Hukum Pergi Haji dengan Korupsi Kuota Haji, Begini Penjelasan Ulama Mazhab

Jum'at, 26 September 2025 - 07:32 WIB
loading...
Hukum Pergi Haji dengan...
Kemampuan finansial dalam konteks haji menjadi faktor utama yang sangat menentukan. Banyak masyarakat yang mencari solusi pembiayaan dengan berbagai cara, termasuk melalui jalur cepat yang belum tentu sah secara hukum dan syariat. Foto ilustrasi/ist
A A A
Isu pelaksanaan haji yang dibiayai dari hasil kejahatan, seperti korupsi, pencurian, atau bentuk perampasan hak orang lain, menjadi sorotan penting dalam pembahasan fiqih kontemporer . Tidak sedikit individu yang melaksanakan ibadah haji dengan dana yang bersumber dari praktik haram, termasuk di antaranya penyalahgunaan kuota haji yang seharusnya dikelola secara adil dan transparan.

Haji sebagai ibadah yang menuntut kesiapan lahir dan batin, merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat-syarat tertentu, salah satunya adalah istitha’ah atau kemampuan. Istitha’ah mencakup aspek fisik, mental, keamanan, dan terutama materi.

Maka, timbul pertanyaan: bagaimana hukum berhaji dengan harta yang diperoleh secara batil, seperti hasil korupsi kuota? Apakah hajinya sah, dan apakah diterima di sisi Allah?



Kemampuan finansial dalam konteks haji menjadi faktor utama yang sangat menentukan. Banyak masyarakat yang mencari solusi pembiayaan dengan berbagai cara, termasuk melalui jalur cepat yang belum tentu sah secara hukum dan syariat. Hal ini memunculkan kekhawatiran mengenai keabsahan ibadah yang didanai dari harta tidak halal, apalagi jika dana tersebut bersumber dari penyimpangan seperti penyalahgunaan kuota haji.

Dalam Islam, harta yang diperoleh dengan cara haram adalah sesuatu yang sangat tercela. Sebagaimana Sabda Rasulullah SAW:

ليأتين على الناس زمان، لا يبالي المرء بما أخذ المال، أمن حلاال أم من حرام


“Akan datang suatu masa, orang-orang tidak peduli dari mana harta dihasilkannya, apakah dari jalan yang halal atau dari jalan yang haram”.(HR. Bukhori)

Baca juga: Kasus Kuota Haji, KPK Panggil 6 Petinggi Biro Perjalanan Haji

Hadis ini menunjukkan bahwa yang menjadi masalah utama bukan bendanya (uang), melainkan cara memperolehnya. Uang pada dasarnya adalah benda netral, tetapi ia menjadi haram bila cara mendapatkannya melanggar ketentuan agama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Mengenal Haji Furoda:...
Mengenal Haji Furoda: Layanan Haji dengan Visa Mujamalah dari Arab Saudi
Apa Itu Haji Furoda?...
Apa Itu Haji Furoda? Begini Asal Usul dan Sejarahnya
Pelunasan Dibuka usai...
Pelunasan Dibuka usai Lebaran, 195.849 Jemaah Lunasi Biaya Haji Reguler
Tahap II Pelunasan,...
Tahap II Pelunasan, 183.284 Jemaah Lunasi Biaya Haji Reguler 2025
161.136 Jemaah Reguler...
161.136 Jemaah Reguler Lunasi Biaya Haji 2025, Hari Ini Pelunasan Ditutup
152.090 Jemaah Reguler...
152.090 Jemaah Reguler Lunasi Biaya Haji Jelang Penutupan Pelunasan 14 Maret
Rekomendasi
10 Peninggalan Kuno...
10 Peninggalan Kuno yang Penuh Teka-teki dan Belum Terpecahkan
Ini Tanda-tanda Orang...
Ini Tanda-tanda Orang yang Akan Meninggal Menurut Sains
Picu Reaksi Katalitik,...
Picu Reaksi Katalitik, Lubang Ozon di Antartika Semakin Besar
Artikel Terkini
Amalan Sunnah 1 Muharram:...
Amalan Sunnah 1 Muharram: Puasa, Sedekah, Tobat hingga Silaturahim
Dalil Hadis tentang...
Dalil Hadis tentang Keutamaan Muharram dan Amalannya
Siap-siap Memasuki Muharram,...
Siap-siap Memasuki Muharram, Ini 4 Keutamaan Bulan Haram Tersebut!
Perlukah Melakukan Resolusi...
Perlukah Melakukan Resolusi Hidup di Tahun Baru Islam?
Doa Akhir dan Awal Tahun...
Doa Akhir dan Awal Tahun Baru Islam yang Penting Diketahui!
Bolehkah Puasa pada...
Bolehkah Puasa pada 1 Muharram? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved