Seputar Cadar: Berikut Ini Pendapat 4 Mazhab
Kamis, 12 Desember 2024 - 16:52 WIB
loading...
A
A
A
Imam Abu Hanifah berkata, "Kaki itu bukan aurat, karena kedua kaki itu memang biasanya tampak. Karena itu, ia seperti wajah."
Imam Malik, al-Auza'i, dan Imam Syafi'i berkata, "Seluruh tubuh wanita itu adalah aurat kecuali muka dan tangannya, dan selain itu wajib ditutup pada waktu shalat, karena dalam menafsirkan ayat, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali apa yang biasa tampak daripadanya," Ibnu Abbas berkata, 'Yaitu wajah dan telapak tangan."
Selain itu, kata al-Qardhawi, karena Nabi SAW melarang wanita berihram memakai kaus tangan dan cadar. Andaikata wajah dan tangan itu aurat niscaya beliau tidak akan mengharamkan menutupnya.
Baca juga: Model Cadar Trendi dan Peringatan Rasulullah
Selain itu, karena diperlukan membuka wajah dalam urusan jual beli, begitu pun kedua tangan untuk mengambil (memegang dan memberikan sesuatu.
Sebagian sahabat kami berkata, "Wanita itu seluruhnya adalah aurat, karena diriwayatkan dari Nabi saw. bahwa wanita itu aurat."
Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan beliau berkata, "Hadits hasan sahih." Tetapi beliau memberinya rukhshah (keringanan) untuk membuka wajah dan tangannya karena jika ditutup akan menimbulkan kesulitan.
Dan diperbolehkan melihatnya pada waktu meminang karena wajah itu merupakan pusat kecantikan. Dan ini adalah pendapat Abu Bakar al-Harits bin Hisyam, beliau berkata, "Wanita itu seluruhnya adalah aurat hingga kukunya."
Demikian keterangan dalam kitab al-Mughni.
Mazhab-Mazhab Lain
Dalam menjelaskan berbagai pendapat ulama tentang masalah aurat, Imam Nawawi mengatakan dalam kitabnya al-Majmu':
Aurat wanita itu ialah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya. Di samping Imam Syafi'i, yang berpendapat demikian adalah Imam Malik, Abu Hanifah, al-Auza'i, Abu Tsaur, dan segolongan ulama, serta satu riwayat dari Imam Ahmad.
Selain itu, Imam Abu Hanifah, Tsauri, dan al-Muzani berkata "Kedua kakinya juga bukan aurat."
Imam Ahmad berkata, "Seluruh tubuhnya adalah aurat kecuali wajahnya saja"
Ini juga merupakan pendapat Daud sebagaimana dikemukakan dalam Nailul Authar (2: 55).
Adapun Ibnu Hazm, maka beliau mengecualikan wajah dan telapak tangan, sebagaimana disebutkan dalam al-Muhalla, dan akan kami kemukakan alasan-alasan yang beliau berikan.
Ini juga merupakan pendapat jamaah sahabat dan tabi'in sebagaimana yang tampak jelas dalam penafsiran mereka terhadap ayat "apa yang bisa tampak daripadanya" (an-Nur: 31).
Imam Malik, al-Auza'i, dan Imam Syafi'i berkata, "Seluruh tubuh wanita itu adalah aurat kecuali muka dan tangannya, dan selain itu wajib ditutup pada waktu shalat, karena dalam menafsirkan ayat, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali apa yang biasa tampak daripadanya," Ibnu Abbas berkata, 'Yaitu wajah dan telapak tangan."
Selain itu, kata al-Qardhawi, karena Nabi SAW melarang wanita berihram memakai kaus tangan dan cadar. Andaikata wajah dan tangan itu aurat niscaya beliau tidak akan mengharamkan menutupnya.
Baca juga: Model Cadar Trendi dan Peringatan Rasulullah
Selain itu, karena diperlukan membuka wajah dalam urusan jual beli, begitu pun kedua tangan untuk mengambil (memegang dan memberikan sesuatu.
Sebagian sahabat kami berkata, "Wanita itu seluruhnya adalah aurat, karena diriwayatkan dari Nabi saw. bahwa wanita itu aurat."
Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan beliau berkata, "Hadits hasan sahih." Tetapi beliau memberinya rukhshah (keringanan) untuk membuka wajah dan tangannya karena jika ditutup akan menimbulkan kesulitan.
Dan diperbolehkan melihatnya pada waktu meminang karena wajah itu merupakan pusat kecantikan. Dan ini adalah pendapat Abu Bakar al-Harits bin Hisyam, beliau berkata, "Wanita itu seluruhnya adalah aurat hingga kukunya."
Demikian keterangan dalam kitab al-Mughni.
Mazhab-Mazhab Lain
Dalam menjelaskan berbagai pendapat ulama tentang masalah aurat, Imam Nawawi mengatakan dalam kitabnya al-Majmu':
Aurat wanita itu ialah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya. Di samping Imam Syafi'i, yang berpendapat demikian adalah Imam Malik, Abu Hanifah, al-Auza'i, Abu Tsaur, dan segolongan ulama, serta satu riwayat dari Imam Ahmad.
Selain itu, Imam Abu Hanifah, Tsauri, dan al-Muzani berkata "Kedua kakinya juga bukan aurat."
Imam Ahmad berkata, "Seluruh tubuhnya adalah aurat kecuali wajahnya saja"
Ini juga merupakan pendapat Daud sebagaimana dikemukakan dalam Nailul Authar (2: 55).
Adapun Ibnu Hazm, maka beliau mengecualikan wajah dan telapak tangan, sebagaimana disebutkan dalam al-Muhalla, dan akan kami kemukakan alasan-alasan yang beliau berikan.
Ini juga merupakan pendapat jamaah sahabat dan tabi'in sebagaimana yang tampak jelas dalam penafsiran mereka terhadap ayat "apa yang bisa tampak daripadanya" (an-Nur: 31).
(mhy)
Lihat Juga :