Tahap II Pelunasan, 183.284 Jemaah Lunasi Biaya Haji Reguler 2025

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:48 WIB
loading...
Tahap II Pelunasan,...
Tahap II Pelunasan, 183.284 Jemaah Lunasi Biaya Haji Reguler 2025/Andryanto Wisnuwidodo/SindoNews
A A A
Tahap II pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji ( Bipih ) Reguler 1446 H/2025 M memasuki hari kedua. Total lebih dari 183 ribu kuota reguler yang sudah terisi.

Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Untuk kuota haji reguler, terbagi atas: 190.897 jemaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi; 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia; 685 pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU); dan 1.572 petugas haji daerah (PHD).

Baca Juga: 6.180 Posko Masjid Ramah di Jalur Mudik 2025 yang Disiapkan Kemenag

Pelunasan biaya haji reguler tahap I dibuka dari 14 Februari - 14 Maret 2025. Sampai penutupan, ada 163.154 jemaah reguler yang melunasi biaya haji. Sementara pelunasan tahap I Petugas Haji Daerah (PHD) ditutup pada 20 Maret dengan total 1.378 kuota yang terisi. Sehingga, pada pelunasan tahap I telah terisi 164.532 kuota. Karena masih ada sisa kuota, dibuka pelunasan Tahap II dari 24 Maret sampai 17 April 2025.

"Hari ini, ada 10.266 jemaah reguler yang melunasi biaya haji, terdiri atas 3.926 jemaah berhak lunas tahap II dan 6.340 jemaah yang awalnya berstatus cadangan," sebut Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain di Jakarta, Selasa (25/3/2025).

"Selain itu, ada 1.368 Petugas Haji Daerah yang sudah melunasi. Sehingga, total 183.284 kuota jemaah reguler sudah terisi," sambungnya.

Sesuai Keputusan Menteri Agama No 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler 1446 H/2025 M, kriteria jemaah berhak lunas tahap II (pengisian sisa kuota) sebagai berikut:

1) Jemaah Haji Reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem.
2) Jemaah Haji Reguler pendamping Jemaah Haji Reguler lanjut usia.
3) Jemaah Haji Reguler terpisah dengan mahram atau keluarga.
4) Jemaah Haji Reguler pendamping penyandang disabilitas.
5) Jemaah Haji Reguler cadangan.

Muhammad Zain mengimbau jemaah yang memenuhi kriteria pelunasan tahap II dan sudah memenuhi persyaratan istitha'ah kesehatan untuk segera melakukan pelunasan.
(aww)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Komisi VIII DPR Beri...
Komisi VIII DPR Beri Sinyal Ongkos Haji 2027 Naik
21.948 Jemaah Haji Reguler...
21.948 Jemaah Haji Reguler dan 7.702 Haji Khusus Sudah Tiba di Indonesia
7 Kloter Jemaah Haji...
7 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Tanah Air Besok
Kepala BGN Naik Haji...
Kepala BGN Naik Haji Jalur Reguler, Anggota DPR: Patut Menjadi Teladan
Hukum Pergi Haji dengan...
Hukum Pergi Haji dengan Korupsi Kuota Haji, Begini Penjelasan Ulama Mazhab
Raih Indeks Sangat Memuaskan,...
Raih Indeks Sangat Memuaskan, Menag Ungkap Tantangan Penyelenggaraan Haji 2025
Rekomendasi
Tulang Rahang Keturunan...
Tulang Rahang Keturunan Manusia Pertama di Bumi Ditemukan
Al Battani : Astronom...
Al Battani : Astronom Muslim yang Tepat Menghitung Jumlah Waktu dan Hari
Diselimuti Jutaan Telur...
Diselimuti Jutaan Telur Raksasa, Gunung Berapi Bawah Laut Purba Ditemukan
Artikel Terkini
Kenali 7 Ciri Wanita...
Kenali 7 Ciri Wanita yang Tertipu Fitnah Dajjal di Akhir Zaman
Kumpulan Doa Menghadapi...
Kumpulan Doa Menghadapi Fitnah Akhir Zaman, Kaum Muslim Wajib Tahu
Pesugihan untuk Cepat...
Pesugihan untuk Cepat Kaya, Benarkah Bisa Mendatangkan Rezeki? Ini Penjelasan Islam
Pejabat yang Menyesal...
Pejabat yang Menyesal di Hari Kiamat, Siapa Saja Mereka?
Bolehkah Mengejar Jabatan...
Bolehkah Mengejar Jabatan dalam Islam? Ini Penjelasan Hadis dan Kisah Nabi Yusuf AS
Fitnah Kekuasaan: Bahaya...
Fitnah Kekuasaan: Bahaya Jabatan, Mengejar Dunia yang Tiada Akhir
Infografis
Biaya Haji 2024 Disetujui...
Biaya Haji 2024 Disetujui Rp93 Juta, Calon Jemaah Bayar Rp56 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved