Jika Perempuan Memilih Bekerja, Inilah Syarat-syaratnya
loading...
A
A
A
Sejak manusia diciptakan oleh Allah Subhanahu wa ta'ala dan mulai berkembang biak , perempuan sebenarnya sudah bekerja, baik di dalam rumah maupun di luar rumah. Meskipun demikian, saat ini banyak kaum perempuan yang memilih menghabiskan waktunya untuk bekerja di luar rumah, seperti pegawai dan mendapatkan penghasilan .
Soal perempuan memilih berkarier di luar rumah, beberapa ulama berbeda pendapat. Berikut ini adalah beberapa pendapat ulama tentang hukum wanita bekerja dalam Islam di luar rumah.
1. Diperbolehkan atau Mubah
Golongan ulama ini berpendapat bahwa Islam tidak melarangperempuan bekerja di luar rumah, asalkan mereka memahami syarat-syarat yang membolehkan perempuan bekerja dan mereka dapat memenuhinya. Syarat-syarat tersebut didasari oleh ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis-hadis mengenai perempuan yang mencakup hak dan kewajiban yang telah ditetapkan oleh Islam.
(Baca juga : Mengenal Karier Perempuan di Masa Rasulullah SAW )
Abd al-Rabb Nawwab al-Din menjelaskan ada syarat-syarat yang memperbolehkan perempuan bekerja di luar rumah. Syarat-syaratnya adalah harus menutup aurat (al-hijab). Syarat menutup aurat ini dimaksudkan untuk menghindari fitnah. Karena itu untuk menghindari fitnah sebaiknya wanita menghindari pekerjaan dimana pria dan wanita bercampur baur. Inilah mengapa kedudukan perempuan dalam islam dimuliakan dan mereka harus senantiasa dijaga dari fitnah dan bahaya yang muncul di luar rumah.
Syarat lainnya boleh bekerja harus mendapat izin dari orangtua, wali atau suami bagi wanita yang telah menikah. Seorang wanita tidak boleh meninggalkan rumahnya tanpa izin dari suaminya. Oleh karena itu seorang wanita boleh bekerja atas izin mereka dan tentunya dengan tujuan pekerjaan yang jelas dan tidak mendatangkan mudharat.
(Baca juga : Ketika Seorang Istri Menjadi Tulang Punggung Keluarga, Bolehkah? )
Syarat tersebut berdasarkan firman Allah, di dalam surah An-Nisa :34 ;
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”
Syarat berikutnya terutama wanita yang sudah menikah yakni tetap menjalankan kewajibannya di rumah. Wanita boleh saja bekerja di luar rumah untuk mencari nafkah asalkan ia tidak melalaikan tugasnya untuk mengurus rumah tangga atau keluarganya.
(Baca juga : Waspada, Perempuan pun Bisa Terfitnah Kaum Lelaki )
2. Haram
Ulama yang berpendapat bahwa perempuan karier tidak sesuai dengan ajaran Islam karena pada hakikatnya perempuan harus bekerja dalam rumah untuk mengurus keluarga dan anak-anaknya. Para ulama berpendapat demikian mengingat wanita yang bekerja di luar rumah atau wanita karier cenderung melupakan tugas dan kewajibannya dalam rumah tangga dan terkadang jika ia memiliki penghasilan yang melebihi suaminya ia akan merasa lebih baik dan memicu sikap durhaka pada suami.
Selain itu, haramnya wanita berkarier karena dikhawatirkan perempuan karier ini sibuk bekerja dan ia belum menikah, kemudian ia cenderung akan mengesampingkan pernikahan. Yang lebih parah, jika seorang wanita berselingkuh di tempat kerjanya dan mengakibatkan adanya perceraian atau talak.
3. Wajib
Hukum perempuan bekerja dalam Islam dapat menjadi wajib apabila tidak ada orang lain dalam keluarga yang dapat menafkahinya seperti orangtua yang sakit dan lanjut usia, atau tidak ada anak lain yang dapat mencari nafkah.
Begitu juga seorang istri dapat mencari nafkah menggantikan suaminya apabila suaminya sakit dan tidak mampu lagi untuk bekerja.
(Baca juga : Jumlah Zona Merah Covid-19 di Tanah Air Meningkat 100% )
Meskipun terdapat perbedaan pendapat, Namun dalam Al-Qur'an tidak disebutkan bahwa perempuan tidak diperbolehkan untuk bekerja. Dalam Islam, perempuan bisa bekerja terutama jika ia memenuhi syarat dan syariat serta bekerja sesuai dengan fitrahnya misalnya menjahit, berdagang, menjadi perawat, dokter, guru dan pekerjaan mulia lainya.
Dalam hukum Islam, wanita pun berhak memiliki harta dan membelanjakan, menggunakan, menyewakan menjual atau menggadaikan atau menyewakan hartanya. Mengenai hak perempuan karier atau perempuan yang bekerja di luar rumah ini, ditegaskan bahwa Islam memandang perempuan karena peran dan tugasnya dalam masyarakat sebagai ibu dan isteri sebagai peran yang mulia.
Tidak ada pembantu atau asisten tumah tangga yang dapat merawat anak dan menggantikan ibunya dalam tugas mendidik dan membesarkannya. Adapun seorang perempuan juga memiliki kewajiban pada suaminya untuk mengurus dirinya, rumah tangga dan anak-anak.
(Baca juga : Panjang Umur, BBM Jadul Premium Dipastikan Tidak Hilang )
Masuknya perempuan ke dalam dunia kerja dan meniti karier memang membawa dampak positif terhadap perkembangan ekonomi keluarga dan pemenuhan kebutuhan serta terbantunya masyarakat dengan peran serta wanita. Akan tetapi perempuan karier yang terlalu sibuk mengejar karirnya dikhawatirkan akan menunda jodoh dan pernikahannya.
Selain itu perempuan karier juga rentan mengalami masalah dalam keluarga dikarenakan sedikitnya waktu yang ia luangkan bersama keluarganya. Seorang ibu yang terlalu larut di dalam pekerjaannya terkadang melupakan perannya dan membuat anak kurang mendapat perhatian sehingga banyak kasus anak yang terlibat perbuatan kriminal dan sejenisnya.
(Baca juga : Sepakat Bahas RUU Perlindungan Data Pribadi, Menkominfo-DPR Siap Tancap Gas )
Karena itu, ketika perempuan muslimah ketika memilih berkarier ada tiga hal harus dipertimbangkan, yakni faktor kelemahan fisik wanita, tugas alamiahnya, serta etika yang harus ditaati. Hal ini bukan untuk menghalangi atau membatasi. Anjuran itu terkait pula dengan tugas alamiah wanita, seperti melahirkan, menyusui dan menjaga keluarga, sehingga perlu ada sinergi dengan aktivitasnya di luar rumah.
Wallahu A'lam
Soal perempuan memilih berkarier di luar rumah, beberapa ulama berbeda pendapat. Berikut ini adalah beberapa pendapat ulama tentang hukum wanita bekerja dalam Islam di luar rumah.
1. Diperbolehkan atau Mubah
Golongan ulama ini berpendapat bahwa Islam tidak melarangperempuan bekerja di luar rumah, asalkan mereka memahami syarat-syarat yang membolehkan perempuan bekerja dan mereka dapat memenuhinya. Syarat-syarat tersebut didasari oleh ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis-hadis mengenai perempuan yang mencakup hak dan kewajiban yang telah ditetapkan oleh Islam.
(Baca juga : Mengenal Karier Perempuan di Masa Rasulullah SAW )
Abd al-Rabb Nawwab al-Din menjelaskan ada syarat-syarat yang memperbolehkan perempuan bekerja di luar rumah. Syarat-syaratnya adalah harus menutup aurat (al-hijab). Syarat menutup aurat ini dimaksudkan untuk menghindari fitnah. Karena itu untuk menghindari fitnah sebaiknya wanita menghindari pekerjaan dimana pria dan wanita bercampur baur. Inilah mengapa kedudukan perempuan dalam islam dimuliakan dan mereka harus senantiasa dijaga dari fitnah dan bahaya yang muncul di luar rumah.
Syarat lainnya boleh bekerja harus mendapat izin dari orangtua, wali atau suami bagi wanita yang telah menikah. Seorang wanita tidak boleh meninggalkan rumahnya tanpa izin dari suaminya. Oleh karena itu seorang wanita boleh bekerja atas izin mereka dan tentunya dengan tujuan pekerjaan yang jelas dan tidak mendatangkan mudharat.
(Baca juga : Ketika Seorang Istri Menjadi Tulang Punggung Keluarga, Bolehkah? )
Syarat tersebut berdasarkan firman Allah, di dalam surah An-Nisa :34 ;
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”
Syarat berikutnya terutama wanita yang sudah menikah yakni tetap menjalankan kewajibannya di rumah. Wanita boleh saja bekerja di luar rumah untuk mencari nafkah asalkan ia tidak melalaikan tugasnya untuk mengurus rumah tangga atau keluarganya.
(Baca juga : Waspada, Perempuan pun Bisa Terfitnah Kaum Lelaki )
2. Haram
Ulama yang berpendapat bahwa perempuan karier tidak sesuai dengan ajaran Islam karena pada hakikatnya perempuan harus bekerja dalam rumah untuk mengurus keluarga dan anak-anaknya. Para ulama berpendapat demikian mengingat wanita yang bekerja di luar rumah atau wanita karier cenderung melupakan tugas dan kewajibannya dalam rumah tangga dan terkadang jika ia memiliki penghasilan yang melebihi suaminya ia akan merasa lebih baik dan memicu sikap durhaka pada suami.
Selain itu, haramnya wanita berkarier karena dikhawatirkan perempuan karier ini sibuk bekerja dan ia belum menikah, kemudian ia cenderung akan mengesampingkan pernikahan. Yang lebih parah, jika seorang wanita berselingkuh di tempat kerjanya dan mengakibatkan adanya perceraian atau talak.
3. Wajib
Hukum perempuan bekerja dalam Islam dapat menjadi wajib apabila tidak ada orang lain dalam keluarga yang dapat menafkahinya seperti orangtua yang sakit dan lanjut usia, atau tidak ada anak lain yang dapat mencari nafkah.
Begitu juga seorang istri dapat mencari nafkah menggantikan suaminya apabila suaminya sakit dan tidak mampu lagi untuk bekerja.
(Baca juga : Jumlah Zona Merah Covid-19 di Tanah Air Meningkat 100% )
Meskipun terdapat perbedaan pendapat, Namun dalam Al-Qur'an tidak disebutkan bahwa perempuan tidak diperbolehkan untuk bekerja. Dalam Islam, perempuan bisa bekerja terutama jika ia memenuhi syarat dan syariat serta bekerja sesuai dengan fitrahnya misalnya menjahit, berdagang, menjadi perawat, dokter, guru dan pekerjaan mulia lainya.
Dalam hukum Islam, wanita pun berhak memiliki harta dan membelanjakan, menggunakan, menyewakan menjual atau menggadaikan atau menyewakan hartanya. Mengenai hak perempuan karier atau perempuan yang bekerja di luar rumah ini, ditegaskan bahwa Islam memandang perempuan karena peran dan tugasnya dalam masyarakat sebagai ibu dan isteri sebagai peran yang mulia.
Tidak ada pembantu atau asisten tumah tangga yang dapat merawat anak dan menggantikan ibunya dalam tugas mendidik dan membesarkannya. Adapun seorang perempuan juga memiliki kewajiban pada suaminya untuk mengurus dirinya, rumah tangga dan anak-anak.
(Baca juga : Panjang Umur, BBM Jadul Premium Dipastikan Tidak Hilang )
Masuknya perempuan ke dalam dunia kerja dan meniti karier memang membawa dampak positif terhadap perkembangan ekonomi keluarga dan pemenuhan kebutuhan serta terbantunya masyarakat dengan peran serta wanita. Akan tetapi perempuan karier yang terlalu sibuk mengejar karirnya dikhawatirkan akan menunda jodoh dan pernikahannya.
Selain itu perempuan karier juga rentan mengalami masalah dalam keluarga dikarenakan sedikitnya waktu yang ia luangkan bersama keluarganya. Seorang ibu yang terlalu larut di dalam pekerjaannya terkadang melupakan perannya dan membuat anak kurang mendapat perhatian sehingga banyak kasus anak yang terlibat perbuatan kriminal dan sejenisnya.
(Baca juga : Sepakat Bahas RUU Perlindungan Data Pribadi, Menkominfo-DPR Siap Tancap Gas )
Karena itu, ketika perempuan muslimah ketika memilih berkarier ada tiga hal harus dipertimbangkan, yakni faktor kelemahan fisik wanita, tugas alamiahnya, serta etika yang harus ditaati. Hal ini bukan untuk menghalangi atau membatasi. Anjuran itu terkait pula dengan tugas alamiah wanita, seperti melahirkan, menyusui dan menjaga keluarga, sehingga perlu ada sinergi dengan aktivitasnya di luar rumah.
Wallahu A'lam
(wid)