Ruang Lingkup Tugas-Tugas Khalifah Menurut Surat Al-Hajj Ayat 40
loading...
A
A
A
Seorang khalifah adalah siapa yang diberi kekuasaan mengelola suatu wilayah, baik besar atau kecil. Cukup banyak ayat yang menggambarkan tugas-tugas seorang khalifah. Namun, Prof Dr Quraish Shihab mengatakan, ada suatu ayat yang bersifat umum dan dianggap dapat mewakili sebagian besar ayat lain yang berbicara tentang hal di atas, yaitu:
alladzîna im makkannâhum fil-ardli aqâmush-shalâta wa âtawuz-zakâta wa amarû bil-ma‘rûfi wa nahau ‘anil-mungkar, wa lillâhi ‘âqibatul-umûr
Artinya: (Yaitu) orang-orang yang jika Kami beri kedudukan/kemantapan (hidup) di bumi, mereka menegakkan salat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Hanya kepada Allah kesudahan segala urusan. ( QS 22 :41)
Dalam bukunya berjudul " Membumikan Al-Quran , Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat" (Mizan, 1996), Quraish Shihab menjelaskan mendirikan salat merupakan gambaran dari hubungan yang baik dengan Allah, sedangkan menunaikan zakat merupakan gambaran dari keharmonisan hubungan dengan sesama manusia.
Makruf adalah suatu istilah yang berkaitan dengan segala sesuatu yang dianggap baik oleh agama, akal dan budaya, dan sebaliknya dari munkar.
Dari gabungan itu semua, seseorang yang diberi kedudukan oleh Allah untuk mengelola suatu wilayah, ia berkewajiban untuk menciptakan suatu masyarakat yang hubungannya dengan Allah baik, kehidupan masyarakatnya harmonis, dan agama, akal dan budayanya terpelihara.
Tafsir as-Sa'di
Sementara itu, Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Tafsir as-Sa'di, menafsirkan ayat ini sebagai berikut:
Kemudian, Allah menyebutkan tanda orang yang menolongNya. Dengan itu, bisa diketahui bahwa orang yang mengklaim diri menolong Allah dan menolong agama-Nya, akan tetapi tidak memenuhi kriteria sifat ini, maka ia dusta.
Allah berfirman, “(Yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi ini,” maksudnya Kami menjadikan mereka memilikinya dan menguasainya tanpa ada pihak penentang yang menentang ataupun menghadang, “niscaya mereka menegakkan salat,” pada waktu-waktunya, ketentuan-ketetuannya, rukun-rukunnya dan syarat-syaratnya, baik dalam salat Jumat maupun jamaah.
“Dan menunaikan zakat,” yang menjadi kewajiban mereka secara khusus dan kewajiban atas orang-orang yang berada di bawah tanggungannya secara umum.
Mereka menyerahkannya kepada para penerimanya yang (benar-benar) mereka adalah pihak yang berhak. “Dan menyuruh berbuat yang makruf.”
Ini mencakup segala kebajikan yang sudah dikenal dalam kaca mata syariat dan akal sehat, berupa hak-hak Allah dan hak-hak sesame manusia. “Dan mencegah dari perbuatan yang mungkar.
Setiap kemungkaran menurut syariat dan akal sehat, keburukannya sudah diketahui bersama. “Perintah terhadap sesuatu dan larangan darinya” meliputi pula (perintah dan larangan) segala yang tidak terpenuhi kecuali dengannya.
Apabila (aplikasi) kebaikan dan kemungkaran tergantung pada proses belajar dan mengajar. Jika (pelaksanaan amar makruf dan nahi mungkar) terikat dengan sanksi terukur dan tidak terukur secara syariat, seperti berbagai macam ta’zir (sanksi), maka mereka mesti mengerjakannya.
Jika amar makruf dan nahi munkar itu tergantung pada penetapan sejumlah orang untuk menanganinya, maka hal itu mesti dilakukan, dan lain sebagainya, yang termasuk perkara-perkara pelaksanaan amar makruf dan nahi mungkar tidak terlaksana kecuali dengannya.
“Dan kepada Allah-lah segala urusan kembali,” maksudnya segala urusan kembali kepada Allah. Sungguh, Allah telah mengabarkan bahwa kesudahan yang baik adalah bagi (orang-orang yang bertakwa).
Barang siapa yang telah Allah tetapkan sebagai penguasa umat manusia, dari kalangan para raja kemudian dia menjalankan perintah Allah, maka baginya penutupan yang baik dan kondisi yang lurus.
Dan siapa saja yang berkuasa atas mereka dengan tangan besi dan menjalankan ungkapan hawa nafsunya di tengah mereka, sungguh babak akhirnya tidak baik, kepemimpinannya menghasilkan kesialan, dan akhirnya tercela.
اَلَّذِيْنَ اِنْ مَّكَّنّٰهُمْ فِى الْاَرْضِ اَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتَوُا الزَّكٰوةَ وَاَمَرُوْا بِالْمَعْرُوْفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنْكَرِۗ وَلِلّٰهِ عَاقِبَةُ الْاُمُوْرِ
alladzîna im makkannâhum fil-ardli aqâmush-shalâta wa âtawuz-zakâta wa amarû bil-ma‘rûfi wa nahau ‘anil-mungkar, wa lillâhi ‘âqibatul-umûr
Artinya: (Yaitu) orang-orang yang jika Kami beri kedudukan/kemantapan (hidup) di bumi, mereka menegakkan salat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Hanya kepada Allah kesudahan segala urusan. ( QS 22 :41)
Dalam bukunya berjudul " Membumikan Al-Quran , Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat" (Mizan, 1996), Quraish Shihab menjelaskan mendirikan salat merupakan gambaran dari hubungan yang baik dengan Allah, sedangkan menunaikan zakat merupakan gambaran dari keharmonisan hubungan dengan sesama manusia.
Makruf adalah suatu istilah yang berkaitan dengan segala sesuatu yang dianggap baik oleh agama, akal dan budaya, dan sebaliknya dari munkar.
Dari gabungan itu semua, seseorang yang diberi kedudukan oleh Allah untuk mengelola suatu wilayah, ia berkewajiban untuk menciptakan suatu masyarakat yang hubungannya dengan Allah baik, kehidupan masyarakatnya harmonis, dan agama, akal dan budayanya terpelihara.
Tafsir as-Sa'di
Sementara itu, Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Tafsir as-Sa'di, menafsirkan ayat ini sebagai berikut:
Kemudian, Allah menyebutkan tanda orang yang menolongNya. Dengan itu, bisa diketahui bahwa orang yang mengklaim diri menolong Allah dan menolong agama-Nya, akan tetapi tidak memenuhi kriteria sifat ini, maka ia dusta.
Allah berfirman, “(Yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi ini,” maksudnya Kami menjadikan mereka memilikinya dan menguasainya tanpa ada pihak penentang yang menentang ataupun menghadang, “niscaya mereka menegakkan salat,” pada waktu-waktunya, ketentuan-ketetuannya, rukun-rukunnya dan syarat-syaratnya, baik dalam salat Jumat maupun jamaah.
“Dan menunaikan zakat,” yang menjadi kewajiban mereka secara khusus dan kewajiban atas orang-orang yang berada di bawah tanggungannya secara umum.
Mereka menyerahkannya kepada para penerimanya yang (benar-benar) mereka adalah pihak yang berhak. “Dan menyuruh berbuat yang makruf.”
Ini mencakup segala kebajikan yang sudah dikenal dalam kaca mata syariat dan akal sehat, berupa hak-hak Allah dan hak-hak sesame manusia. “Dan mencegah dari perbuatan yang mungkar.
Setiap kemungkaran menurut syariat dan akal sehat, keburukannya sudah diketahui bersama. “Perintah terhadap sesuatu dan larangan darinya” meliputi pula (perintah dan larangan) segala yang tidak terpenuhi kecuali dengannya.
Apabila (aplikasi) kebaikan dan kemungkaran tergantung pada proses belajar dan mengajar. Jika (pelaksanaan amar makruf dan nahi mungkar) terikat dengan sanksi terukur dan tidak terukur secara syariat, seperti berbagai macam ta’zir (sanksi), maka mereka mesti mengerjakannya.
Jika amar makruf dan nahi munkar itu tergantung pada penetapan sejumlah orang untuk menanganinya, maka hal itu mesti dilakukan, dan lain sebagainya, yang termasuk perkara-perkara pelaksanaan amar makruf dan nahi mungkar tidak terlaksana kecuali dengannya.
“Dan kepada Allah-lah segala urusan kembali,” maksudnya segala urusan kembali kepada Allah. Sungguh, Allah telah mengabarkan bahwa kesudahan yang baik adalah bagi (orang-orang yang bertakwa).
Barang siapa yang telah Allah tetapkan sebagai penguasa umat manusia, dari kalangan para raja kemudian dia menjalankan perintah Allah, maka baginya penutupan yang baik dan kondisi yang lurus.
Dan siapa saja yang berkuasa atas mereka dengan tangan besi dan menjalankan ungkapan hawa nafsunya di tengah mereka, sungguh babak akhirnya tidak baik, kepemimpinannya menghasilkan kesialan, dan akhirnya tercela.
(mhy)