Haruskah Merayakan Hari Valentine? Bagaimana Kaum Muslim Menyikapinya?
Selasa, 11 Februari 2025 - 17:43 WIB
loading...
A
A
A
1. Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya sebagai berikut; "Belakangan ini ramai dilaksanakan perayaan hari Valentine, khususnya di kalangan mahasiswi. Dia merupakan perayaan orang-orang Nashrani. Pakaian seluruhnya berwarna pink; Baju dan sepatu. Lalu mereka saling bertukar bunga warna merah. Kami mohon anda menjelaskan hukum merayakan perayaan seperti ini dan apa nasehat anda kepada kaum muslimin terhadap perkara-perkara seperti ini. Semoga Allah menjaga dan memelihara anda.
Beliau menjawab, "Merayakan hari Valentine tidak boleh karena beberapa sebab; Dia adalah perayaan bid'ah yang tidak ada landasannya dalam syariat. Kedua, dia mengajak perbuatan cinta dan asmara. Ketiga, dia mengajak orang untuk menyibukkan diri dengan perbuatan rendah yang bertentangan dengan petunjuk kaum salaf radhiyallahu anhum (yang mengajak perbuatan bermanfaat).
Maka tidak halal bagi mereka pada hari seperti ini menghidupkan seremonial Id seperti makanan, minuman, saling memberi hadiah dan selainnya.
Hendaknya setiap muslim memiliki kebanggaan terhadap agamanya dan jangan bersifat plin plan mengikuti arus. Aku mohon kepada Allah Ta'ala semoga kaum muslimin dilindungi dari segala fitnah, yang tampak maupun tersembunya. Dan agar kita selalu berada di bawah perlindungan dan taufiqnya." (Majmu Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Utsaimin, 16/199)
2. Lajnah Daimah ditanya, "Sebagian masyarakat pada tanggal 14 Februari, 2/14 setiap tahun masehi merayakan hari Valentine (Valentine Day). Mereka saling memberi hadiah bunga, memakai pakaian merah dan mengucapkan selamat satu sama lain. Di sebagian kios juga dijual gula-gula berwarna merah dan digambar hati, bahkan ada sebagian kios membuat iklan barangnya dengan mengkhususkan hari ini. Apa pendapat anda;
Pertama: Merayakan hari ini?
Kedua: Membeli barang dari tempat tersebut.
Ketiga: Penjual (yang tidak ikut merayakan perayaan tersebut) menjual barang-barang yang akan mereka jadikan sebagai barang yang akan dihadiahkan pada hari tersebut.
Mereka menjawab, "Dalil yang tegas dalam Al-Quran dan Sunah menunjukkan, dan inilah yang menjadi ijmak salafushaleh, bahwa hari Id dalam Islam hanya ada dua saja; yaitu Idul Fithri dan Idul Adha. Selain keduanya, baik yang terkait dengan individu, kelompok, suatu peristiwa atau atas nama apapun jua, maka dia merupakan Id yang bid'ah, tidak boleh bagi orang Islam untuk melakukannya, menyetujuinya, menampakkan kegembiraan dengannya serta menolongnya sedikitpun.
Karena hal itu merupakan sikap melampaui batas Allah dan siapa yang melampaui batas batasan-batasan Allah, maka dia telah menzalimi dirinya sendiri. Jika hari raya yang di ada-adakan itu ternyata juga merupakan hari raya orang kafir, maka itu adalah dosa di atas dosa, karena di dalamnya terdapat sikap menyerupai mereka dan termasuk bentuk wala (patuh) kepada mereka sedangkan Allah telah melarang kaum muslimin menyerupai mereka dan taat kepada mereka dalam kitabnya yang mulia.
Terdapat riwayat shahih dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda,
"Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian mereka."
Hari Valentin termasuk yang telah disebutkan di atas, karena dia asalnya merupakan hari raya penyembah berhala di kalangan Nashrani. Maka tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir merayakannya, atau menyetujuinya, atau mengucapkan selamat. Tapi yang wajib adalah meninggalkannya dan menjauhinya sebagai bentuk mentaati seruan Allah dan RasulNya serta menjauh dari sebab-sebab murka Allah dan azabNya.
Sebagaimana diharamkan bagi seorang muslim untuk memberikan bantuan pelasanaan hari raya mereka atau perayaan-perayaan lainnya yang diharamkan dalam bentuk apapun, apakah dengan makanan, minuman, menjual,membeli, membuatkan sesuatu, surat menyurat, iklan atau selainnya.
Karena semua itu merupakan bentuk saling tolong menolong dari dosa dan permusuhan dan bermaksiat kepada Allah dan RasulNya. Allah Ta'ala berfirman,
Beliau menjawab, "Merayakan hari Valentine tidak boleh karena beberapa sebab; Dia adalah perayaan bid'ah yang tidak ada landasannya dalam syariat. Kedua, dia mengajak perbuatan cinta dan asmara. Ketiga, dia mengajak orang untuk menyibukkan diri dengan perbuatan rendah yang bertentangan dengan petunjuk kaum salaf radhiyallahu anhum (yang mengajak perbuatan bermanfaat).
Maka tidak halal bagi mereka pada hari seperti ini menghidupkan seremonial Id seperti makanan, minuman, saling memberi hadiah dan selainnya.
Hendaknya setiap muslim memiliki kebanggaan terhadap agamanya dan jangan bersifat plin plan mengikuti arus. Aku mohon kepada Allah Ta'ala semoga kaum muslimin dilindungi dari segala fitnah, yang tampak maupun tersembunya. Dan agar kita selalu berada di bawah perlindungan dan taufiqnya." (Majmu Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Utsaimin, 16/199)
2. Lajnah Daimah ditanya, "Sebagian masyarakat pada tanggal 14 Februari, 2/14 setiap tahun masehi merayakan hari Valentine (Valentine Day). Mereka saling memberi hadiah bunga, memakai pakaian merah dan mengucapkan selamat satu sama lain. Di sebagian kios juga dijual gula-gula berwarna merah dan digambar hati, bahkan ada sebagian kios membuat iklan barangnya dengan mengkhususkan hari ini. Apa pendapat anda;
Pertama: Merayakan hari ini?
Kedua: Membeli barang dari tempat tersebut.
Ketiga: Penjual (yang tidak ikut merayakan perayaan tersebut) menjual barang-barang yang akan mereka jadikan sebagai barang yang akan dihadiahkan pada hari tersebut.
Mereka menjawab, "Dalil yang tegas dalam Al-Quran dan Sunah menunjukkan, dan inilah yang menjadi ijmak salafushaleh, bahwa hari Id dalam Islam hanya ada dua saja; yaitu Idul Fithri dan Idul Adha. Selain keduanya, baik yang terkait dengan individu, kelompok, suatu peristiwa atau atas nama apapun jua, maka dia merupakan Id yang bid'ah, tidak boleh bagi orang Islam untuk melakukannya, menyetujuinya, menampakkan kegembiraan dengannya serta menolongnya sedikitpun.
Karena hal itu merupakan sikap melampaui batas Allah dan siapa yang melampaui batas batasan-batasan Allah, maka dia telah menzalimi dirinya sendiri. Jika hari raya yang di ada-adakan itu ternyata juga merupakan hari raya orang kafir, maka itu adalah dosa di atas dosa, karena di dalamnya terdapat sikap menyerupai mereka dan termasuk bentuk wala (patuh) kepada mereka sedangkan Allah telah melarang kaum muslimin menyerupai mereka dan taat kepada mereka dalam kitabnya yang mulia.
Terdapat riwayat shahih dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda,
من تشبه بقوم فهو منهم
"Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian mereka."
Hari Valentin termasuk yang telah disebutkan di atas, karena dia asalnya merupakan hari raya penyembah berhala di kalangan Nashrani. Maka tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir merayakannya, atau menyetujuinya, atau mengucapkan selamat. Tapi yang wajib adalah meninggalkannya dan menjauhinya sebagai bentuk mentaati seruan Allah dan RasulNya serta menjauh dari sebab-sebab murka Allah dan azabNya.
Sebagaimana diharamkan bagi seorang muslim untuk memberikan bantuan pelasanaan hari raya mereka atau perayaan-perayaan lainnya yang diharamkan dalam bentuk apapun, apakah dengan makanan, minuman, menjual,membeli, membuatkan sesuatu, surat menyurat, iklan atau selainnya.
Karena semua itu merupakan bentuk saling tolong menolong dari dosa dan permusuhan dan bermaksiat kepada Allah dan RasulNya. Allah Ta'ala berfirman,
وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (سورة المائدة: 2)
Lihat Juga :