Syarat-syarat Iktikaf bagi Kaum Muslimah, Simak Ya!

Selasa, 25 Maret 2025 - 16:17 WIB
loading...
Syarat-syarat Iktikaf...
Ada ketentuan khusus bagi kaum wanita yang hendak iktikaf di masjid, yakni hendaknya mereka izin kepada wali atau suaminya, serta kondisi masjidnya kondusif buat iktikaf kaum wanita. Foto ilustrasi/freepik
A A A
Ada syarat-syarat yang harus diperhatikan kaum muslimah yang akan melaksanakan iktikaf di masjid.Di hari-hari terakhir Ramadan ini, kaum muslimin dianjurkan untuk beriktikaf tak terkecuali kaum Hawa tersebut.

Dalam buku Fiqhus Sunnah karya Sayyid Sabiq, dijelaskan bahwa yang dimaksud iktikaf di sini adalah menetapi masjid dan tinggal di dalamnya dengan niat mendekatkan diri kepada Allah ‘Azza wa Jalla.

Rukun iktikaf ada dua yaitu menetap di masjid dan berniat untuk pendekatan diri kepada Allah. Artinya, hakikat dari i’tikaf adalah tinggal di masjid dengan niat taqarrub ilallah Ta’ala. Seandainya tidak menetap di masjid atau tidak ada niat melaksanakan ketaatan, maka tidak sah disebut iktikaf.

Syarat bagi orang yang beriktikaf adalah: muslim, mumayyiz (sudah mampu membedakan salah benar, baik buruk), suci dari junub, haid, dan nifas, tidak sah jika kafir, anak-anak yang belum mumayyiz, junub, haid, dan nifas.

Dari keterangan di atas kaum wanita juga dihukumi sunnah ketika beriktikaf di masjid. Sama seperti kaum laki-laki.

Sebagaimana sabda ‘Aisyah Radiyallahu'Anha:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ


Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam beri’tikaf pada 10 hari terakhir bulan Ramadan sampai beliau diwafatkan Allah, kemudian istri-istrinya pun iktikaf setelah itu. (HR. Muttafaq 'Alaih).

Baca juga: Hati-hati, Inilah Hal-hal yang Membatalkan Iktikaf

Hadits tersebut membuktikan bahwa wanita boleh iktikaf. Dan disyariatkan bagi kaum muslimah yang akan beriktikaf untuk melaksanakannya di masjid-masjid. Tapi tentu dengan tempat yang terpisah dari kaum pria jika perempuan tersebut melakukan iktikaf bersama-sama suaminya.

Jika tidak bersama suami, maka dia harus meminta izin suaminya. Suami juga boleh mengizinkan, boleh juga tidak. Karena iktikaf ini hukumnya sunnah. Kalau saja hukumnya wajib bagi wanita tersebut, maka suaminya tidak boleh melarang dia.

Jumhur ulama dari kalangan Mazhab Hanafi, Maliki, syafi’i, Hambali, dan lainnya berpandangan bahwa kaum perempuan seperti laki-laki, tidak sah iktikafnya kecuali di masjid. Maka tidak sah iktikaf yang dilaksanakannya di masjid rumahnya.

Namun, ada sedikit ulama yang berpendapat bahwa sah iktikaf seorang wanita yang dilaksanakan di tempat biasa salat di rumahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Panduan dan Adab-adab...
Panduan dan Adab-adab Iktikaf, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Kisah Sahabat Nabi :...
Kisah Sahabat Nabi : Iktikaf Abu Sa’id Al-Khudri Bersama Rasulullah SAW
Siap-siap Iktikaf, Begini...
Siap-siap Iktikaf, Begini Tata Cara dan Syaratnya
Menyambut Kedatangan...
Menyambut Kedatangan Lailatul Qadar dengan Iktikaf Sesuai Sunnah Rasulullah
Apakah Sah Puasa Orang...
Apakah Sah Puasa Orang yang Sudah Mumayyiz?
Mengenal 7 Masjid Tua...
Mengenal 7 Masjid Tua di Jakarta, Ikonik dan Sarat Sejarah Islam
Rekomendasi
Dataran Tinggi Ontong...
Dataran Tinggi Ontong Java Mengalami Perubahan Besar Akibat Aktivitas Vulkanik
Air Kanal di Kota Argentina...
Air Kanal di Kota Argentina Berubah Warna Menjadi Merah Darah
Malam Ini Puncak Hujan...
Malam Ini Puncak Hujan Meteor Eta Aquarid, Bisa Dilihat di Indonesia?
Artikel Terkini
Siap-siap Memasuki Muharram,...
Siap-siap Memasuki Muharram, Ini 4 Keutamaan Bulan Haram Tersebut!
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Fakta Sejarah: Hijrah...
Fakta Sejarah: Hijrah Nabi SAW Terjadi di Bulan Rabiul Awal, Bukan Muharram
Jelang Kedatangan Jemaah...
Jelang Kedatangan Jemaah Gelombang Kedua di Madinah, Wamenhaj Minta Petugas Haji Siaga
Infografis
Simak! Ini Syarat dan...
Simak! Ini Syarat dan Cara Daftar SNMPTN 2022 Melalui LTMPT
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved