Puasa Wanita Hamil Diganti Fidyah, Kapan Bayar dan Berapa Nilainya?

Minggu, 03 Mei 2020 - 04:15 WIB
loading...
Puasa Wanita Hamil Diganti...
Wanita yang tidak memungkinkan lagi untuk mengqadha karena melahirkan dan menyusui secara berturut-urut sampai beberapa tahun, ia bisa mengganti qadhanya dengan fidyah. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
WANITA yang hamil boleh tidak berpuasa pada siang hari bulan Ramadhan dan menggantinya di hari yang lain. Apabila ia tidak berpuasa karena kondisi fisiknya yang lemah dan tidak kuat berpuasa, sebagian besar ulama berpandangan bahwa ia berkewajiban mengqadha puasa tersebut di hari lain atau ketika mampu. Ia tidak berkewajiban membayar fidyah.

Adapun wanita yang hamil atau menyusui dan mampu berpuasa, lalu ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan anaknya saja, ia berkewajiban meng-qadha atau membayar fidyah.

Demikian pendapat sebagian besar ulama. Adapun ulama Hanafiah berpendapat cukup dengan mengqadha saja.

Jadi, kesimpulannya, wanita yang hamil lalu tidak berpuasa pada bulan Ramadhan berkewajiban untuk mengqadha. Demikian pendapat ulama Syafi’iah, Malikiah dan Hanabilah.

Para ulama Kontemporer, seperti DR Yusuf Al-Qardhawi, DR Wahabah Zuhaili, Syaikh Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz berpendapat bahwa wanita yang hamil atau menyusui berkewajiban untuk mengqadha puasa yang ditinggalkan.

Sedangkan fidyah sendiri, pada dasarnya hanya berlaku untuk orang yang tidak ada harapan untuk berpuasa, misalnya: orang tua yang tidak mampu berpuasa atau orang yang sakit menahun.

Oleh karena itu, DR Yusuf Al-Qardhawi berpendapat bagi wanita yang tidak memungkinkan lagi untuk mengqadha karena melahirkan dan menyusui secara berturut-urut sampai beberapa tahun, ia bisa mengganti qadhanya dengan fidyah.

Hal ini karena ada illat (alasan hukum) tidak ada kemampuan lagi untuk mengqadha semuanya. Selama masih bisa mengqadha dan memungkinkan, maka kewajiban mengqadha itu tetap ada.

Allah berfirman,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Besaran Fidyah
Menurut mazhab Syafii, fidyah yang wajib dikeluarkan adalah satu mud (675 gram/6,75 ons) per hari puasa yang ditinggalkan, berupa makanan pokok daerah setempat. Dalam konteks Indonesia adalah beras. Bila satu bulan penuh berarti 30 mud (20.250 gram atau 20,25 kilogram) beras. Fidyah tersebut diberikan kepada fakir miskin.

Menurut tiga mazhab --Maliki, Syafii dan Hanbali-- tidak diperbolehkan menunaikan fidyah dalam bentuk uang. Fidyah menurut pendapat mayoriitas ini harus ditunaikan dalam bentuk makanan pokok daerah setempat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Golongan Wanita yang...
Golongan Wanita yang Wajib Bayar Fidyah Puasa Ramadan
Siapakah Mumayyiz? Sah...
Siapakah Mumayyiz? Sah Atau Tidak Puasa Mereka? Simak Penjelasannya di Sini!
Apa Tujuan dari Puasa...
Apa Tujuan dari Puasa Ramadan? Begini Penjelasan Al Quran dan Hadis
Inilah Orang-orang yang...
Inilah Orang-orang yang Mendapat Rukhsah Tidak Puasa di Bulan Ramadan
Hukum Puasa Ibu Hamil...
Hukum Puasa Ibu Hamil Menurut 4 Mazhab
Puasa Itu, Rahasia antara...
Puasa Itu, Rahasia antara Kita dan Allah SWT Saja!
Rekomendasi
Ilmuwan PBB Pastikan...
Ilmuwan PBB Pastikan Tak Ada Negara yang Aman dari Dampak Perubahan Iklim
Bentuk Kesetiaan, Sepasang...
Bentuk Kesetiaan, Sepasang Kecoa Saling Kanibalisme Usai Kawin
Kebakaran Hutan di Yunani...
Kebakaran Hutan di Yunani Terus Meluas Akibat Cuaca Panas
Artikel Terkini
Tafsir Surat Al Kahfi...
Tafsir Surat Al Kahfi Ayat 1-10 : Siapa yang Rutin Membacanya akan Dilindungi dari Dajjal
Mengapa Al-Quran Tidak...
Mengapa Al-Qur'an Tidak Menyebut Dajjal? Ini Penjelasan dan Hikmah di Baliknya
Siapa Pengikut Dajjal?...
Siapa Pengikut Dajjal? Hadis Rasulullah Menyebut 70.000 Kaum Yahudi dan Perempuan
Hadis-hadis yang Menjelaskan...
Hadis-hadis yang Menjelaskan Tentang Pengikut Dajjal
Kenali 7 Ciri Wanita...
Kenali 7 Ciri Wanita yang Tertipu Fitnah Dajjal di Akhir Zaman
Doa-doa Bakda Ashar...
Doa-doa Bakda Ashar di Hari Jumat, Jangan Lupa Amalkan!
Infografis
Puasa Ramadhan Bagi...
Puasa Ramadhan Bagi Wanita Hamil, Bagaimana Hukumnya?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved