Jika Perempuan Memilih Bekerja, Inilah Syarat-syaratnya
Selasa, 01 September 2020 - 20:19 WIB
loading...
A
A
A
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”
Syarat berikutnya terutama wanita yang sudah menikah yakni tetap menjalankan kewajibannya di rumah. Wanita boleh saja bekerja di luar rumah untuk mencari nafkah asalkan ia tidak melalaikan tugasnya untuk mengurus rumah tangga atau keluarganya.
(Baca juga : Waspada, Perempuan pun Bisa Terfitnah Kaum Lelaki )
2. Haram
Ulama yang berpendapat bahwa perempuan karier tidak sesuai dengan ajaran Islam karena pada hakikatnya perempuan harus bekerja dalam rumah untuk mengurus keluarga dan anak-anaknya. Para ulama berpendapat demikian mengingat wanita yang bekerja di luar rumah atau wanita karier cenderung melupakan tugas dan kewajibannya dalam rumah tangga dan terkadang jika ia memiliki penghasilan yang melebihi suaminya ia akan merasa lebih baik dan memicu sikap durhaka pada suami.
Selain itu, haramnya wanita berkarier karena dikhawatirkan perempuan karier ini sibuk bekerja dan ia belum menikah, kemudian ia cenderung akan mengesampingkan pernikahan. Yang lebih parah, jika seorang wanita berselingkuh di tempat kerjanya dan mengakibatkan adanya perceraian atau talak.
3. Wajib
Hukum perempuan bekerja dalam Islam dapat menjadi wajib apabila tidak ada orang lain dalam keluarga yang dapat menafkahinya seperti orangtua yang sakit dan lanjut usia, atau tidak ada anak lain yang dapat mencari nafkah.
Begitu juga seorang istri dapat mencari nafkah menggantikan suaminya apabila suaminya sakit dan tidak mampu lagi untuk bekerja.
(Baca juga : Jumlah Zona Merah Covid-19 di Tanah Air Meningkat 100% )
Meskipun terdapat perbedaan pendapat, Namun dalam Al-Qur'an tidak disebutkan bahwa perempuan tidak diperbolehkan untuk bekerja. Dalam Islam, perempuan bisa bekerja terutama jika ia memenuhi syarat dan syariat serta bekerja sesuai dengan fitrahnya misalnya menjahit, berdagang, menjadi perawat, dokter, guru dan pekerjaan mulia lainya.
Syarat berikutnya terutama wanita yang sudah menikah yakni tetap menjalankan kewajibannya di rumah. Wanita boleh saja bekerja di luar rumah untuk mencari nafkah asalkan ia tidak melalaikan tugasnya untuk mengurus rumah tangga atau keluarganya.
(Baca juga : Waspada, Perempuan pun Bisa Terfitnah Kaum Lelaki )
2. Haram
Ulama yang berpendapat bahwa perempuan karier tidak sesuai dengan ajaran Islam karena pada hakikatnya perempuan harus bekerja dalam rumah untuk mengurus keluarga dan anak-anaknya. Para ulama berpendapat demikian mengingat wanita yang bekerja di luar rumah atau wanita karier cenderung melupakan tugas dan kewajibannya dalam rumah tangga dan terkadang jika ia memiliki penghasilan yang melebihi suaminya ia akan merasa lebih baik dan memicu sikap durhaka pada suami.
Selain itu, haramnya wanita berkarier karena dikhawatirkan perempuan karier ini sibuk bekerja dan ia belum menikah, kemudian ia cenderung akan mengesampingkan pernikahan. Yang lebih parah, jika seorang wanita berselingkuh di tempat kerjanya dan mengakibatkan adanya perceraian atau talak.
3. Wajib
Hukum perempuan bekerja dalam Islam dapat menjadi wajib apabila tidak ada orang lain dalam keluarga yang dapat menafkahinya seperti orangtua yang sakit dan lanjut usia, atau tidak ada anak lain yang dapat mencari nafkah.
Begitu juga seorang istri dapat mencari nafkah menggantikan suaminya apabila suaminya sakit dan tidak mampu lagi untuk bekerja.
(Baca juga : Jumlah Zona Merah Covid-19 di Tanah Air Meningkat 100% )
Meskipun terdapat perbedaan pendapat, Namun dalam Al-Qur'an tidak disebutkan bahwa perempuan tidak diperbolehkan untuk bekerja. Dalam Islam, perempuan bisa bekerja terutama jika ia memenuhi syarat dan syariat serta bekerja sesuai dengan fitrahnya misalnya menjahit, berdagang, menjadi perawat, dokter, guru dan pekerjaan mulia lainya.
Lihat Juga :