Sebentar Lagi Iduladha, Yuk Kenali Dulu Syarat-syarat Hewan Kurbannya

Jum'at, 02 Mei 2025 - 08:32 WIB
loading...
Sebentar Lagi Iduladha,...
Dalam ibadah kurban, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terkait hewan yang akan dikurbankan pada hari raya Iduladha nanti. Foto ilustrasi/ist
A A A
Dalam ibadah kurban , ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terkait hewan yang akan dikurbankan pada hari raya Iduladha nanti. Apa saja hewan yang sah dan dibolehkan untukberkurban?

Berikut penjelasan Ustaz Muhammad Ajib dalam bukunya "Fiqih Qurban Perspektif Madzhab Syafi'i". Adapun hewan yang dibolehkan untukkurbanhanya dari jenis al-An'am saja, yaitu unta, sapi dan kambing. Selain dari 3 jenis hewan di atas makakurbantidak boleh dan tidak sah.

Imam an-Nawawi (wafat 676 H) menyebutkan bahwa masalah hukum syarathewan kurbanyang sah adalah harus berupa hewan al-An'am yaitu unta, sapi dan kambing. (Kitab Al Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, hal. 393 jilid. 8).

Kemudian hewan yang dibolehkan untukkurbanharus cukup umur. Jika belum mencapai batasan umur yang ditentukan syariat maka kurbannya tidak sah. Karena itu, hati-hatilah dalam membelihewan kurban. Begitu juga bagi pedagang hewankurbanharus berhati-hati menjualhewan kurbannya.

Dalam Mazhab Syafi'i untuk unta harus yang sudah berumur 5 tahun. Sapi harus berumur 2 tahun dan kambing berumur 2 tahun. Adapun domba harus sudah umur 1 tahun.

Baca juga: 3 Alasan Mengapa harus Berkurban di Hari Raya Iduladha

Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa tidak sahberkurbandengan domba kecuali sudah berumur 1 tahun. Begitu juga tidak sah unta yang belum berumur 5 tahun. Sapi yang belum 2 tahun dan kambing yang belum berumur 2 tahun lebih. Inilah yang ditetapkan oleh Imam Syafi'i dan para ulamaSyafi'iyah. (Kitab Al Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Hal. 393 jilid. 8).

Apakah Sah Hewan Kurban yang Cacat?

Setelah mengetahui batas umur hewan yang sah untuk kurban maka langkah selanjutnya adalah memastikan hewan itu tidak cacat. DalamMazhab Syafi'ihewan yang cacat tidak sah untuk dijadikanhewan kurban. Seperti hewan yang buta, sakit, pincang, terpotong telinganya dan kurus sekali badannya.

Adapun jika cacatnya hanya patah tanduk atau hilang tanduknya maka menurut Mazhab Syafi'i tetap sah untuk kurban. Wallahu A'lam

Baca juga: Kapan Iduladha 2025? Cek Jadwalnya di Sini!
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Siapakah yang Berhak...
Siapakah yang Berhak Mendapat Gelar Haji Mabrur?
Mengenal Tanda Haji...
Mengenal Tanda Haji Mabrur Beserta Dalil Lengkapnya
Hari Tasyrik, Hari untuk...
Hari Tasyrik, Hari untuk Menikmati Makanan dan dan Minuman
Amalan-amalan di Hari...
Amalan-amalan di Hari Tasyrik, Simak Penjelasannya di Sini!
Aksi Sosial Iduladha,...
Aksi Sosial Iduladha, PB PMII Bagikan 1.000 Paket Daging Kurban
Hari Tasyrik dan Larangan...
Hari Tasyrik dan Larangan Berpuasa, Ini Hikmah yang Jarang Diketahui
Rekomendasi
Deretan Ilmuwan Penemu...
Deretan Ilmuwan Penemu Teori Fenomena Alam
Ilmuwan Temukan Fenomena...
Ilmuwan Temukan Fenomena Misterius yang Ubah Inti Bumi
Fenomena Alam Pusaran...
Fenomena Alam Pusaran Air Menari Terjadi di Italia
Artikel Terkini
Doa-doa Bakda Ashar...
Doa-doa Bakda Ashar di Hari Jumat, Jangan Lupa Amalkan!
Baca Selawat Nabi 1000...
Baca Selawat Nabi 1000 Kali di Hari Jumat, Kelak Diperlihatkan Kedudukannya di Surga
Jangan Sepelekan! Ini...
Jangan Sepelekan! Ini Keutamaan Berjalan Kaki ke Masjid Saat Salat Jumat
Tafsir Surat Al Kahfi...
Tafsir Surat Al Kahfi Ayat 1-10 : Siapa yang Rutin Membacanya akan Dilindungi dari Dajjal
Amalan Jumat: Raih Cahaya...
Amalan Jumat: Raih Cahaya dengan Membaca Surat Al-Kahfi
Kisah Menakjubkan dalam...
Kisah Menakjubkan dalam Al-Qur'an: Orang-Orang yang Diselamatkan Allah dari Berbagai Musibah
Infografis
Kenali Dulu Gejala-gejala...
Kenali Dulu Gejala-gejala PMK Sebelum Membeli Hewan Kurban
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved