Ada Larangan Membukukan Hadis di Era Sahabat tapi Abu Bakar Mengoleksi Ratusan
Minggu, 29 September 2024 - 06:13 WIB
loading...
A
A
A
Lalu Abu Bakar bertanya, "Adakah seseorang bersamamu?" Maka Muhammad ibn Maslamah memberi kesaksian tentang hal yang serupa, kemudian Abu Bakar ra pun melaksanakannya.
Baca juga: Ilmu Fikih: Beda Aliran Pikiran Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Syafii
Sedangkan yang terkait dengan 'Umar dituturkan demikian:
" ... Diriwayatkan bahwa 'Umar berkata kepada Ubay, dan dia ini telah meriwayatkan sebuah hadis untuknya, "Engkau harus memberikan bukti atas yang kau katakan itu!"
Kemudian Umar keluar, ternyata ada sekelompok orang dari golongan Anshar, maka disampaikanlah kepada mereka ini. Mereka menyahut,"Kami benar telah mendengar hal itu dari Rasulullah SAW" Maka kata 'Umar, "Adapun sesungguhnya aku tidaklah hendak menuduhmu, tetapi aku ingin menjadi mantap."
Oleh karena itu, kata Cak Nur, sesungguhnya sejak masa amat dini pertumbuhan umat Islam telah ada catatan-catatan pribadi tentang hadis meskipun belum sistematis.
Disebutkan bahwa Khalifah Abu Bakar sendiri mempunyai koleksi sekitar 400 hadis, dan 'Umar sendiri pernah terpikir untuk membuat rencana besar untuk mengumpulkan semua hadis, sekurang-kurangnya dalam hafalan, yang sering dia bacakan di Masjid Agung Kufah di masa kekhalifahannya.
Baca juga: Ilmu Fikih: Agama yang Paling Disukai Allah adalah Al-Hanifiyyat Al-Samhah
'Abdullah ibn 'Amr ibn al-'Ash juga dilaporkan mengumpulkan banyak hadis atas persetujuan Rasulullah sendiri, dan dituliskan dalam sebuah buku yang diberi nama al-Shahifat al-Shadiqah. Buku ini sempat beredar selama dua abad, kemudian sebagiannya dihimpun dalam Musnad Ibn Hanbal.
Sebelum adanya al-Kutub al-Sittah sebenarnya juga telah ada berbagai koleksi Hadis yang cukup sistematik, meskipun tanpa metode otentifikasi al-Syafi'i. Selain Musnad Ibn Hanbal yang telah disebutkan itu, yang paling terkenal dari banyak koleksi itu ialah al-Muwaththa' oleh Malik ibn Anas dari Madinah.
"Tetapi memang harus diakui bahwa mengenai persoalan Hadis ini, disebabkan oleh masalah proses pembukuannya yang sedikit-banyak problematik itu, terdapat beberapa hal kontroversial sejak dari semula," ujar Cak Nur.
Seorang tokoh pembaharu Islam di abad moderen dari Mesir, Rasyid Ridla, misalnya, menganut pandangan bahwa penulisan Hadis memang pada mulanya dibenarkan (oleh Nabi atau para khalifah pertama), tetapi kemudian dilarang.
Sebabnya ialah, menurut teori Rasyid Ridla, Nabi tidak memaksudkan Hadis-hadis itu sebagai sumber hukum yang abadi atau pun sebagai bagian dari agama.
Baca juga: Ilmu Fikih: Beda Aliran Pikiran Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Syafii
Sedangkan yang terkait dengan 'Umar dituturkan demikian:
" ... Diriwayatkan bahwa 'Umar berkata kepada Ubay, dan dia ini telah meriwayatkan sebuah hadis untuknya, "Engkau harus memberikan bukti atas yang kau katakan itu!"
Kemudian Umar keluar, ternyata ada sekelompok orang dari golongan Anshar, maka disampaikanlah kepada mereka ini. Mereka menyahut,"Kami benar telah mendengar hal itu dari Rasulullah SAW" Maka kata 'Umar, "Adapun sesungguhnya aku tidaklah hendak menuduhmu, tetapi aku ingin menjadi mantap."
Oleh karena itu, kata Cak Nur, sesungguhnya sejak masa amat dini pertumbuhan umat Islam telah ada catatan-catatan pribadi tentang hadis meskipun belum sistematis.
Disebutkan bahwa Khalifah Abu Bakar sendiri mempunyai koleksi sekitar 400 hadis, dan 'Umar sendiri pernah terpikir untuk membuat rencana besar untuk mengumpulkan semua hadis, sekurang-kurangnya dalam hafalan, yang sering dia bacakan di Masjid Agung Kufah di masa kekhalifahannya.
Baca juga: Ilmu Fikih: Agama yang Paling Disukai Allah adalah Al-Hanifiyyat Al-Samhah
'Abdullah ibn 'Amr ibn al-'Ash juga dilaporkan mengumpulkan banyak hadis atas persetujuan Rasulullah sendiri, dan dituliskan dalam sebuah buku yang diberi nama al-Shahifat al-Shadiqah. Buku ini sempat beredar selama dua abad, kemudian sebagiannya dihimpun dalam Musnad Ibn Hanbal.
Sebelum adanya al-Kutub al-Sittah sebenarnya juga telah ada berbagai koleksi Hadis yang cukup sistematik, meskipun tanpa metode otentifikasi al-Syafi'i. Selain Musnad Ibn Hanbal yang telah disebutkan itu, yang paling terkenal dari banyak koleksi itu ialah al-Muwaththa' oleh Malik ibn Anas dari Madinah.
"Tetapi memang harus diakui bahwa mengenai persoalan Hadis ini, disebabkan oleh masalah proses pembukuannya yang sedikit-banyak problematik itu, terdapat beberapa hal kontroversial sejak dari semula," ujar Cak Nur.
Seorang tokoh pembaharu Islam di abad moderen dari Mesir, Rasyid Ridla, misalnya, menganut pandangan bahwa penulisan Hadis memang pada mulanya dibenarkan (oleh Nabi atau para khalifah pertama), tetapi kemudian dilarang.
Sebabnya ialah, menurut teori Rasyid Ridla, Nabi tidak memaksudkan Hadis-hadis itu sebagai sumber hukum yang abadi atau pun sebagai bagian dari agama.
Lihat Juga :