Jika Perempuan Memilih Bekerja, Inilah Syarat-syaratnya

Selasa, 01 September 2020 - 20:19 WIB
loading...
A A A
Dalam hukum Islam, wanita pun berhak memiliki harta dan membelanjakan, menggunakan, menyewakan menjual atau menggadaikan atau menyewakan hartanya. Mengenai hak perempuan karier atau perempuan yang bekerja di luar rumah ini, ditegaskan bahwa Islam memandang perempuan karena peran dan tugasnya dalam masyarakat sebagai ibu dan isteri sebagai peran yang mulia.

Tidak ada pembantu atau asisten tumah tangga yang dapat merawat anak dan menggantikan ibunya dalam tugas mendidik dan membesarkannya. Adapun seorang perempuan juga memiliki kewajiban pada suaminya untuk mengurus dirinya, rumah tangga dan anak-anak.

(Baca juga : Panjang Umur, BBM Jadul Premium Dipastikan Tidak Hilang )

Masuknya perempuan ke dalam dunia kerja dan meniti karier memang membawa dampak positif terhadap perkembangan ekonomi keluarga dan pemenuhan kebutuhan serta terbantunya masyarakat dengan peran serta wanita. Akan tetapi perempuan karier yang terlalu sibuk mengejar karirnya dikhawatirkan akan menunda jodoh dan pernikahannya.

Selain itu perempuan karier juga rentan mengalami masalah dalam keluarga dikarenakan sedikitnya waktu yang ia luangkan bersama keluarganya. Seorang ibu yang terlalu larut di dalam pekerjaannya terkadang melupakan perannya dan membuat anak kurang mendapat perhatian sehingga banyak kasus anak yang terlibat perbuatan kriminal dan sejenisnya.

(Baca juga : Sepakat Bahas RUU Perlindungan Data Pribadi, Menkominfo-DPR Siap Tancap Gas )

Karena itu, ketika perempuan muslimah ketika memilih berkarier ada tiga hal harus dipertimbangkan, yakni faktor kelemahan fisik wanita, tugas alamiahnya, serta etika yang harus ditaati. Hal ini bukan untuk menghalangi atau membatasi. Anjuran itu terkait pula dengan tugas alamiah wanita, seperti melahirkan, menyusui dan menjaga keluarga, sehingga perlu ada sinergi dengan aktivitasnya di luar rumah.

Wallahu A'lam
(wid)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2443 seconds (0.1#10.140)