Apakah Sah Puasa Orang yang Sudah Mumayyiz?
loading...

Mumayyiz, adalah anak yang telah mencapai atau memiliki daya pikir tentang baik dan buruk, sehingga ketika ia berpuasa hukumnya sah. Foto ilustrasi/freepik
A
A
A
Apakah sah puasa orang yang sudah mumayyiz ? Lantas, siapa sebenarnya mumayyiz ini dan bagaimana hukum ibadah atau amal saleh yang dilakukannya?
Dalam Islam, istilah "mumayyiz"ini berasal dari akar kata dalam bahasa Arab yang berarti "tertib" atau "memiliki kesadaran."
Syaik Wahbah Al-Zuhaili dalam bukunya yang berjudul "Fiqih Islam," menjelaskan bahwa mumayyiz adalah kondisi seseorang (merujuk kepada usia anak) telah mampu membedakan antara yang benar dan yang salah, serta mampu mengenali manfaat dan kerugian dari suatu hal.
Dalam ilmu fiqih , mumayyiz adalah salah satu syarat sah dalam melaksanakan ibadah salat dan puasa. Oleh karena itu, puasa orang yang sudah mumayyiz dapat dianggap sah dan diterima, termasuk salatnya. Satu hal yang perlu dicatat adalah mumayyiz bukanlah syarat fisik, melainkan psikologis. Lazimnya, seorang anak mencapai usia mumayyiz saat berusia sekitar 7 tahun.
Orang tua yang membimbing anaknya dalam melaksanakan latihan puasa dan ibadah salat akan memperoleh pahala. Hal ini karena bimbingan tersebut akan membantu anak dalam menjalankan ibadah saat sudah mencapai masa baligh nantinya. Pendidikan agama dan bimbingan orang tua memainkan peran penting dalam perkembangan spiritual anak.
Dikutip dari NU online, hukum puasa Ramadan bagi anak salah satu syarat wajib puasa Ramadan adalah baligh . Anak kecil yang belum baligh tidak diwajibkan melaksanakan puasa. Dengan demikian hukum puasa bagi anak kecil tidaklah wajib. Namun, jika sudah mencapai kondisi tamyiz disunahkan baginya untuk puasa dan puasanya diterima. Sebaliknya, jika belum tamyiz, puasanya tidak sah. Tamyiz adalah keadaan anak yang sudah bisa makan, minum, dan istinja atau bercebok sendiri.
Syaikh Ibrahim Al-Bajuri dalam kitab Hasyiyatul Bajuri menjelaskan:
Artinya, “Salah satu syarat wajib puasa adalah baligh maka tidak wajib atas anak kecil. Kemudian jika ia sudah mumayyiz maka puasanya sah, jika belum mumayyiz maka tidak sah” (Ibrahim Al-Bajuri, Hasyiyatul Bajuri, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2017], jilid I, halaman 551).
Adapun tentang kesunahan puasa Ramadan bagi anak kecil dijelaskan dalam kitab Al-Muhaddzab:
Artinya, “Abu Ishaq pendapat, wajib berniat puasa fardhu Ramadhan, karena kadang-kadang puasa Ramadhan menjadi sunah yaitu bagi anak kecil. Niat fardhu ini sebagai pembeda dengan puasa anak kecil yang hukumnya sunah.” (Abu Ishaq As-Syirazi, Al-Muhaddzab, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2016], jilid I, halaman 332).
Dari penjelasan di atas dapat dipahami, hukum puasa bagi anak kecil yang sudah tamyiz atau mumayyiz adalah sah dan disunahkan, sedangkan anak yang belum tamyiz puasanya tidak sah.
Apakah anak kecil yang berpuasa mendapatkan pahala? Menjawab pertanyaan ini, Sayyid Abdullah bin Alawi Al-Haddad menjelaskannya dalam kitab Sabilul Idzkar:
Artinya, “Amal kebaikan yang dilakukan oleh anak kecil sebelum baligh akan dicatat dalam buku amalan orang tuanya yang Islam. Bila keduanya mendidiknya dan merawatnya dengan baik, maka ada harapan dari karunia Allah Allah tidak akan menghalangi keduanya mendapatkan pahala amal saleh anaknya setelah ia dewasa, bahkan mendapatkan pahala yang sama seperti pahalanya.” (Abdullah bin Alawi Al-Haddad, Sabilul Idzkar wal I’tibar, [Beirut, Darul Kitab Al-Ilmiyah: 2015], halaman 224).
Kesimpulannya, anak kecil yang belum baligh tidak diwajibkan puasa, tapi orang tua wajib memerintahkan ketika berumur 7 tahun. Jika sudah tamyiz dan mumayyiz, yaitu keadaan anak sudah bisa makan, minum, dan bercebok sendiri, maka puasanya sah dan disunahkan. Jika belum tamyiz maka puasanya tidak sah. Adapun pahala puasanya akan tertulis di catatan amal orang tuanya. Wallahu A'lam
Dalam Islam, istilah "mumayyiz"ini berasal dari akar kata dalam bahasa Arab yang berarti "tertib" atau "memiliki kesadaran."
Syaik Wahbah Al-Zuhaili dalam bukunya yang berjudul "Fiqih Islam," menjelaskan bahwa mumayyiz adalah kondisi seseorang (merujuk kepada usia anak) telah mampu membedakan antara yang benar dan yang salah, serta mampu mengenali manfaat dan kerugian dari suatu hal.
Dalam ilmu fiqih , mumayyiz adalah salah satu syarat sah dalam melaksanakan ibadah salat dan puasa. Oleh karena itu, puasa orang yang sudah mumayyiz dapat dianggap sah dan diterima, termasuk salatnya. Satu hal yang perlu dicatat adalah mumayyiz bukanlah syarat fisik, melainkan psikologis. Lazimnya, seorang anak mencapai usia mumayyiz saat berusia sekitar 7 tahun.
Orang tua yang membimbing anaknya dalam melaksanakan latihan puasa dan ibadah salat akan memperoleh pahala. Hal ini karena bimbingan tersebut akan membantu anak dalam menjalankan ibadah saat sudah mencapai masa baligh nantinya. Pendidikan agama dan bimbingan orang tua memainkan peran penting dalam perkembangan spiritual anak.
Hukum Puasa bagi Mumayyiz
Dalam ilmu fikih, untuk menjelaskan perkembangan anak ada yang disebut tamyiz. Tamyiz adalah tingkatan kemampuan seorang anak yang sudah dapat membedakan hal yang baik dan yang benar. Dengan kata lain, tamyiz adalah tingkatan daya pikir dalam perkembangan seorang anak. Sedangkan mumayyiz, adalah anak yang telah mencapai daya pikir tersebut.Dikutip dari NU online, hukum puasa Ramadan bagi anak salah satu syarat wajib puasa Ramadan adalah baligh . Anak kecil yang belum baligh tidak diwajibkan melaksanakan puasa. Dengan demikian hukum puasa bagi anak kecil tidaklah wajib. Namun, jika sudah mencapai kondisi tamyiz disunahkan baginya untuk puasa dan puasanya diterima. Sebaliknya, jika belum tamyiz, puasanya tidak sah. Tamyiz adalah keadaan anak yang sudah bisa makan, minum, dan istinja atau bercebok sendiri.
Syaikh Ibrahim Al-Bajuri dalam kitab Hasyiyatul Bajuri menjelaskan:
قوله (والبلوغ) فلا يجب على الصبي، ثم إن كان مميزا صح منه وإلا فلا
Artinya, “Salah satu syarat wajib puasa adalah baligh maka tidak wajib atas anak kecil. Kemudian jika ia sudah mumayyiz maka puasanya sah, jika belum mumayyiz maka tidak sah” (Ibrahim Al-Bajuri, Hasyiyatul Bajuri, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2017], jilid I, halaman 551).
Adapun tentang kesunahan puasa Ramadan bagi anak kecil dijelaskan dalam kitab Al-Muhaddzab:
قال أبو إسحاق : يلزمه أن ينوي صوم فرض رمضان ، لأن صوم رمضان قد يكون نفلا في حق الصبي فافتقر إلى نية الفرض ليتميز عن صوم الصبي
Artinya, “Abu Ishaq pendapat, wajib berniat puasa fardhu Ramadhan, karena kadang-kadang puasa Ramadhan menjadi sunah yaitu bagi anak kecil. Niat fardhu ini sebagai pembeda dengan puasa anak kecil yang hukumnya sunah.” (Abu Ishaq As-Syirazi, Al-Muhaddzab, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2016], jilid I, halaman 332).
Dari penjelasan di atas dapat dipahami, hukum puasa bagi anak kecil yang sudah tamyiz atau mumayyiz adalah sah dan disunahkan, sedangkan anak yang belum tamyiz puasanya tidak sah.
Apakah anak kecil yang berpuasa mendapatkan pahala? Menjawab pertanyaan ini, Sayyid Abdullah bin Alawi Al-Haddad menjelaskannya dalam kitab Sabilul Idzkar:
وأعمال الطفل من الطاعات التي تكون قبل البلوغ في صحائف أبويه من المسلمين ومهما أحسنا في تربيته والقيام عليه كما ينبغي فالمرجو من فضل الله أن لا يخيبهما من ثواب أعماله الصالحة وطاعاته بعد البلوغ بل المرجو من فضل الله أن يكون لهما مثل ثوابه
Artinya, “Amal kebaikan yang dilakukan oleh anak kecil sebelum baligh akan dicatat dalam buku amalan orang tuanya yang Islam. Bila keduanya mendidiknya dan merawatnya dengan baik, maka ada harapan dari karunia Allah Allah tidak akan menghalangi keduanya mendapatkan pahala amal saleh anaknya setelah ia dewasa, bahkan mendapatkan pahala yang sama seperti pahalanya.” (Abdullah bin Alawi Al-Haddad, Sabilul Idzkar wal I’tibar, [Beirut, Darul Kitab Al-Ilmiyah: 2015], halaman 224).
Kesimpulannya, anak kecil yang belum baligh tidak diwajibkan puasa, tapi orang tua wajib memerintahkan ketika berumur 7 tahun. Jika sudah tamyiz dan mumayyiz, yaitu keadaan anak sudah bisa makan, minum, dan bercebok sendiri, maka puasanya sah dan disunahkan. Jika belum tamyiz maka puasanya tidak sah. Adapun pahala puasanya akan tertulis di catatan amal orang tuanya. Wallahu A'lam
(wid)