Muslimah Sering Lepas Pasang Jilbab? Begini Hukumnya dalam Islam

Senin, 09 September 2024 - 09:53 WIB
loading...
Muslimah Sering Lepas...
Dalam Islam, jilbab merupakan kewajiban dari semua wanita muslim yang sudah baliqh. Jilbab menjadi identitas dari seorang wanita Islam dan mahkota yang harus dijunjung tinggi. Foto ilustrasi/ist
A A A
Bagaimana Islam memandang muslimah yang sering lepas dan pasang jilbab ? Pertanyaan ini mengemuka karena dalam keseharian, banyak kaum muslimah yang masih melakukan hal tersebut.

Dalam Islam, jilbab merupakan kewajiban dari semua wanita muslim yang sudah baliqh. Jilbab menjadi identitas dari seorang wanita Islam dan mahkota yang harus dijunjung tinggi. Apabila seorang wanita muslim sudah mengambil keputusan untuk berjilbab, maka segala konsekuensi yang mungkin akan muncul juga haruslah dipersiapkan serta siap menjaga sikap dan juga perilakunya.

Apabila seorang wanita muslim berjilbab melakukan hal yang kurang baik, maka yang dianggap buruk bukan hanya wanita tersebut, namun juga pada jilbab dalam Islam. Karena itu, jilbab bukanlah hanya sekedar mode sesaat yang hanya dikenakan saat sedang tren saja dan dilepas kembali sesudah tren tersebut berlalu.

Allah Ta'ala berfirman :

يٰۤـاَيُّهَا النَّبِىُّ قُلْ لِّاَزۡوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَآءِ الۡمُؤۡمِنِيۡنَ يُدۡنِيۡنَ عَلَيۡهِنَّ مِنۡ جَلَابِيۡبِهِنَّ ؕ ذٰ لِكَ اَدۡنٰٓى اَنۡ يُّعۡرَفۡنَ فَلَا يُؤۡذَيۡنَ ؕ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوۡرًا رَّحِيۡمًا


Yaaa aiyuhan Nabiyyu qul li azwaajika wa banaatika wa nisaaa'il mu'miniina yudniina 'alaihinna min jalaabii bihinn; zaalika adnaaa ai yu'rafna falaa yu'zain; wa kaanal laahu Ghafuurar Rahiimaa

“Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri orang-orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tak diganggu dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59).

Melihat perintah jilbab dalam Al Qur'an ini, maka wanita yang sering melepas dan memakai jilbab atau dengan kata lain mempermainkan jilbab dianggap sebagai seorang wanita yang munafik dan juga tidak mematuhi perintah yang sudah diberikan Allah SWT.

“Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentu kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam.” (QS. An-Nissa: 140).

Allah SWT sudah dengan tegas melarang umat-Nya untuk mempermainkan dan juga memperolok ayat ayat yang telah diturunkan, sehingga membuat seseorang yang mengingkari dan tidak mematuhi ayat Al Qur'an, maka sama saja dengan memperolok ayat Allah SWT.

Seorang perempuan yang mempermainkan jilbab dan hanya menggunakan jilbab sebagai hiasan atau hanya sebuah pakaian yang bisa dibuka dan dipakai kapan saja, maka dianggap sebagai golongan orang munafik dan tempat bagi orang munafik adalah neraka jahanam.

Yang dimaksud dengan lepas pasang jilbab adalah seorang wanita yang terkadang memakai jilbab keluar rumah, akan tetapi terkadang juga sering melepas jilbab saat keluar rumah atau bahkan hanya mengenakan jilbab sebagai sensasi dan bukan karena Allah.

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain tudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada ALLAH, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS 24:31)

Jilbab menjadi sebuah kewajiban bagi wanita muslim dan bukan hanya pilihan, sudah siap atau asalan lainnya. Namun pada kenyataannya, masih banyak wanita muslim yang belum berjilbab dengan alasan karena merasa ingin membenahi diri terlebih dahulu. Tetapi jika dilihat, kita tidak akan pernah mengetahui kapan waktu siap memakai jilbab tersebut, merasa dirinya sudah soleha, sudah baik dan juga sudah sempurna. Selain itu, umur setiap orang tidak akan pernah diketahui. Selain itu, selama masih hidup di dunia, maka sudah menjadi kewajiban untuk setiap manusia memperbaiki diri terus menerus, sebab pada dasarnya manusia bukanlah makhluk yang sempurna.

Ayat Al Quran Tentang Kewajiban Berjilbab

Dikutip dari laman dalamislam, berikut dalil – dalil Al-Quran yang menjelaskan kewajiban untuk berjilbab bagi wanita yang memeluk Islam dan sudah memasuki masa baliqh, antara lain:

QS. Al-A’raf: 26

“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.”

QS. Al-Ahzab: 59

“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istri, anak-anak perempuan dan istri-istri orang Mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka mudah dikenali, oleh sebab itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha Penyayang.”

QS. AL-Ahzab: 33

“Dan hendaklah engkau tetap di rumahmu dan janganlah berhias serta bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah dulu.”

QS. An-Nuur: 31

“Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”

Demikian penjelasan terkait bagaimana hukum lepas pasang jilbab bagi wanita disesuaikan dengan dalil-dalil Al-Quran. Semoga bermanfaat bagi kita semua.



Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2147 seconds (0.1#10.140)