah mereka, sungguh babak akhirnya tidak baik, kepemimpinannya menghasilkan kesialan, dan akhirnya tercela.
Baca juga: Prinsip-Prinsip Kekuasaan Politik Menurut Al-Quran
Ini mencakup segala kebajikan yang sudah dikenal dalam kaca mata syariat dan akal sehat, berupa hak-hak Allah dan hak-hak sesame manusia. “Dan mencegah dari perbuatan yang mungkar.
Setiap kemungkaran menurut syariat dan akal sehat, keburukannya sudah diketahui bersama. “Perintah terhadap sesuatu dan larangan darinya” meliputi pula (perintah dan larangan) segala yang tidak terpenuhi kecuali dengannya.
Apabila (aplikasi) kebaikan dan kemungkaran tergantung pada proses belajar dan mengajar. Jika (pelaksanaan amar makruf dan nahi mungkar) terikat dengan sanksi terukur dan tidak terukur secara syariat, seperti berbagai macam ta’zir (sanksi), maka mereka mesti mengerjakannya.
Jika amar makruf dan nahi munkar itu tergantung pada penetapan sejumlah orang untuk menanganinya, maka hal itu mesti dilakukan, dan lain sebagainya, yang termasuk perkara-perkara pelaksanaan amar makruf dan nahi mungkar tidak terlaksana kecuali dengannya.
“Dan kepada Allah-lah segala urusan kembali,” maksudnya segala urusan kembali kepada Allah. Sungguh, Allah telah mengabarkan bahwa kesudahan yang baik adalah bagi (orang-orang yang bertakwa).
Baca juga: Masyarakat Religius yang Islami Menurut Al-Quran
Barang siapa yang telah Allah tetapkan sebagai penguasa umat manusia, dari kalangan para raja kemudian dia menjalankan perintah Allah, maka baginya penutupan yang baik dan kondisi yang lurus.
Dan siapa saja yang berkuasa atas mereka dengan tangan besi dan menjalankan ungkapan hawa nafsunya di tengah mereka, sungguh babak akhirnya tidak baik, kepemimpinannya menghasilkan kesialan, dan akhirnya tercela.
(mhy)
Lihat Juga :