Hukum Puasa Saat Lebaran Idulfitri
Sabtu, 29 Maret 2025 - 05:00 WIB
loading...
A
A
A
Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman). Dan dia ingat nama rabbnya, lalu dia salat. [ QS al-‘Ala/87 :14-15]
Sebagian ulama mengatakan, ( تَزَكَّىٰ = tazakka) artinya mengeluarkan sedekah fitri. Dan (صَلَّىٰ = shalla) artinya mengerjakan salat Id . Nabi SAW memerintahkan kaum Muslimin agar pergi keluar rumah untuk salat, dan para wanita juga keluar dari rumah-rumah mereka untuk mengerjakan salat Id dan menyaksikan ibadah kaum Muslimin.
Syaikh Dr Shalih Fauzan bin Abdullah al-Fauzan mengatakan hendaknya salat Id itu dilaksanakan di lapangan luas, yang dekat perumahan penduduk; sebagaimana Nabi SAW dahulu mengerjakan salat tersebut di luar daerah.
"Tidak ada satu nukilan pun yang menyebutkan bahwa Nabi SAW mengerjakan salat Ied di masjid jika tidak ada udzur (kondisi darurat). Ini merupakan syiar Islam yang paling agung. Maka, tidak layak bagi seorang Muslim bermalas-malasan untuk mendatanginya serta mengucilkan diri dari jama‘ah kaum Muslimin," ujarnya.
Ketiga, hari besar Islam yang Allah Taala syariatkan adalah Iduladha . Dan hari raya ini merupakan yang terbesar dan paling afdhal.
Allah mensyariatkannya setelah menyempurnakan ibadah haji yang merupakan rukun Islam kelima.
Menurut Syaikh Dr Shalih Fauzan bin Abdullah al-Fauzan, hari raya tidak dijadikan oleh Allah Taala untuk bersenda gurau dan bermain-main. Akan tetapi dijadikan untuk berzikir kepada Allah, mengerjakan ketaatan-ketaatan dan memperbanyak istighfâr kepada Allah, tunduk kepada-Nya, bersyukur atas sempurnanya mengerjakan ibadah puasa dan qiyâmul lail serta mendekatkan diri dengan bersedekah dan menegakkan salat.
Baca juga: 5 Hari yang Dilarang Qadha Puasa Ramadan, Jangan Sampai Keliru!
Wallahu A'lam
Sebagian ulama mengatakan, ( تَزَكَّىٰ = tazakka) artinya mengeluarkan sedekah fitri. Dan (صَلَّىٰ = shalla) artinya mengerjakan salat Id . Nabi SAW memerintahkan kaum Muslimin agar pergi keluar rumah untuk salat, dan para wanita juga keluar dari rumah-rumah mereka untuk mengerjakan salat Id dan menyaksikan ibadah kaum Muslimin.
Syaikh Dr Shalih Fauzan bin Abdullah al-Fauzan mengatakan hendaknya salat Id itu dilaksanakan di lapangan luas, yang dekat perumahan penduduk; sebagaimana Nabi SAW dahulu mengerjakan salat tersebut di luar daerah.
"Tidak ada satu nukilan pun yang menyebutkan bahwa Nabi SAW mengerjakan salat Ied di masjid jika tidak ada udzur (kondisi darurat). Ini merupakan syiar Islam yang paling agung. Maka, tidak layak bagi seorang Muslim bermalas-malasan untuk mendatanginya serta mengucilkan diri dari jama‘ah kaum Muslimin," ujarnya.
Ketiga, hari besar Islam yang Allah Taala syariatkan adalah Iduladha . Dan hari raya ini merupakan yang terbesar dan paling afdhal.
Allah mensyariatkannya setelah menyempurnakan ibadah haji yang merupakan rukun Islam kelima.
Menurut Syaikh Dr Shalih Fauzan bin Abdullah al-Fauzan, hari raya tidak dijadikan oleh Allah Taala untuk bersenda gurau dan bermain-main. Akan tetapi dijadikan untuk berzikir kepada Allah, mengerjakan ketaatan-ketaatan dan memperbanyak istighfâr kepada Allah, tunduk kepada-Nya, bersyukur atas sempurnanya mengerjakan ibadah puasa dan qiyâmul lail serta mendekatkan diri dengan bersedekah dan menegakkan salat.
Baca juga: 5 Hari yang Dilarang Qadha Puasa Ramadan, Jangan Sampai Keliru!
Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :