Apa Saja Hewan yang Termasuk Bahimatul An am?
Rabu, 21 Mei 2025 - 05:15 WIB
loading...
Hewan bahimatul an am atau binatang ternak yang menjadi syarat pertama untuk hewan kurban pada perayaan Iduadha nanti ada 3 macam yakni unta, sapi (termasuk kerbau) dan kambing (termasuk domba dan biri-biri). Foto ilustrasi/pngtree
A
A
A
Apa saja hewan yang termasuk bahimatul an am? Hewan bahimatul an am atau binatang ternak yang menjadi syarat pertama untuk hewan kurban pada perayaan Iduladha nanti.
Sebagaimana yang diperintahkan Allah langsung dalam Al Quran;
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syari’atkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa. Oleh karena itu berserah dirilah kepadaNya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” (QS. Al-Hajj: 34)
Para ulama mengatakan bahwa binatang ternak (bahimatul an am) yang dimaksud dalam ayat di atas adalah kambing (termasuk di dalamnya domba dan biri-biri), sapi (termasuk kerbau) dan unta.
Berkata imam an-Nawawi rahimahullah: “Semua ulama sepakat bahwa tidak sah berkurban dengan selain unta, sapi atau kambing.”
Yang termasuk dalam tiga jenis hewan ternak tersebut adalah semua jenis unta, sapi, kerbau, kambing baik dari jenis dho’n (domba, gembel) atau ma’z (berbulu lurus), selama hewan tersebut merupakan hewan ternak piaraan dan bukan hewan liar seperti sapi hutan, kambing hutan, zebra, rusa dan sebagainya. Juga tidak boleh dari hasil persilangan antara binatang ternak dengan hewan liar sejenisnya. (lihat Fathul ‘Allam:5/529)
Syarat lainnya adalah lebih diutamakan hewan jantan daripada betina.
Baca juga: Menjelang Iduladha, Hati-hati dengan 8 Kesalahan saat Berkurban Ini
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Oleh karena yang dimaksudkan dari binatang kurban adalah dagingnya, maka jantan lebih utama daripada betina.” (Majmu’ Fatawa:25/75).
Sebagaimana yang diperintahkan Allah langsung dalam Al Quran;
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ الله عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syari’atkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa. Oleh karena itu berserah dirilah kepadaNya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” (QS. Al-Hajj: 34)
Para ulama mengatakan bahwa binatang ternak (bahimatul an am) yang dimaksud dalam ayat di atas adalah kambing (termasuk di dalamnya domba dan biri-biri), sapi (termasuk kerbau) dan unta.
Berkata imam an-Nawawi rahimahullah: “Semua ulama sepakat bahwa tidak sah berkurban dengan selain unta, sapi atau kambing.”
Yang termasuk dalam tiga jenis hewan ternak tersebut adalah semua jenis unta, sapi, kerbau, kambing baik dari jenis dho’n (domba, gembel) atau ma’z (berbulu lurus), selama hewan tersebut merupakan hewan ternak piaraan dan bukan hewan liar seperti sapi hutan, kambing hutan, zebra, rusa dan sebagainya. Juga tidak boleh dari hasil persilangan antara binatang ternak dengan hewan liar sejenisnya. (lihat Fathul ‘Allam:5/529)
Syarat lainnya adalah lebih diutamakan hewan jantan daripada betina.
Baca juga: Menjelang Iduladha, Hati-hati dengan 8 Kesalahan saat Berkurban Ini
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Oleh karena yang dimaksudkan dari binatang kurban adalah dagingnya, maka jantan lebih utama daripada betina.” (Majmu’ Fatawa:25/75).
Lihat Juga :